Lompat ke isi

Markah jalan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Markah pemisah lajur lalu lintas dan rampa keluar yang dilengkapi dengan markah chevron di jalan tol Jagorawi

Markah jalan adalah suatu alat atau benda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.

Markah jalan digunakan di permukaan jalan untuk mengarahkan dan memberi informasi kepada pengendara maupun pejalan kaki. Keseragaman bentuk markah merupakan faktor penting untuk meminimalkan kebingungan dan keraguan atas arti markah tersebut. Telah ada upaya antarnegara untuk melakukan standardisasi bentuk markah jalan.

Upaya-upaya untuk mengembangkan sistem markah jalan juga telah ada, salah satunya melalui terobosan teknologi seperti retrorefleksi, usia yang lebih lama, dan biaya pemasangan yang lebih murah.

Kini, markah jalan digunakan untuk menyampaikan berbagai informasi kepada pengendara yang mencakup masalah navigasi, keselamatan, dan penegakan hukum. Markah jalan juga digunakan dalam sistem bantuan pengendara tingkat lanjut dan nantinya dalam mobil otonom untuk mengetahui kondisi lingkungan jalan.[1]

Markah berupa peralatan

[sunting | sunting sumber]

Markah berupa peralatan dapat diletakkan, dipasang, maupun ditanam di permukaan jalan, yang reflektif ataupun yang tidak. Kebanyakan markah bentuk ini bersifat permanen, tetapi ada pula yang dapat dipindahkan.

Paku jalan

[sunting | sunting sumber]
Warna reflektor paku jalan di Indonesia; merah di sisi kiri, kuning di sisi tengah, serta putih di sisi kanan jalan.

Paku jalan digunakan untuk menyertai markah jalan sebagai reflektor pada malam hari. Paku jalan ada yang berbentuk bundar (salah satunya mata kucing), persegi, dan persegi panjang. Sebagai reflektor, paku jalan dilengkapi dengan pemantul cahaya yang dapat berwarna putih, kuning/oranye, hijau, merah, dan biru.

Alat pengarah lalu lintas

[sunting | sunting sumber]

Alat pengarah lalu lintas adalah berupa kerucut lalu lintas (traffic cone). Kerucut lalu lintas terbuat dari plastik atau karet dan dilengkapi dengan reflektor berwarna putih. Kerucut lalu lintas umumnya berwarna oranye, kuning, merah muda, atau merah karena kecerahannya.

Barier (pembagi jalur atau lajur jalan) berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan. Barier dapat terbuat dari plastik/karet yang diisi air (water barrier) atau beton (concrete barrier)

Markah berupa tanda

[sunting | sunting sumber]

Markah jalan dapat berupa:

  • Cat
  • Bebatuan
  • Termoplastik
  • Preformed thermoplastic
  • Preformed polymer tape
  • Epoksi

Markah membujur

[sunting | sunting sumber]

Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Markah membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.[2]

Markah yang termasuk markah membujur adalah markah membujur berbentuk:

  • utuh
  • putus-putus
  • ganda utuh dan putus-putus
  • ganda utuh

Penggunaan

[sunting | sunting sumber]
Gambar Markah Nama Markah Penggunaan
Jalan Umum[3] Jalan Nasional[4]
Markah Membujur Utuh
  • Jika berada di tengah jalan berfungsi sebagai:
    • Larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut
    • Pembagi lajur atau jalur
  • Jika berada di tepi jalan berfungsi sebagai:
    • Peringatan tanda tepi jalur lalu lintas
Markah Membujur Putus-Putus
  • Berfungsi sebagai:
    • Pembatas dan pembagi lajur
    • Pengarah lalu lintas
    • Peringatan akan adanya markah membujur berupa garis utuh di depan
  • Penggunaan markah ini dapat digantikan sementara dengan kerucut lalu lintas
Markah Membujur Ganda Utuh dan Putus-Putus
  • Menyatakan bahwa:
    • Lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut
    • Lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut
Markah Membujur Ganda Utuh
  • Menyatakan bahwa:
    • Lalu lintas yang berada pada kedua sisi garis dilarang melintasi garis ganda tersebut

Contoh penggunaan pada ruas jalan yang lain:

Markah melintang

[sunting | sunting sumber]

Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Semua markah melintang memiliki warna putih. Markah ini dapat berupa garis yang berbentuk:

  • garis utuh
  • garis putus-putus

Penggunaan

[sunting | sunting sumber]
Nama Markah Penggunaan
Markah Melintang Garis Utuh
Markah Melintang Garis Putus-Putus Menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama (prioritas) pada persimpangan

Berikut contoh penggunaan markah melintang pada jalan:

Markah serong

[sunting | sunting sumber]

Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian markah membujur atau markah melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Semua markah serong memiliki warna putih pada penggunaannya. Markah ini dapat berupa:

  • garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh
  • garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus

Markah lambang

[sunting | sunting sumber]

Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kheyrollahi, A.; Breckon, T.P. (2012). "Automatic real-time road marking recognition using a feature driven approach". Machine Vision and Applications. 23: 123–133. doi:10.1007/s00138-010-0289-5. 
  2. ^ "Arti Marka Jalan dan Fungsinya, Pengemudi Harus Tahu!". www.mo88i.com. Diakses tanggal 2022-07-27. 
  3. ^ PM No. 34 Tahun 2014
  4. ^ PM No. 67 Tahun 2018

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]