Lex specialis derogat legi generali: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''''Lex specialis derogat legi generali''''' adalah asas penafsiran [[hukum]] yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).<ref>International Principle of law [http://www.trans-lex.org/910000 Trans-Lex.org]</ref> Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (''lex generalis''). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (''lex specialis''), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tetap dipertahankan.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2010/12/01/04500740/.quot.Monarki.Yogya.quot..Inkonstitusional "Monarki Yogya" Inkonstitusional?] [[Kompas]] 1 Desember 2010</ref>
'''''Lex specialis derogat legi generali''''' adalah asas penafsiran [[hukum]] yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).<ref>International Principle of law [http://www.trans-lex.org/910000 Trans-Lex.org]</ref> Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (''lex generalis'').
; Contoh:
# Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (''lex specialis''), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tetap dipertahankan.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2010/12/01/04500740/.quot.Monarki.Yogya.quot..Inkonstitusional "Monarki Yogya" Inkonstitusional?] [[Kompas]] 1 Desember 2010</ref>
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] dimana walikota dan bupati ditunjuk [[Gubernur DKI]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
# Di wilayah [[Aceh]] dimana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syairat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]].
# Di wilayah [[Papua]] dimana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] papua serta terbentuknya majelis rakyat papua diwakili orang asli, perempuan dan agama.


== Catatan kaki ==
== Catatan kaki ==

Revisi per 8 Desember 2018 06.05

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis).

Contoh
  1. Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]
  2. Di wilayah DKI Jakarta dimana walikota dan bupati ditunjuk Gubernur DKI sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
  3. Di wilayah Aceh dimana hukumnya diberlakukan yaitu hukum syairat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran.
  4. Di wilayah Papua dimana gubernur dan wakilnya adalah orang asli papua serta terbentuknya majelis rakyat papua diwakili orang asli, perempuan dan agama.

Catatan kaki

  1. ^ International Principle of law Trans-Lex.org
  2. ^ "Monarki Yogya" Inkonstitusional? Kompas 1 Desember 2010