Paragraf 175

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Januari 2023 00.46 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (→‎Referesni: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Paragraf 175 (secara sah dikenal sebagai §175 StGB) dahulu adalah sebuah ketentuan dalam Undang-Undang Pidana Jerman dari 15 Mei 1871 hingga 10 Maret 1994. Hal ini membuat tindak homoseksual antarlaki-laki sebagai sebuah pidana, dan pada revisi awal juga mempidana bestialitas dan juga bentuk prostitusi dan pelecehan seksual di bawah umur. Secara keseluruhan, sekitar 140.000 laki-laki dihukum dalam hukum ini.

Referesni[sunting | sunting sumber]