Lex specialis derogat legi generali
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis).
- Contoh
- Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]
- Di wilayah DKI Jakarta dimana walikota dan bupati ditunjuk gubernur sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
- Di wilayah Aceh dimana hukumnya diberlakukan yaitu hukum syairat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran.
- Di wilayah Papua dimana gubernur dan wakilnya adalah orang asli papua serta terbentuknya majelis rakyat papua diwakili orang asli, perempuan dan agama.
Catatan kaki
- ^ International Principle of law Trans-Lex.org
- ^ "Monarki Yogya" Inkonstitusional? Kompas 1 Desember 2010