Parlamento Nacional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Xqbot (bicara | kontrib)
Baris 47: Baris 47:
[[Kategori:Pemerintahan Timor Leste]]
[[Kategori:Pemerintahan Timor Leste]]


[[de:Nationalparlament Osttimors]]
[[de:Parlamento Nacional de Timor-Leste]]
[[en:National Parliament of East Timor]]
[[en:National Parliament of East Timor]]
[[ja:国民議会 (東ティモール)]]
[[ja:国民議会 (東ティモール)]]

Revisi per 9 September 2010 18.49

Parlamento Nacional, Dili

Parlamento Nacional (PN) adalah salah satu dari empat lembaga tinggi negara di Timor-Leste, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berwenang atas legislasi atau membuat undang-undang, pengawasan dan kebijakan politik. Anggota PN terdiri atas 54 hingga 65 orang yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun melaui pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia dan perorangan, sekarang terdapat 65 orang anggota. Ketua Parlemen saat ini adalah Fernando de Araújo “Lasama”

Tugas dan wewenang

Parlamento Nacional memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam pasal 95 Bab II, Judul III, Bagian III UUD sebagai berikut:

  • Membuat undang-undang atas hal-hal mendasar tentang politik dalam dan luar negeri
  • Melantik Presiden sesuai dengan hasil pemilu
  • Mengesahkan Program Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Orçamento Geral do Estado) yang diajukan oleh Pemerintah

Alat kelengkapan

Pimpinan parlemen terdiri atas ketua (presiden), wakil ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota parlemen melalui Sidang Paripurna PN. Pimpinan PN saat ini:

  • Ketua: Fernando de Araújo "Lasama"
  • Wakil ketua I: Vicente Guterres
  • Wakil ketua II: Maria Paixão
  • Sekretaris I: Maria Teresinha da Silva Viegas e Costa
  • Sekretaris II: Teresa Maria da Carvalho

Komisi

Parlamento Nacional terbagi atas komisi-komisi yang bekerja atas bidang-bidang tertentu. PN saat ini terbagi atas sembilan komisi masing-masing:

  • Komisi A membidangi Konstitusional, Kehakiman, Administrasi Negara, Wewenang Daerah dan Legislasi Pemerintah.
  • Komisi B membidangi Hubungan Luar Negeri, Pertahanan dan Keamanan Nasional.
  • Komisi C membidangi Ekonomi, Keuangan dan Anti Korupsi.
  • Komisi D membidangi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  • Komisi E membidangi Pemberantasan Kemiskinan, Pembangunan Pedesaan dan Regional dan Persamaan Jender.
  • Komisi F membidangi Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Komisi G membidangi Infrastruktur dan Perlengkapan Sosial.
  • Komisi H membidangi Pemuda, Olahraga, Pelayanan dan Pelatihan Profisional.
  • Komisi I membidangi Regulasi Intern, Etika dan Mandat Dewan.

Ketua

Parlamento Nacional Timor-Leste dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota PN.

Berikut daftar ketua PN:

No. Nama Dari Sampai Keterangan
1. Francisco Guterres “Lú-Olo” 2002 2007 FRETILIN  
2. Fernando de Araújo “Lasama” 2007 sekarang PD