Label rekaman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perusahan rekaman, label rekaman atau label musik adalah perusahaan yang mengelola rekaman musik dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, tetapi juga biasanya memiliki kemampuan yang cenderung lebih terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis rekaman atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan pembagian royalti dari penghasilan penjualan rekaman tersebut.

Pranala luar