Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanif-pram (bicara | kontrib)
k Perbaikan kesalahan tulis.
k Suntingan 114.79.3.176 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
 
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Norma hukum''' adalah aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]).
'''Norma hukum''' adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]).<ref>{{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher= Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 37|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|access-date= 2020-11-03|archive-date= 2021-01-22|archive-url= https://web.archive.org/web/20210122163105/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|dead-url= yes}}</ref> Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di [[masyarakat]]. Norma hukum juga sebagai pelengkap [[Norma|norma-norma]] lain dengan sanksi tegas dan nyata.<ref> {{cite web|title= Norma-norma di dalam Masyarakat|author= Ari Welianto|accessdate= 16 November 2020|url= https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/12/200000269/norma-norma-di-dalam-masyarakat?page=all}} </ref>

<br />


== Proses terbentuknya norma hukum ==
== Proses terbentuknya norma hukum ==


Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada [[norma sosial|norma]] untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada [[norma sosial|norma]] untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

<br />

== Ciri-Ciri Norma Hukum ==

* Terdapat beberapa aturan yang di dalamnya mengatur segala tingkah laku dari masyarakat dalam melakukan kehidupan sehari-hari.
* Aturan yang tersebut dibuat dan kemudian disahkan oleh lembaga resmi milik pemerintah.
*[[Norma]] aturan yang telah disahkan bersifat memaksa dan mengikat.
* Apabila melanggar aturan yang telah dibuat, maka orang tersebut akan terkena sanksi maupun hukuman, baik itu hukuman berupa benda maupun dalam bentuk hukuman fisik.

<br />

== Tujuan Norma Hukum ==

* Agar dapat membuat suatu masyarakat menjadi tertib akibat adanya aturan yang telah di tetapkan.
* Agar manusia tidak dapat berbuat semena-mena terhadap orang lain dan dapat menghargai orang lain.
* Agar masyarakat menjadi lebih paham dengan adanya hukum ataupun peraturan yang berlaku di tempat mereka berada.
* Agar suatu masyarakat menjadi takut dan kemudian menjauhi perbuatan yang dianggap menyimpang atau jahat.
* Agar keadilan dapat ditegakkan.
* Untuk menciptakan masyarakat yang tertib dengan hukum yang berlaku.
* Untuk menciptakan keteraturan sosial bagi seluruh masyarakat.
* Untuk mencegah orang-orang dalam melakukan kegiatan yang dapat merugikan orang lain ataupun pihak lain.
* Agar tersedianya sebuah kontrol tentang tata perilaku dari seseorang dalam bentuk tertulis.
* Mencegah adanya kegiatan kriminalitas.
* Memberikan sanksi atau hukuman bagi para masyarakat yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum yang telah di tetapkan.

<br />


== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial ==
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial ==
Baris 51: Baris 22:
* Sanksinya ringan
* Sanksinya ringan


== Referensi ==
<br />
{{reflist}}

== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Norma agama]]
* [[Norma agama]]
* [[Norma sosial]]
* [[Norma sosial]]
* [[Hukum]]
* [[Hukum]]

<br />

== Referensi ==

# Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Jenis, Contoh & Sanksi. MasTekno [https://www.mastekno.com/ www.mastekno.com] Diakses pada 20 Desember 2020.


[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]

Revisi terkini sejak 9 November 2022 12.08

Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).[1] Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.[2]

Proses terbentuknya norma hukum[sunting | sunting sumber]

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial[sunting | sunting sumber]

Norma hukum[sunting | sunting sumber]

  • Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat

Norma sosial[sunting | sunting sumber]

  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sanksinya ringan

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 37. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-03. 
  2. ^ Ari Welianto. "Norma-norma di dalam Masyarakat". Diakses tanggal 16 November 2020. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]