Lex specialis derogat legi generali: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Luckas-bot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Mengubah: en:Lex specialis
WikitanvirBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: sv:Lex Specialis
Baris 19: Baris 19:
[[sk:Lex specialis derogat legi generali]]
[[sk:Lex specialis derogat legi generali]]
[[sr:Lex specialis]]
[[sr:Lex specialis]]
[[sv:Lex Specialis]]

Revisi per 25 November 2011 20.55

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]

Catatan kaki

  1. ^ International Principle of law Trans-Lex.org
  2. ^ "Monarki Yogya" Inkonstitusional? Kompas 1 Desember 2010