Kurikulum 2013
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Kurikulum 2013 (K-13/Kurtilas) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimplementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dan sebagainya sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.[2]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[5]
Aspek penilaian
[sunting | sunting sumber]Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%[butuh rujukan]). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang[butuh rujukan]. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
- keterampilan (KI-4);
- pengetahuan (KI-3);
- sosial (KI-2); dan
- spiritual (KI-1).
Mata pelajaran
[sunting | sunting sumber]Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
[sunting | sunting sumber]Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk muatan lokal)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk muatan lokal)
- Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah
Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
[sunting | sunting sumber]- Kelompok A (Wajib)
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Kelompok B (Pilihan)
- Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
- Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
[sunting | sunting sumber]- Kelompok A (Wajib)
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Sejarah Indonesia
- Kelompok B
- Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Kelompok C (Peminatan)[6]
- Peminatan di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Ilmu-Ilmu Sosial | Bahasa dan Budaya | Peminatan Keagamaan
(di diatur oleh Kementerian Agama) |
---|---|---|---|
Matematika | Sejarah | Bahasa dan Sastra Indonesia | Hadis - Ilmu Hadis |
Fisika | Geografi | Bahasa dan Sastra Inggris | Fikih - Ushul Fikih |
Biologi | Ekonomi | Bahasa dan Sastra Asing Lain | Tafsir- Ilmu Tafsir |
Kimia | Sosiologi | Antropologi | Bahasa Arab |
- Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)
- Peminatan di SMK
- Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
- Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Peminatan Bidang Kesehatan;
- Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
- Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
- Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
- Peminatan Bidang Pariwisata;
- Peminatan Bidang Seni Pertunjukan; dan
- Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;
- Peminatan di SMK
Laporan Belajar
[sunting | sunting sumber]Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:[7]
Angka | Huruf |
---|---|
1,00-1,17 | D |
1,18-1,50 | D+ |
1,51-1,84 | C- |
1,85-2,17 | C |
2,18-2,50 | C+ |
2,51-2,84 | B- |
2,85-3,17 | B |
3,18-3,50 | B+ |
3,51-3,84 | A- |
3,85-4,00 | A |
Peraturan Kurikulum 2013
[sunting | sunting sumber]Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- "Laman Informasi Kurikulum Nasional". Diakses tanggal 15 Desember 2015.
- "Bahan Kebijakan Kurikulum 2013". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-12-19. Diakses tanggal 15 Desember 2015.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Selayang Pandang Kurikulum". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-12-22. Diakses tanggal 15 Desember 2015.
- ^ Juliantari, Siti. "Kurikulum 2013, Untuk Siapa?". Indonesian Corruption Watch. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-30. Diakses tanggal 30 Mei 2016.
- ^ Putera, Andri Donnal. Liauw, Hindra, ed. "Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 6 Desember 2014.
- ^ "Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan". detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 6 Desember 2014.
- ^ Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4
- ^ Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
- ^ Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 7
- ^ "Kurikulum baru". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-21. Diakses tanggal 2021-12-21.