Narapidana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Maret 2015 05.19 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (menambahkan Kategori:Hukum menggunakan HotCat)

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.[1] Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.[1] Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1] Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.[1]
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.[1]
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.[1]
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.[1]
  5. Menyampaikan keluhan.[1]
  6.  Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.[1]
  7.  Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.[1]
  8.  Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.[1]
  9.  Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).[1]
  10.  Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.[1]
  11.  Mendapatkan pembebasan bersyarat.[1]
  12.  Mendapatkan cuti menjelang bebas.[1]
  13.  Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p "Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 22 Mei 2014.