Lex specialis derogat legi generali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
1) Menambahkan teks " beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan" pada keterangan nomor (4) sesuai bunyi Pasal 19 ayat (1) UU No. 21/2001 ttg Otsus Prov. Papua; 2) menambahkan catatan kaki nomor (3). |
1) Menambahkan teks "Pasal 19 ayat (1)" pada catatan kaki ttg Otsus Prov. Papua; 2) Menambahkan catatan kaki untuk keterangan no. (2) ttg DI Yogyakarta. |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
; Contoh: |
; Contoh: |
||
# Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (''lex specialis''), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tetap dipertahankan.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2010/12/01/04500740/.quot.Monarki.Yogya.quot..Inkonstitusional "Monarki Yogya" Inkonstitusional?] [[Kompas]] 1 Desember 2010</ref> |
# Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (''lex specialis''), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tetap dipertahankan.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2010/12/01/04500740/.quot.Monarki.Yogya.quot..Inkonstitusional "Monarki Yogya" Inkonstitusional?] [[Kompas]] 1 Desember 2010</ref><ref>{{Cite journal|date=2019-06-15|title=Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta|url=https://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta&oldid=15227887|journal=Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas|language=id}}</ref> |
||
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana wali kota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta. |
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana wali kota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta. |
||
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]]. |
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]]. |
||
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.<ref>{{Cite web|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/inc/bukanew.php?file=arsip/ln/2001/uu21-2001bt.htm|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|last=|first=|date=Tanggal 21 November 2001|website=Lembaran Negara Republik Indonesia|access-date=03 Desember 2019}}</ref> |
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.<ref>{{Cite web|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/inc/bukanew.php?file=arsip/ln/2001/uu21-2001bt.htm|title=Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|last=|first=|date=Tanggal 21 November 2001|website=Lembaran Negara Republik Indonesia|access-date=03 Desember 2019}}</ref> |
||
== Catatan kaki == |
== Catatan kaki == |
Revisi per 3 Desember 2019 06.14
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis).
- Contoh
- Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2][3]
- Di wilayah DKI Jakarta di mana wali kota dan bupati ditunjuk gubernur sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
- Di wilayah Aceh di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum syariat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran.
- Di wilayah Papua di mana gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.[4]
Catatan kaki
- ^ International Principle of law Trans-Lex.org
- ^ "Monarki Yogya" Inkonstitusional? Kompas 1 Desember 2010
- ^ "Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-06-15.
- ^ "Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua". Lembaran Negara Republik Indonesia. Tanggal 21 November 2001. Diakses tanggal 03 Desember 2019.