Lex specialis derogat legi generali: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
(19 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Judul miring}}
'''''Lex specialis derogat legi generali''''' adalah asas penafsiran [[hukum]] yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).<ref>International Principle of law [http://www.trans-lex.org/910000 Trans-Lex.org]</ref> Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (''lex generalis'').


'''''Lex specialis derogat legi generali''''' adalah asas penafsiran [[hukum]] yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (''lex generalis'').<ref>{{Cite web|last=Cologne|first=Prof Dr Klaus Peter Berger, LL M. , University of|last2=Berger|first2=Klaus Peter|title=Principle I.3.2 - Lex specialis-principle|url=https://www.trans-lex.org/910000/_/lex-specialis-principle/|website=www.trans-lex.org|language=en|access-date=2021-04-08}}</ref> Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (''lex generalis''), dan ia dikesampingkan apabila ada hukum yang mengatur secara khusus.
; Contoh:

# Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (''lex specialis''), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tetap dipertahankan.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2010/12/01/04500740/.quot.Monarki.Yogya.quot..Inkonstitusional "Monarki Yogya" Inkonstitusional?] [[Kompas]] 1 Desember 2010</ref>
Dalam beberapa kasus, penerapan hukum ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana walikota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
# di Provinsi [[DKI Jakarta]], wali kota dan bupati ditunjuk oleh [[gubernur]] sesuai dengan UU Administrasi DKI Jakarta;<ref>{{Cite web|last=|first=|date=30 Juli 2007|title=Pasal 19 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/inc/bukanew.php?file=arsip/ln/2007/uu29-2007.htm|website=Lembaran Negara Republik Indonesia|series=LNRI No. 4744|access-date=03 Desember 2019}}</ref>
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]].
# di Provinsi Nanggroe [[Aceh]] Darussalam, hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]];<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Pasal 13 Ayat 1 huruf (c) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2008/nanggroacehdarussalam3-2008.pdf|website=Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI|series=Lembaran Aceh No. 3 Tahun 2008|access-date=03 Desember 2019}}</ref>
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya majelis rakyat Papua diwakili orang asli, perempuan dan agama.
# di Provinsi [[Papua]], gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan;<ref>{{Cite web|last=|first=|date=Tanggal 21 November 2001|title=Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/inc/bukanew.php?file=arsip/ln/2001/uu21-2001bt.htm|website=Lembaran Negara Republik Indonesia|series=LNRI No. 4151|access-date=03 Desember 2019}}</ref> dan
#pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (''lex specialis''), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tetap dipertahankan.<ref>{{Cite web|url=https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/UU-Nomor-13-Tahun-2012.pdf|title=Pasal 18 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta|last=|first=|date=03 September 2012|website=Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|access-date=03 Desember 2012|archive-date=2019-12-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20191203065902/https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/UU-Nomor-13-Tahun-2012.pdf|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite news|date=2010-11-30|title="Monarki Yogya" Inkonstitusional?|url=https://nasional.kompas.com/read/2010/12/01/04500740/.quot.Monarki.Yogya.quot..Inkonstitusional|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-04-08}}</ref>

== Lihat pula ==
* [[Hukum internasional]]


== Catatan kaki ==
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
{{reflist}}

{{hukum-stub}}


[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]


{{hukum-stub}}

Revisi per 6 April 2023 10.25


Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis), dan ia dikesampingkan apabila ada hukum yang mengatur secara khusus.

Dalam beberapa kasus, penerapan hukum ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti

  1. di Provinsi DKI Jakarta, wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan UU Administrasi DKI Jakarta;[2]
  2. di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hukum syariat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran;[3]
  3. di Provinsi Papua, gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan;[4] dan
  4. pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[5][6]

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Cologne, Prof Dr Klaus Peter Berger, LL M. , University of; Berger, Klaus Peter. "Principle I.3.2 - Lex specialis-principle". www.trans-lex.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-08. 
  2. ^ "Pasal 19 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia". Lembaran Negara Republik Indonesia. LNRI No. 4744. 30 Juli 2007. Diakses tanggal 03 Desember 2019. 
  3. ^ "Pasal 13 Ayat 1 huruf (c) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Lembaran Aceh No. 3 Tahun 2008. Diakses tanggal 03 Desember 2019. 
  4. ^ "Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua". Lembaran Negara Republik Indonesia. LNRI No. 4151. Tanggal 21 November 2001. Diakses tanggal 03 Desember 2019. 
  5. ^ "Pasal 18 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta" (PDF). Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 03 September 2012. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-12-03. Diakses tanggal 03 Desember 2012. 
  6. ^ ""Monarki Yogya" Inkonstitusional?". Kompas.com. 2010-11-30. Diakses tanggal 2021-04-08.