Negara adikuasa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bryant7728 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bryant7728 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:
'''Negara adikuasa''' atau '''negara adidaya''', adalah negara yang mempunyai kekuasaan lebih di percaturan [[politik internasional]] baik dalam mempengaruhi peristiwa-peristiwa global maupun lebih jauh mengambil keputusan dalam proyek-proyek internasional. Negara seperti ini biasanya dianggap sebagai pemimpin oleh negara-negara lainnya.
'''Negara adikuasa''' atau '''negara adidaya''', adalah negara yang mempunyai kekuasaan lebih di percaturan [[politik internasional]] baik dalam mempengaruhi peristiwa-peristiwa global maupun lebih jauh mengambil keputusan dalam proyek-proyek internasional. Negara seperti ini biasanya dianggap sebagai pemimpin oleh negara-negara lainnya.


Negara yang dianggap sebagai adikuasa sebelum [[Perang Dunia II]] adalah [[Uni Soviet]],[[Amerika Serikat]] , dan [[Britania Raya]]. Namun setelah Perang Dunia II, mayoritas koloni Inggris memerdekakan diri sehingga Inggris kehilangan statusnya sebagai negara adikuasa.
Negara yang dianggap sebagai adikuasa sebelum [[Perang Dunia II]] adalah [[Uni Soviet]],[[Amerika Serikat]] , dan [[Britania Raya]]. Namun setelah Perang Dunia II, mayoritas koloni Inggris memerdekakan diri sehingga Inggris kehilangan statusnya sebagai negara adikuasa. Setelah Uni Soviet runtuh pada tahun 1991, hanya Amerika Serikat yang memenuhi kriteria sebagai negara adikuasa.

Untuk saat ini hanya Amerika Serikat memenuhi kriteria sebagai negara adikuasa.


{{politik-stub}}
{{politik-stub}}

Revisi per 16 Oktober 2019 12.40

Peta ini menunjukkan dua kekuatan penting selama berlangsungnya Perang Dingin pada tahun 1980. Klik pada peta untuk penjelasan lebih rinci.

Negara adikuasa atau negara adidaya, adalah negara yang mempunyai kekuasaan lebih di percaturan politik internasional baik dalam mempengaruhi peristiwa-peristiwa global maupun lebih jauh mengambil keputusan dalam proyek-proyek internasional. Negara seperti ini biasanya dianggap sebagai pemimpin oleh negara-negara lainnya.

Negara yang dianggap sebagai adikuasa sebelum Perang Dunia II adalah Uni Soviet,Amerika Serikat , dan Britania Raya. Namun setelah Perang Dunia II, mayoritas koloni Inggris memerdekakan diri sehingga Inggris kehilangan statusnya sebagai negara adikuasa. Setelah Uni Soviet runtuh pada tahun 1991, hanya Amerika Serikat yang memenuhi kriteria sebagai negara adikuasa.