Pelaksana tugas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Contoh pelaksana tugas: minor cosmetic change
Baris 7: Baris 7:
* Wakil Gubernur [[DKI Jakarta]] [[Basuki Tjahaja Purnama]] menjadi pelakasana tugas Gubernur pada 1 Juni hingga 22 Juli 2014, terkait dengan pencalonan dan kampanye Gubernur [[Joko Widodo]] pada [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014|pemilihan umum presiden 2014]].<ref>{{cite news|url=http://news.detik.com/read/2014/06/02/062256/2596684/10/?nd772204topnews|title=Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI Jakarta|date=1 Juni 2014|publisher=detikNews.com}}</ref> Setelah pemilihan umum selesai, Joko Widodo kembali menjabat sebagai gubernur untuk beberapa bulan, hingga ia mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai Presiden. <ref>{{cite news|url=http://www.beritasatu.com/megapolitan/217773-hari-ini-jokowi-sudah-bukan-gubernur-dki-jakarta-lagi.html|title=Hari ini Jokowi Sudah bukan Gubernur DKI Jakarta Lagi|publisher=Berita Satu.com|date=16 Oktober 2014}}</ref> Setelah pengunduran diri Joko Widodo pada 16 Oktober, Basuki kembali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur,<ref>{{cite news|url=http://news.okezone.com/read/2014/10/17/338/1053437/sby-keluarkan-keppres-ahok-resmi-plt-gubernur-dki|title=Susilo Bambang Yudhoyono Keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Ahok Resmi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta|publisher=News Okezone.com|date=16 Oktober 2014}}</ref> hingga dilantik secara resmi pada 19 November.
* Wakil Gubernur [[DKI Jakarta]] [[Basuki Tjahaja Purnama]] menjadi pelakasana tugas Gubernur pada 1 Juni hingga 22 Juli 2014, terkait dengan pencalonan dan kampanye Gubernur [[Joko Widodo]] pada [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014|pemilihan umum presiden 2014]].<ref>{{cite news|url=http://news.detik.com/read/2014/06/02/062256/2596684/10/?nd772204topnews|title=Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI Jakarta|date=1 Juni 2014|publisher=detikNews.com}}</ref> Setelah pemilihan umum selesai, Joko Widodo kembali menjabat sebagai gubernur untuk beberapa bulan, hingga ia mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai Presiden. <ref>{{cite news|url=http://www.beritasatu.com/megapolitan/217773-hari-ini-jokowi-sudah-bukan-gubernur-dki-jakarta-lagi.html|title=Hari ini Jokowi Sudah bukan Gubernur DKI Jakarta Lagi|publisher=Berita Satu.com|date=16 Oktober 2014}}</ref> Setelah pengunduran diri Joko Widodo pada 16 Oktober, Basuki kembali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur,<ref>{{cite news|url=http://news.okezone.com/read/2014/10/17/338/1053437/sby-keluarkan-keppres-ahok-resmi-plt-gubernur-dki|title=Susilo Bambang Yudhoyono Keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Ahok Resmi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta|publisher=News Okezone.com|date=16 Oktober 2014}}</ref> hingga dilantik secara resmi pada 19 November.


* Wakil Ketua DPR RI [[Fadli Zon]] menjadi pelaksana tugas Ketua DPR RI setelah pengunduran diri mantan Ketua DPR [[Setya Novanto]]<Ref>{{cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2015/12/18/fadli-zon-appointed-acting-house-speaker.html|title=Fadli Zon appointed acting House speaker|newspaper=The Jakarta Post|date=18 Desember 2015|access-date=20 Desember 2015|first=Erika|last= Anindita}}</ref><reF>{{cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/10253801/Fadli.Zon.Ditunjuk.sebagai.Pelaksana.Tugas.Ketua.DPR |title=Fadli Zon Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR|date=18 Desember 2015|access-date=20 Desember 2015|first=Dani|last= Prabowo|editor-first=Laksono Hari|editor-last= Wiwoho|newspaper=Kompas.com}}</ref> dan sebelum Ketua DPR RI berikutnya, [[Ade Komarudin]] dilantik.
* Wakil Ketua DPR RI [[Fadli Zon]] menjadi pelaksana tugas Ketua DPR RI setelah pengunduran diri mantan Ketua DPR [[Setya Novanto]]<Ref>{{cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2015/12/18/fadli-zon-appointed-acting-house-speaker.html|title=Fadli Zon appointed acting House speaker|newspaper=The Jakarta Post|date=18 Desember 2015|access-date=20 Desember 2015|first=Erika|last= Anindita}}</ref><reF>{{cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/10253801/Fadli.Zon.Ditunjuk.sebagai.Pelaksana.Tugas.Ketua.DPR|title=Fadli Zon Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR|date=18 Desember 2015|access-date=20 Desember 2015|first=Dani|last= Prabowo|editor-first=Laksono Hari|editor-last= Wiwoho|newspaper=Kompas.com}}</ref> dan sebelum Ketua DPR RI berikutnya, [[Ade Komarudin]] dilantik.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 20 Maret 2016 02.27

Pelaksana Tugas disingkat Plt. (bahasa Inggris: acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/wali kota.

Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.

Contoh pelaksana tugas

  • Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pelakasana tugas Gubernur pada 1 Juni hingga 22 Juli 2014, terkait dengan pencalonan dan kampanye Gubernur Joko Widodo pada pemilihan umum presiden 2014.[1] Setelah pemilihan umum selesai, Joko Widodo kembali menjabat sebagai gubernur untuk beberapa bulan, hingga ia mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai Presiden. [2] Setelah pengunduran diri Joko Widodo pada 16 Oktober, Basuki kembali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur,[3] hingga dilantik secara resmi pada 19 November.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI Jakarta". detikNews.com. 1 Juni 2014. 
  2. ^ "Hari ini Jokowi Sudah bukan Gubernur DKI Jakarta Lagi". Berita Satu.com. 16 Oktober 2014. 
  3. ^ "Susilo Bambang Yudhoyono Keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Ahok Resmi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta". News Okezone.com. 16 Oktober 2014. 
  4. ^ Anindita, Erika (18 Desember 2015). "Fadli Zon appointed acting House speaker". The Jakarta Post. Diakses tanggal 20 Desember 2015. 
  5. ^ Prabowo, Dani (18 Desember 2015). Wiwoho, Laksono Hari, ed. "Fadli Zon Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR". Kompas.com. Diakses tanggal 20 Desember 2015.