Lex specialis derogat legi generali: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k walikota → wali kota
Fritzter (bicara | kontrib)
1) Menambahkan teks " beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan" pada keterangan nomor (4) sesuai bunyi Pasal 19 ayat (1) UU No. 21/2001 ttg Otsus Prov. Papua; 2) menambahkan catatan kaki nomor (3).
Baris 5: Baris 5:
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana wali kota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana wali kota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]].
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]].
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya majelis rakyat Papua diwakili orang asli, perempuan dan agama.
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.<ref>{{Cite web|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/inc/bukanew.php?file=arsip/ln/2001/uu21-2001bt.htm|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|last=|first=|date=Tanggal 21 November 2001|website=Lembaran Negara Republik Indonesia|access-date=03 Desember 2019}}</ref>


== Catatan kaki ==
== Catatan kaki ==

Revisi per 3 Desember 2019 05.59

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis).

Contoh
  1. Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]
  2. Di wilayah DKI Jakarta di mana wali kota dan bupati ditunjuk gubernur sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
  3. Di wilayah Aceh di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum syariat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran.
  4. Di wilayah Papua di mana gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.[3]

Catatan kaki

  1. ^ International Principle of law Trans-Lex.org
  2. ^ "Monarki Yogya" Inkonstitusional? Kompas 1 Desember 2010
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua". Lembaran Negara Republik Indonesia. Tanggal 21 November 2001. Diakses tanggal 03 Desember 2019.