Konvensi Hak Cipta Universal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Januari 2023 00.40 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Simbol hak cipta yang harus dicantumkan dalam karya yang dibuat

Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952.[1] Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.[1][2]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut.[3] Amerika Serikat yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui Library of Congress diharuskan mencantumkan simbol hak cipta (©) di setiap karya yang dibuat.[3] Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Bern.[3] Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1989.[3] Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut.[3] Oleh karena itu, Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 
  2. ^ "Universal Copyright Convention". Diakses tanggal 20 Juni 2014. 
  3. ^ a b c d e f "The Universal Copyright Convention (UCC)". Diakses tanggal 20 Juni 2014.