Konvensi Den Haag 1954
Ditandatangani | 14 Mei 1954 |
---|---|
Lokasi | Den Haag |
Efektif | 7 Agustus 1956 |
Penanda tangan | http://www.unesco.org/eri/la/convention.asp?KO=13637&language=E |
Pihak | 133[1] |
Penyimpan | Director-General of the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization[1] |
Bahasa | Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol[1] |
Konvensi Den Haag 1954 atau Konvensi Den Haag untuk Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Peristiwa Konflik Bersenjata adalah traktat yang seluruhnya berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan budaya dalam konflik bersenjata. Perjanjian ini disepakati di Den Haag, Belanda pada 14 Mei 1954 dan berlaku pada 7 Agustus 1956. Per September 2018, konvensi ini telah diratifikasi oleh 133 negara di seluruh dunia.[2]
Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi 1954 dilengkapi dan diperjelas oleh dua protokol yang disertakan pada tahun 1954 dan 1999. Ketiga kesepakatan tersebut adalah bagian dari Hukum Kemanusiaan Internasional, yang, dalam perjanjian lebih lanjut, utamanya mencakup ketentuan-ketentuan yang menentukan cara dan metode perang yang diizinkan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan seluas mungkin bagi orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran. Berbeda dengan bagian dari Hukum Kemanudiaan Internasional tersebut, konvensi tentang perlindungan kekayaan budaya disusun di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. UNESCO terutama bertanggung jawab atas penyebaran dan pemantauan terhadap penerapan konvensi ini. Selain aturan yang dirancang untuk memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap kekayaan budaya selama konflik bersenjata, perjanjian ini juga menyediakan langkah-langkah keamanan untuk diterapkan di masa damai. Pada Juni 2018, terhitung 132 negara telah menyetujui Konvensi Den Haag tahun 1954, 109 negara telah menyetujui Protokol 1954, dan 77 negara telah menyetujui 1999. Blue Shield International, yang bermarkas di Den Haag, giat dalam bidang koordinasi antarnegara terkait untuk struktur militer dan sipil untuk melindungi kekayaan budaya. Pedoman asasi dari konvensi ini dan dorongan yang melandasi keputusan, penyebarluasan dan penghormatannya diringkaskan dalam mukadimah, yang menyatakan antara lain,
"... kerusakan apa pun pada kekayaan budaya, terlepas dari orang-orang yang memilikinya, adalah kerusakan warisan budaya seluruh umat manusia, karena setiap orang menyumbangkan sesuatu pada kebudayaan dunia ..."[3]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict - 1954 (information by UNESCO)
- ^ "Conventions". www.unesco.org.
- ^ "Text | United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization". www.unesco.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-20.