Lex specialis derogat legi generali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k walikota → wali kota |
1) Menambahkan teks " beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan" pada keterangan nomor (4) sesuai bunyi Pasal 19 ayat (1) UU No. 21/2001 ttg Otsus Prov. Papua; 2) menambahkan catatan kaki nomor (3). |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana wali kota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta. |
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana wali kota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta. |
||
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]]. |
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]]. |
||
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya |
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.<ref>{{Cite web|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/inc/bukanew.php?file=arsip/ln/2001/uu21-2001bt.htm|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|last=|first=|date=Tanggal 21 November 2001|website=Lembaran Negara Republik Indonesia|access-date=03 Desember 2019}}</ref> |
||
== Catatan kaki == |
== Catatan kaki == |
Revisi per 3 Desember 2019 05.59
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis).
- Contoh
- Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]
- Di wilayah DKI Jakarta di mana wali kota dan bupati ditunjuk gubernur sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
- Di wilayah Aceh di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum syariat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran.
- Di wilayah Papua di mana gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.[3]
Catatan kaki
- ^ International Principle of law Trans-Lex.org
- ^ "Monarki Yogya" Inkonstitusional? Kompas 1 Desember 2010
- ^ "Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua". Lembaran Negara Republik Indonesia. Tanggal 21 November 2001. Diakses tanggal 03 Desember 2019.