Lok Buntar, Sungai Tabuk, Banjar
Lok Buntar | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
Kabupaten | Banjar | ||||
Kecamatan | Sungai Tabuk | ||||
Kode pos | 70653 | ||||
Kode Kemendagri | 63.03.04.2011 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Lok Buntar adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.
Desa Lok buntar berada di Kecamatan Sungai Tabuk. Dahulu Lok Buntar terdiri dari gabungan 2 Desa yaitu Lok Buntar Ulu dan Lok Buntar Ilir. Namun, setelah diadakan pemekaran kini Lok Buntar Ulu menjadi Lok Buntar yang sekarang, sedangkan Lok Buntar Ilir menjadi Desa Pembantanan.
Desa Lok Buntar memiliki luas wilayah sebesar 32 km2, yang mana sebagian besarnya di penuhi oleh persawahan dan persungaian. Secara administratif perbatasan Desa Lok Buntar sebelah Utara ialah Desa Pejambuan, sebelah Timur Desa Sungai Bangkal, Selatan Desa Gudang Tengah dan sebelah Barat Desa Pembantanan.
Berdasarkan data desa pada bulan mei 2018 penduduk Desa Lok Buntar sebanyak 2280 jiwa dengan jumlah laki-laki 1149 jiwa dan perempuan 1131 jiwa.
Berbicara mengenai potensi alam Lok Buntar ialah salah satu penghasil padi terbanyak di Kabupaten Banjar dan salah satu penghasil batu bata kualitas terbaik se-Kabupaten Banjar. Maka dari itu pengasilan utama Desa Lok Buntar ialah padi dan batu bata.
Mengenai kependudukan Desa Lok Buntar, pekerjaan warga desa di dominasi oleh petani dan pekerja batu bata, selain itu juga ada yang berprofesi sebagai nelayan, guru, pedagang, dan buruh bangunan.
Desa Lok Buntar memiliki 1 masjid besar dan 7 langgar yang terbagi di beberapa RT. Kemudian memiliki 7 bangunan sekolah yang terdiri dari 1 TK Ananda, 1 PAUD Sejahtera, 2 TK-TPA, 1 SDN Lok Buntar, 1 MTS Miftahul Ulum dan 1 MIS Miftahul ulum.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan