Lex specialis derogat legi generali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Desember 2018 14.24 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis).

Contoh
  1. Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]
  2. Di wilayah DKI Jakarta dimana walikota dan bupati ditunjuk gubernur sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
  3. Di wilayah Aceh dimana hukumnya diberlakukan yaitu hukum syairat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran.
  4. Di wilayah Papua dimana gubernur dan wakilnya adalah orang asli papua serta terbentuknya majelis rakyat papua diwakili orang asli, perempuan dan agama.

Catatan kaki

  1. ^ International Principle of law Trans-Lex.org
  2. ^ "Monarki Yogya" Inkonstitusional? Kompas 1 Desember 2010