Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Agustus 2023 18.50 oleh AhmadChenDev (bicara | kontrib) (tambah link pendek)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Tragedi Semanggi

Pelanggaran HAM oleh TNI adalah segala tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang telah dilakukan anggota TNI ataupun Polri (sebelum terpisah dari ABRI). Pelanggaran umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, saat ABRI (di kemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, pada saat perlawanan rakyat semakin keras.

Terkait[sunting | sunting sumber]