Pembicaraan:Halaman Utama: Perbedaan antara revisi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ujungharapan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andreas Pero (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{#ifeq:{{PROTECTIONLEVEL:edit}}|autoconfirmed|{{pp|small=yes}}}}
KATA PENGANTAR
{{bukan bak pasir}}
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Nauke Kusa Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka Tahun 2023
{{info|scheme=orange|logotype=warning|pesan='''Halaman pembicaraan ini hanya digunakan untuk membicarakan isi Halaman Utama'''.<br />Jika ada kesalahan di Halaman Utama yang perlu dikoreksi dengan segera, tinggalkan catatan di halaman ini, dan jangan lupa menambahkan {{tl|Edit protected}} untuk menarik perhatian pengurus.{{br}}<small>Jika Anda baru di Wikipedia dan ingin menanyakan sesuatu tentang Halaman Utama atau memiliki pertanyaan seputar Wikipedia, silakan kunjungi '''{{WP|Warung Kopi}}'''</small>}}
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
{{info|scheme=orange|logotype=warning|pesan='''Untuk melihat Halaman Utama versi besok, Anda bisa mengunjungi [[Wikipedia:Halaman Utama/Besok]].<br />Untuk melihat Halaman Utama pada tanggal tertentu, Anda bisa mengunjungi [[Wikipedia:Arsip halaman utama]].'''}}
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
{{info|scheme=orange|logotype=warning|pesan='''Hi, if you can't speak Indonesian, you might want to go to [[Wikipedia:Embassy]].'''}}
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
{{Annual readership|title=Halaman Utama}}
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
[[Berkas:QRpedia.png|jmpl|166px|ka|Kode [[QRPedia]] untuk [[Halaman Utama]] [[Wikipedia bahasa Indonesia|WBI]].]]
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 bersama ini kami sampaikan hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penyelenggaraan pemerintahaan Desa oleh Pemerintah Desa.
Apabila di dalam pembahasan terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran ini terdapat hal–hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan, kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan – penjelasan sesuai hasil evaluasi demi kelangsungan kemajuan Desa.
Demikian laporan ini kami susun, dengan harapan perlu adanya saran, kritikan, dan masukan yang bersifat konstruktif untuk menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan Desa di tahun-tahun berikutnya.



<div style="text-align: center;">
Naukekusa, 20 - April – 2024
{{clickable button 2|Wikipedia:Warung Kopi (Bantuan)|Ada pertanyaan? Tanyakan di sini!|class=mw-ui-constructive center}}
Kepala Desa Naukekusa
</div>



ANSELMUS DULLY BEREK



DAFTAR ISI
1. SAMPUL 00
2. KATA PENGANTAR 00
3. DAFTAR ISI 00
4. BAB I PENDAHULUAN 00
A. Tujuan Penyusunan Laporan 00
B. Visi Dan Misi 00
C. Strategi Dan Arah Kebijakan Desa 00
D. Prioritas Desa 00
5. BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 00
A. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 00
B. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 00
C. Program/Kegiatan Pembangunan Desa 00
D. Program/Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa 00
E. Program/Kegiatan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa 00
F. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa; 00
G. Tingkat Pencapaian 00
H. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa 00
6. BAB III PENUTUP 00
7. LAMPIRAN-LAMPIRAN 00 
BAB I
PENDAHULUAN
A. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Dengan penuh harapan agar LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2023. ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa oleh Pemerintah Desa.
Bahan evaluasi sebagaimana dimaksud sebagai bahan bagi BPD untuk dapat: a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa, b. Meminta keterangan atau informasi, c. Menyatakan pendapat, dan d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

B. VISI DAN MISI
1. VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder. Cita-cita itulah yang kemudian mengerucut sebagai Visi Desa, yaitu “Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Maju dan berkepribadian dalam bingkai Desa Nauke Kusa yang Mandiri Sejahtera dan Religius”.
2. MISI
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Untuk meraih Visi Desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka tersusun Misi Desa sebagai berikut:
1. Melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan dan memelihara program-program yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Nauke Kusa periode yang lalu dengan fungsinya, sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Desa Nauke Kusa
2. Menggali, memberdayakan serta memaksimalkan semua potensi yang ada di masyarakat sebagai berikut :
a. Mewujudkan kemandirian penyelenggaraan pemerintah desa
b. Meningkatkan kemandirian Lembaga Kemasyarakatan
c. Meningkatkan Kemandirian Pelayanan Dasar Desa
d. Meningkatkan Kemandirian Pelaksanaan Pembangunan Desa
e. Meningkatkan Kemandirian Pemberdayaan Masyarakat Desa
Program Kerja dan Strategis Penyelenggaraan Pemerintah Desa Nauke Kusa 2023-2028 antara lain :
1. Melanjutkan pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah yang lalu dan menjunjung tinggi muyawarah untuk mengambil kata mufakat.
2. Pemberdayaan dan Peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, Perangkat Desa Nauke Kusa, Lembaga Kemasyarakatan Desa Nauke Kusa dan Masyarakat.
3. Pemberdayakan sumber alam (pertanian, Perkebunan, keterampilan, dll)
4. Peningkatan Kapasitas dan kualitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak Ekonomi Masyarakat Desa.
5. Mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di desa untuk berperan aktif dalam pembangunan (PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat, dll)
6. Meningkatkan keamanan desa dengan memberdayakan keamanan yang ada (Linmas, dll)
7. Penyelenggaraan pemerintah yang bersih, berwibawa, akuntabel, transparan.
8. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Nauke Kusa
9. Meningkatkan derajat pendidikan masyarakat Desa Nauke Kusa
10. Menghidupkan seni dan budaya yang ada di desa Nauke Kusa sebagai kekayaan Desa
11. Perumusan kebijakan dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Peningkatan Pendapat Asli Desa.
12. Menjamin masyarakat untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dengan saling mengembangkan hotmat menghormati;
Tujuan : terwujudnya Desa Nauke Kusa yang cerdas, maju dan berkepribadian dalam bingkai Desa Nauke Kusa yang mandiri sejahtera dan religius.
C. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Desa mencapai tujuan dan sasaran RPJM Desa dengan
efektif dan efisien. Berdasarkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan sebelumnya maka
strategi utama yang akan diterapkan dalam mengimplementasikan program-program
pembangunan adalah:
1. Strategi Pembangunan Desa.
a) Strategi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik :
1) Memantapkan kinerja kepemimpinan yang demokratis, elegan dan mengedepankan keteladanan.
2) Mensinergikan interaksi konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
3) .....................................................
4) .....................................................
b) Strategi dalam Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis:
1) Memantapkan stabilitas keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
c) Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat:
1) Meningkatnya keberdayaan ekonomi masyarakat.
2) .....................................................
3) .....................................................
5) .....................................................
d) Strategi dalam Menggali dan Menumbuhkembangkan Budaya Lokal:
1) Meningkatnya pengenalan dan menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini mulai dari tingkat keluarga/rumah tangga.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
e) Strategi dalam Memelihara Keseimbangan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan:
1) Meningkatkan manajemen pengelolaan lingkungan.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
2. Arah Kebijakan Desa.
a) Kebijakan dalam Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik:
1) Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
b) Kebijakan dalam Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis:
1) Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Instabilitas Kehidupan Masyarakat.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
5) .....................................................
c) Kebijakan dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia:
1) Peningkatan Kualitas Pendidikan baik secaara formal atau non formal.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
d) Kebijakan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat:
1) Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
e) Kebijakan dalam Mewujudkan Kesalehan Sosial Berlandaskan Iman dan Taqwa:
1) Peningkatan Intensitas Pembinaan agama dn Kehidupan Keagamaan.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
f) Kebijakan dalam Mendukung Upaya Menggali dan Menumbuh-kembangkan Budaya lokal:
1) Peningkatan Kesadaran dan Kecintaan Terhadap Budaya lokal.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
g) Kebijakan dalam Memelihara Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan:
5) Meningkatkan daya Dukung dan Kualitas Lingkungan.
6) .....................................................
7) .....................................................
8) .....................................................
h) Kebijakan dalam Meningkatkan Kinerja Pembangunan Dusun:
1) Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Dusun dan Ketahanan Masyarakat Dusun.
2) .....................................................
3) .....................................................
4) .....................................................
D. PRIORITAS DESA
Berdasarkan pada visi dan misi Desa yang dituangkan dalam strategi dan arah kebijakan Desa berdasarkan pada kondisi, permasalahan dan potensi yang dimiliki Desa Nauekusa, serta memperhatikan prioritas pembangunan Nasional, prioritas pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan prioritas pembangunan Kabupaten Malaka dengan Visi dan Misi : "Terwujudnya Kabupaten Malaka Yang Berbudaya, Berkarakter,Berakhlak, Mandiri, Berkeadilan Dan Sejahtera Serta Tangguh Menghadapi Covid-19", maka pembangunan Desa Naukekusa dari tahun 2023 – 2023.. diorientasikan pada 5 (lima) prioritas, melalui Peraturan Desa Naukekusa Nomor 01 Tahun 2023. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2023. – 2023, yaitu:
1. .........................................................................
2. .........................................................................
3. .........................................................................
4. .........................................................................
5. .........................................................................

Sementara ini, pembangunan Desa Naukekusa tahun 2023 difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui upaya pemberian BLT Desa, pengembangan sumber daya manusia, dan pembangunan sarana prasarana fisik. Pengurangan kemiskinan memiliki dimensi yang luas dan kompleks, yaitu menyangkut aspek sosial, budaya, fisik, ekonomi, dan bahkan politik. Karena itu, penyelesaiannya harus secara menyeluruh (holistik) dan ditujukan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat agar dapat menolong dirinya sendiri.
...........[deskripsikan keadaan desa sesuai kondisi pada tahun anggaran 2023] .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
...........[deskripsikan keadaan desa sesuai kondisi pada tahun anggaran 2023] .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
...........[deskripsikan keadaan desa sesuai kondisi pada tahun anggaran 2023] .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Pengembangan sumber daya manusia merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan tujuan pemberdayaan masyarakat, serta mendorong keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan Desa menuju Desa Inklusi.
Pembangunan prasarana dan sarana dasar dimaksudkan untuk menstimulasi pertumbuhan perekonomian desa maupun dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Mengingat keterbatasan sumber daya yang tersedia, maka pembangunan diprioritaskan kepada kegiatan yang memiliki daya dongrak besar terhadap upaya pengurangan kemiskinan, perluasan lapangan kerja dan berusaha serta pertumbuhan ekonomi.
Agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan, maka pemeliharaan dan pemulihan daya dukung lingkungan harus menjadi bagian dari pembangunan itu sendiri.

Perincian dari masing-masing fokus seperti yang dijabarkan diatas, diantaranya sebagai berikut:
1. Penanganan dampak pandemi Covid-19, dengan sasaran:
a) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
b) .........................................................................
c) .........................................................................
d) .........................................................................

2. Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan sasaran:
a) Peningkatan keterampilan kelompok perempuan dan disabilitas
b) .........................................................................
c) .........................................................................
d) .........................................................................
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana (khususnya sarana dan prasarana masyarakat), dengan sasaran:
a) Peningkatan pembangunan jalan Lingkungan, dusun, dan Desa.
b) .........................................................................
c) .........................................................................
d) .........................................................................

BAB II
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mendefinisikan bahwa Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa memiliki pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa melalui hasil aset pengelolaan TKD dan hasil usaha BUMDes/BUMDesma. Desa juga mendapatkan dana transfer berupa Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) yang bersumber dari APBD Kabupaten. Selain itu Desa mendapatkan pendapatan dari pendapatan lainnya yang bersumber dari kerjasama dengan phak ketiga, pendapatan bunga bank, dll.
Dalam pelaksanaan otonomi dan kemandirian Desa, pemanfaatan potensi Desa sudah dilakukan dalam upaya mendukung perolehan pendapatan asli Desa yang meningkat. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan masih minimnya dukungan pendanaan, kurangnya SDM yang mumpuni, pendapatan asli Desa yang hanya bertopang pada hasil pengelolaan tanah kas Desa.
Program dan kegiatan pembangunan Desa Naukekusa dilaksanakan sesuai dengan program dan kegiatan yang termuat dalam dokumen perencanaan tahunan pemerintah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengen peraturan Desa dengan merujuka pada dokumen 6 (enam) tahunan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengh Desa (RPJM Desa). Selain itu program pembangunan Desa Naukekusa dilakukan berdasarkan usulan-usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan melalui musyawrah dusun atau pengkajian keadaan Desa (PKD). Dan ditampung pada kegiatan Dusun.Kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Semua Program/Kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala yang belum masuk dalam RKP Desa.
Kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana dilakukan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur dasar masyarakat terutama yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan SDM mengingat bahwa Desa Naukekusa merupakan Desa berbasis pertanian dengan taraf ekonomi masyarakat yang menengah ke bawah, sehingga fokus program dan kegiatan diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, pertanian, dan perkebunan serta sarana dan prasarana pemerintahan Desa pendukung pelayanan masyarakat dan mendukung perkembangan perekonomian Desa.
Dalam rangka pemerataan Pembangunan Desa menuju kemandirian Desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat secara inklusif melalui keterlibatan dan partisipasi dalam pembangunan berskala lokal Desa yang menjadi kewenangan Desa. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana Desa. Bangunan-bangunan yang ada khususnya bangunan sarana dan prasarana umum, seperti sarana transfortasi sudah banyak terjadi kerusakan yang perlu diadakan perbaikan maupun pemeliharaan agar layak digunakan. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang bersifat insklusif juga menjadi perhatian bagi pemerintah Desa.
Sumber utama dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Naukekusa sebagian besar masih bersumber dari pendapatan transfer. Pemerintah Desa masih sangat terdantu dengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sumber pendapatan transfer lainnya, seperti Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten, masun dari kementerian. Adapun hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2023 antara lain:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Naukekusa dalam melayani masyarakat Desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya.
2. ..............................................................
3. ..............................................................
4. ..............................................................
5. ..............................................................
A. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Program dan kegiatan dalam penyelenggaran pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa, Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, dan Pertanahan.
Adapun program dan kegiatan dalam bidang penyelenggraan pemerintahan Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan)
NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH
(1) (2) (3) (4)
1. Peraturan
Perundang-undangan a) Peraturan Desa Tentang RPJMD
b) Peraturan Desa Tentang RKPD
c) Peraturan Desa Tentang APBDes 2023
d) Peraturan Bersama Kepala Desa tentang penetapan BLT 2023

e) Peraturan Kepala Desa
f) Keputusan Kepala Desa 01
.....
03

01
2. Kependudukan a) Jumlah Penduduk:
a. Laki-laki
b. Perempuan
c. Jumlah Kepala Keluarga
d. Jumlah Jiwa
898 org
969 org
490 org
1.867 org
b) Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan:
1. Tidak/Belum Sekolah
2. Tamat SD/sederajat
3. Tamat SLTP/sederajat
4. Tamat SLTA/sederajat
5. Usia 3 - 6 tahun yang belum masuk TK
6. Tamat D-2/sederajat
7. Usia 3 - 6 tahun yang sedang TK/play group
8. Tamat S-1/sederajat
9. Usia 7 - 18 tahun yang tidak pernah sekolah
10. Tamat S-2/sederajat
11. Usia 7 - 18 tahun yang sedang sekolah

33 org
..... org
..... org
..... org
..... org

..... org
..... org

..... org
..... org

..... org
..... org
c) Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian:
1. Belum / Tidak Bekerja
2. Peternak
3. Nelayan / Perikanan
4. Karyawan Swasta
5. Karyawan Honorer
6. Buruh Harian Lepas
7. Mengurus Rumah Tangga
8. Buruh Tani / Perkebunan
9. Buruh Peternakan
10. Tukang Batu
11. Tukang Kayu
12. Pelajar / Mahasiswa
13. Tukang Gigi
14. Pegawai Negri Sipil
15. Guru
16. Bidan
17. Perdagangan
18. Supir
19. Pialang
20. Pedagang
21. Perangkat Desa
22. Kepala Desa
23. Wiraswasta
24. Petani / Pekebun

..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
..... org
3. Pertanahan a) Status Tanah
1. Sertifikat Hak Milik
2. Sertifikat Hak Guna
3. Sertifikat Hak Pakai
......
......
......
b) Luas Tanah
1. Bersertifikat
2. Belum Bersertifikat
3. Tanah Kas Desa
...... Ha
...... Ha
...... Ha
c) Peruntukan Tanah
1. Jalan
2. Tanah Ladang
3. Bangunan Umum
4. Perumahan
5. Ruang Fasilitas Umum
6. Bangunan Sekolah
7. Perkantoran
8. Perkebunan Swasta
9. Perkebunan Perorangan
...... Ha
...... Ha
...... Ha
...... Ha
...... Ha
...... Ha
...... Ha
...... Ha
...... Ha

d) Tanah yang belum dikelola
1. Hutan Pemerintah
2. Dutan Adat
...... Ha
...... Ha

4. Manajemen
Pemerintahan a) Jumlah Aparat Pemerintahan Desa
b) Jumlah Anggota BPD
c) Musyawarah Desa
d) Musrengbang Desa
e) Musyawarah BPD 18 org

7 org
.... kali
3 kali
3 kali
a) Pembinaan Hansip
1. Jumlah Anggota
2. Alat Pemadam kebakaran
3. Jumlah Hansip Terlatih
11 org
- unit
12 org
b) Ketentraman dan Ketertiban:
1. Jumlah Kejadian kriminal
2. Jumlah Bencana Alam
3. Jumlah Operasi
4. Penertiban
5. Jumlah Pos Keamanan
6. Jumlah Kecelakaan
......
1 kali
......
......
11 unit
2 kali

5. Pembinaan
lembaga
Kemasyarakatan a) RT / RW
b) PKK
c) Karang Taruna
d) Pos Pelayanan Terpadu
e) LPM
f) Gapoktan .... kali
.... kali
.... kali
.... kali
.... kali
.... kali

B. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA
Program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kawasan Pemukiman, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Pariwisata.
Adapun program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan)
NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH
(1) (2) (3) (4)
1. Sarana dan Prasarana a) Jalan Desa (Lapen) 2,5 km
b) Jalan Kabupaten - km
c) Jalan Provinsi - km
d) Jembatan - km
e) Jalan Desa Rabat 1 km
2. Pembangunan Pendidikan a) Tempat Pendidikan Umum.
1. Kelompok Bermain
2. Taman Kanak-Kanak
3. Sekolah Dasar
4. Sekolah Tingkat Pertama
5. Sekolah Menengah
6. Akademi
7. Institut/Sekolah Tinggi
- lembaga
- lembaga
- lembaga
- lembaga
- lembaga
- lembaga
- lembaga

b) Tempat Pendidikan Khusus
8. Pendidikan Pesantren
9. Madrasah
10. Sekolah Luar Biasa
11. Balai Latihan Kerja
12. Kursus-Kursus
Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
3. Pembangunan Kesehatan a) Rumah Sakit Umum Pemerintah
b) Rumah Sakit Umum Swasta
c) Rumah Sakit Kusta
d) Rumah sakit Mata
e) Rumah Sakit Jiwa
f) Rumah Sakit Bersalin
g) Rumah Bidan
h) Puskesmas
i) Apotik Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
4. Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan a) Sarana Olahraga:
1. Lapangan Umum
2. Lapangan Khusus
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
b) Sarana Keseninan/Kebudayaan:
1. Gelanggang Remaja
2. Gedung Kesenian
3. Gedung Teater
4. Gedung Bioskop
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada

c) Sarana Sosial:
1. Panti Asuhan
2. Panti Pijat Tunanerta
3. Panti Wordo
4. Panti Jompo
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada

d) Sarana Komunikasi:
1. Radio Komunitas
2. Papan Pengumuman
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada

5. Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman a) Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan
b) Industri Besar
c) Industri Sedang
d) Industri Rumah Tangga
e) Tempat Rekreasi
f) Hotel
g) Restoran/Rumah Makan
h) Saluran Irigasi Tidak/tidak Ada

Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada


C. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Program dan kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakat Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pembinaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pembinaan Kebudayaan dan Keagamaan, pembinaan Kepemudaan dan Olahraga, dan pembinaan Kelembagaan Masyarakat.
Adapun program dan kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakatan Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan)
NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH
(1) (2) (3) (4)
1. Sosialisasi Produk Hukum Desa a) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa :
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri mengenai Desa

..... kali

..... kali



..... kali
b) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah
1. Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa
2. Sosialisasi Peraturan Bupati/ Walikota Tentang Desa

..... kali

..... kali

c) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa
3. Sosialisasi Perdes
4. Sosialisasi Perkades
5. Sosialisasi Permakades

..... kali
..... kali
..... kali

2. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat a) Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat
b) Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa
c) Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil
d) Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban
e) Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa ..... kali

..... kali


..... kali


..... kali


..... kali


3. Sosial Budaya Masyarakat a) Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama
b) Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian
c) Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat
d) Sosialisasi mengenai lingkungan hidup
e) Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal
f) Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan ..... kali

..... kali


..... kali


..... kali

..... kali

..... kali


4. Sosial Keagamaan a) Majelis Taklim
b) Majelis gereja
c) Majelis Budha
d) Majelis Hindu
e) Remaja Masjid
f) Remaja Gereja
g) Remaja Budha
h) Remaja Hindu ..... kelompok
1 kelompok
..... kelompok
..... kelompok
..... kelompok
1 kelompok
..... kelompok
..... kelompok
5. Ketenagakerjaan a) Penyalur pembantu rumah tangga
b) Penampung Pekerja ke luar negeri Tidak/tidak Ada

Tidak/tidak Ada


D. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DESA
Program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian dan Peternakan, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Dukungan Penanaman Modal, dan Perdagangan dan Perindustrian.
Adapun program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan)
NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH
(1) (2) (3) (4)
1. Sosialisasi dan motivasi masyarakat a) Bidang Sosial Budaya
b) Bidang Ekonomi
c) Bidang Politik
d) Bidang lingkungan hidup ..... kali
..... kali
..... kali
..... kali

2. Pemberdayaan Masyarakat a) Pemberdayaan Keluarga
b) Pemberdayaan Pemuda
c) Pemberdayaan Olah raga
d) Pemberdayaan Karang taruna ........ paket
........ paket
........ paket
........ paket
3. Penggalangan Partisipasi Masyarakat a) Bidang Pendidikan
b) Bidang Kesehatan Tidak/tidak Ada
..... Posyandu

E. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
Program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka menjalankan program dan prioritas nasional yang menjadi kewenangan Desa serta kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diduga terjadinya.
Adapun program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan)
NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH
(1) (2) (3) (4)
1. Covid-19 a) Bantuan Langsung Tunai (BLT)
b) ....................... 73 Org
...........

2. .................................. a) .......................
b) ....................... ...........
...........


F. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) memuat Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2023
a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Adapun Rincian APB Desa Naukekusa Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023 terdiri dari :
1. Pendapatan Desa 1.468.944.000,00
2. Belanja Desa 1.468.944.000,00
a). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 415.260.600,00
b). Bidang Pembangunan 558.636.800,00
c). Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 26.936.000,00
d). Bidang Pemberdayaan Masyarakat 205.423.200,00
e). Bidang Tak Terduga 262.800.000,00
Jumlah Belanja 1.468.944.000,00
Surplus/Defisit 112.600,00

3. Pembiayaan Desa 0,00
a). Penerimaan Pembiayaan 0,00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 0,00
b). Pengeluaran Pembiayaan 0,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) 0,00
SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0,00

Secara terperinci dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2023 sebagai berikut:
KODE REK. URAIAN ANGGARAN (Rp)
(1) (2) (3) (4)
4 PENDAPATAN
4.2. Pendapatan Transfer 1.468.944.000,00
4.2.1. Dana Desa 1.056.884.000,00
4.2.2. Alokasi Dana Desa 402.429.000,00
4.2.3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 9.631.000,00
4.3. Pendapatan Lain-lain 0,00
4.3.6. Bunga Bank 0,00
4.3.7. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah 0,00
JUMLAH PENDAPATAN 1.468.944.000,00
5. BELANJA
1. BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 415.260.600,00
1.1. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 406.429.000,00
1.1.1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 45.000.000,00
5.1. Belanja Pegawai 45.000.000,00
5.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 45.000.000,00
5.1.1.01. Penghasilan Tetap Kepala Desa 27.000.000,00
5.1.1.02. Tunjangan Kepala Desa 18.000.000,00
1.1.2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 195.000.000,00
5.1. Belanja Pegawai 195.000.000,00
5.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 195.000.000,00
5.1.1.01. Penghasilan Tetap Perangkat Desa 195.000.000,00
1.1.3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2.185.000,00
5.1. Belanja Pegawai 2.185.000,00
5.1.1. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2.185.000,00
5.1.1.01. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa 115.000,00
5.1.1.02. Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa 2.070.000,00
1.1.4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD) 54.417.000,00
5.1. Belanja Pegawai 54.417.000,00
5.1.1. Belanja Bahan Perlengkapan 24.251.000,00
5.1.1.01. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 3.972.000,00
5.1.1.02. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran 800.000,00
5.1.1.03. Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 1.679.000,00
5.1.1.04. Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) 17.500.000,00
5.1.1.05. Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk 300.000,00
5.1.2. Belanja Jasa Honorarium 15.300.000,00
5.1.2.1. Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator 6.000.000,00
5.1.2.2. Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 9.300.000,00
5.1.3. Belanja Perjalanan Dinas 8.500.000,00
5.1.3.1. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 8.500.000,00
5.1.4. Belanja Operasional Perkantoran 2.640.000,00
5.1.4.1. Belanja Jasa Langganan Listrik 1.320.000,00
5.1.4.2. Belanja Jasa Langganan Internet 1.320.000,00
5.1.5. Belanja Pemeliharaan 3.726.000,00
5.1.5.1. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 3.726.000,00
1.1.5. Penyediaan Tunjangan BPD 33.000.000,00
5.1 Belanja Pegawai 33.000.000,00
5.1.4. Tunjangan BPD 33.000.000,00
5.1.4.1. Tunjangan dan Kedudukan BPD 33.000.000,00
1.1.6. Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan minum, Pakaian seragam) 2.927.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 2.927.000,00
5.2.1. Belanja Barang Perlengkapan 2.927.000,00
5.2.1.1. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 1.457.000,00
5.2.1.6. Belanja Barang konsumsi (Makan/minum) 1.470.000,00
1.1.7. Penyediaan Insentif/Operasonal RT/RW 42.900.000,00
5.2. Belanja Barang dan jasa 42.900.000,00
5.2.5. Belanja Operasional Perkantoran 42.900.000,00
5.2.5.8 Belanja Insetif/ Operasional RT/RW 42.900.000,00
1.1.8. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 31.000.000,00
5.2 Belanja barang dan jasa 15.600.000,00
5.2.1 Belanja barang perlengkapan 10.500.000,00
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 10.500.000,00
5.2.3 Belanja perjalanan dinas 5.100.000,00
5.2.3.1 Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota 5.100.000,00
5.4. Belanja Tak Terduga 15.400.000,00
5.4.1 Belanja Tak Terduga 15.400.000,00
5.4.1.1 Belanja Tak Terduga 15.400.000,00
1.3 Pengelolaan Administrai Kependudukan, pencatatan sipil, statistic dan kearsipan 3.824.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 3.824.000,00
5.2.1 Belanja barang perlengkapan 3.824.000,00
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 1.935.000,00
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 129.000,00
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 440.000,00
5.2.2 Belanja jasa honorarium 1.100.000,00
5.2.2.1 Belanja jasa honorarium peugas 1.100.000,00
5.2.5 Belanja Operasional perkantoran 220.000,00
5.2.5.5 Belanja Jasa Langganan Internet 220.000,00
4.1 Penyelenggaraan Tata Paja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 5.007.600,00
1.4.3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMdes/RKPDes, dll) 2.698.600,00
5.2. Belanja barang dan jasa 2.698.600,00
5.2.1. Belanja barang perlengkapan 898.600,00
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 469.600,00
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 184.000,00
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 245.000,00
5.2.2. Belanja Jasa Honorarium 1.800.000,00
5.2.2.1. Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 1.800.000,00
1.4.4. Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes Perubahan) 2.309.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 2.309.000,00
5.2.1. Belanja barang perlengkapan 2.309.000,00
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 359.000,00
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 1.950.000,00
2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 558.636.800,00
2.1. Sub Bidang Pendidikan 27.000.000,00
2.1.1. Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal Milik Desa 27.000.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 27.000.000,00
5.2.2. Belanja jasa honorarium 27.000.000,00
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 27.000.000,00
2.2 Sub Bidang Kesehatan 207.008.800,00
2.2.1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Mlik Desa(obat, insentif) 36.000.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 36.000.000,00
5.2.2. Belanja jasa honorarium 36.000.000,00
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 36.000.000,00
2.2.2. Penyelenggaraan posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Insentif) 59.000.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 59.000.000,00
5.2.1. Belanja barang perlengkapan 12.000.000,00
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 12.000.000,00
5.2.2. Belanja jasa honorarium 46.000.000,00
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 42.000.000,00
5.2.2.1 Belanja jasa honorarium peugas 4.000.000,00
5.2.4. Belanja Jasa Sewa 1.000.000,00
5.2.4.3 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 1.000.000,00
2.2.9 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana
Posyandu/Polindes/PKD ** 112.008.800,00
5.3. Belanja Modal 112.008.800,00
5.3.2. Belanja modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan alat berat 51.012.000,00
5.3.2.4. Belanja modal peralatan mebelair dan aksesoris ruangan 47.776.000,00
5.3.2.6. Belanja modal peralatan alat ukur 3.236.000,00
5.3.4. Belanja modal gedung, bangunan dan taman 60.996.800,00
5.3.4.1. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Honor Pelaksana kegiatan 1.776.000,00
5.3.4.2. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upah Tenaga kerja 8.880.000,00
5.3.4.3. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/material 50.340.800,00
2.3. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 319.828.000,00
2.3.2. Pemeliharaan jalan lingkungan Pemukiman/Gang 319.828.000,00
5.3. Belanja Modal 319.828.000,00
5.3.5. Belanja modal jalan/ prasaranan jalan 319.828.000,00
5.3.5.1 Belanja modal jalan-Honor Tim pelaksana kegiatan 9.491.000,00
5.3.5.2 Belanja modal jalan- Upah Tenaga kerja 43.370.000,00
5.3.5.3 Belanja modal jalan- Bahan Baku/material 264.017.000,00
5.3.5.4 Belanja modal jalan-Sewa Peralatan 2.200.000,00
5.3.5.5 Belanja modal jalan-Administrasi kegiatan 750.000,00
2.4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman 4.800.000,00
2.4.3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll) 4.800.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 4.800.000,00
5.2.2. Belanja jasa honorarim 4.800.000,00
5.2.2.5. Belanja jasa honorarim petugas 4.800.000,00
3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 26.936.000,00
3.1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 14.400.000,00
3.1.2. Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes 14.400.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 14.400.000,00
5.2.2. Belanja jasa honorarium 14.400.000,00
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 14.400.000,00
3.4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 12.536.000,00
3.4.2. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 7.800.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 7.800.000,00
5.2.2. Belanja jasa honorarium 7.800.000,00
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 7.800.000,00
3.4.3. Pembinaan PKK 4.736.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 4.736.000,00
5.2.1. Belanja barang perlengkapan 2.036.000,00
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 1.456.000,00
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 580.000,00
5.2.3. Belanja perjalanan dinas 1.700.000,00
5.2.3.1 Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota 1.700.000,00
5.2.4. Belanja jasa sewa 1.000.000,00
5.2.4.3 Belanja jasa sewa sarana mobilitas 1.000.000,00
4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 205.423.200,00
4.2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 166.300.000,00
4.2.1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) 8.800.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 8.800.000,00
5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 8.800.000,00
5.2.7.5. Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan 8.800.000,00
4.2.2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) 157.500.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 157.500.000,00
5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 157.500.000,00
5.2.7.5. Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan 157.500.000,00
4.3. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 6.623.200,00
4.3.2. Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 6.623.200,00
5.2. Belanja barang dan jasa 6.623.200,00
5.2.1. Belanja barang perlengkapan 2.023.200,00
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 735.000,00
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 38.200,00
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 1.000.000,00
5.2.1.8 Belanja bendera umbul-umbul/Spanduk 250.000,00
5.2.2. Belanja Jasa Honorarium 2.600.000,00
5.2.2.4 Belanja Jasa Honorarium tenaga ahli/profesi/konsultan/narasumber 2.600.000,00
5.2.4. Belanja jasa sewa 2.000.000,00
5.2.4.3 Belanja jasa sewa sarana mobilitas 2.000.000,00
4.4. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 32.500.000,00
4.4.1. Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 32.500.000,00
5.2. Belanja barang dan jasa 32.500.000,00
5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 32.500.000,00
5.2.7.1. Belanja bahan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat 32.500.000,00
5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA 262.800.000,00
5.1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana 262.800.000,00
5.1.0 Kegiatan Penanggulanan Bencana 262.800.000,00
5.4. Belanja Tidak Terduga 262.800.000,00
5.4.1. Belanja Tidak Terduga 262.800.000,00
5.4.1.1. Belanja Tidak Terduga 262.800.000,00
JUMLAH BELANJA 1.469.056.600,00
SURPLUS / (DEFISIT) (112.600,00)
6. PEMBIAYAAN 112.600,00
6.1. Penerimaan Pembiayaan 112.600,00
6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 112.600,00
JUMLAH PEMBIAYAAN 112.600,00
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00
b) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dilihat pada Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2023
KODE REK URAIAN ANGGARAN (Rp) REALISASI (Rp) LEBIH/(KURANG (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
4. PENDAPATAN
4.2. Pendapatan Transfer 1.468.344.000,00 1.468.344.000,00 0,00
4.2.1. Dana Desa 1.056.884.000,00 1.056.884.000,00 0,00
4.2.1.01. Dana Desa 1.056.884.000,00 1.056.884.000,00 0,00
4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 9.631.000,00 7.168.000,00 2.463.000,00
4.2.2.01. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 9.631.000,00 7.168.000,00 2.463.000,00
4.2.3. Alokasi Dana Desa 402.429.000,00 402.429.000,00 0,00
4.2.3.01. Alokasi Dana Desa 402.429.000,00 402.429.000,00 0,00
4.3. Pendapatan Lain-lain 0,00 0,00 0,00
4.3.6. Bunga Bank 0,00 0,00 0,00
4.3.6.01. Bunga Bank 0,00 0,00 0,00
4.3.7. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0,00 0,00 0,00
4.3.7.99. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0,00 0,00 0,00
JUMLAH PENDAPATAN 1.468.344.000,00 1.468.344.000,00 0,00
5. BELANJA 1.468.344.000,00 1.468.344.000,00 0,00
1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 415.260.600,00 413.647.600,00 1.613.000,00
1.1. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 406.429.000,00 406.429.000,00 0,00
1.1.1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 45.000.000,00 45.000.000,00 0,00
5.1. Belanja Pegawai 45.000.000,00 45.000.000,00 0,00
5.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 45.000.000,00 45.000.000,00 0,00
5.1.1.01. Penghasilan Tetap Kepala Desa 27.000.000,00 27.000.000,00 0,00
5.1.1.02. Tunjangan Kepala Desa 18.000.000,00 18.000.000,00 0,00
1.1.2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 195.000.000,00 195.000.000,00 0,00
5.1. Belanja Pegawai 195.000.000,00 195.000.000,00 0,00
5.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 195.000.000,00 195.000.000,00 0,00
5.1.1.01. Penghasilan Tetap Perangkat Desa 195.000.000,00 195.000.000,00 0,00
1.1.3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2.185.000,00 2.185.000,00
5.1. Belanja Pegawai 2.185.000,00 2.185.000,00
5.1.1. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2.185.000,00 2.185.000,00
5.1.1.01. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa 115.000,00 115.000,00
5.1.1.02. Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa 2.070.000,00 2.070.000,00
1.1.4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD) 54.417.000,00
5.1. Belanja Pegawai 54.417.000,00 54.417.000,00 0,00
5.1.1. Belanja Bahan Perlengkapan 24.251.000,00 24.251.000,00 0,00
5.1.1.01. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 3.972.000,00 3.972.000,00 0,00
5.1.1.2. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran 800.000,00 800.000,00 0,00
5.1.1.3. Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 1.679.000,00 1.679.000,00 0,00
5.1.1.4. Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) 17.500.000,00 17.500.000,00 0,00
5.1.1.05. Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk 300.000,00 300.000,00 0,00
5.1.2. Belanja Jasa Honorarium 15.300.000,00 15.300.000,00 0,00
5.1.2.1. Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator 6.000.000,00 6.000.000,00 0,00
5.1.2.2. Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 9.300.000,00 9.300.000,00 0,00
5.1.3. Belanja Perjalanan Dinas 8.500.000,00 8.500.000,00 0,00
5.1.3.1. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 8.500.000,00 8.500.000,00 0,00
5.1.4. Belanja Operasional Perkantoran 2.640.000,00 2.640.000,00 0,00
5.1.4.1. Belanja Jasa Langganan Listrik 1.320.000,00 1.320.000,00 0,00
5.1.4.2. Belanja Jasa Langganan Internet 1.320.000,00 1.320.000,00 0,00
5.1.5. Belanja Pemeliharaan 3.726.000,00 3.726.000,00 0,00
5.1.5.1. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 3.726.000,00 3.726.000,00 0,00
1.1.5. Penyediaan Tunjangan BPD 33.000.000,00 33.000.000,00 0,00
5.1 Belanja Pegawai 33.000.000,00 33.000.000,00 0,00
5.1.4. Tunjangan BPD 33.000.000,00 33.000.000,00 0,00
5.1.4.1. Tunjangan dan Kedudukan BPD 33.000.000,00 33.000.000,00 0,00
1.1.6. Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan minum, Pakaian seragam)
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.1. Belanja Barang Perlengkapan
5.2.1.1. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
5.2.1.6. Belanja Barang konsumsi (Makan/minum)
1.1.7. Penyediaan Insentif/Operasonal RT/RW
5.2. Belanja Barang dan jasa
5.2.5. Belanja Operasional Perkantoran
5.2.5.8 Belanja Insetif/ Operasional RT/RW
1.1.8. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
5.2 Belanja barang dan jasa
5.2.1 Belanja barang perlengkapan
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum)
5.2.3 Belanja perjalanan dinas
5.2.3.1 Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota
5.4. Belanja Tak Terduga
5.4.1 Belanja Tak Terduga
5.4.1.1 Belanja Tak Terduga
1.3 Pengelolaan Administrai Kependudukan, pencatatan sipil, statistic dan kearsipan
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.1 Belanja barang perlengkapan
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum)
5.2.2 Belanja jasa honorarium
5.2.2.1 Belanja jasa honorarium peugas
5.2.5 Belanja Operasional perkantoran
5.2.5.5 Belanja Jasa Langganan Internet
4.1 Penyelenggaraan Tata Paja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
1.4.3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMdes/RKPDes, dll)
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.1. Belanja barang perlengkapan
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum)
5.2.2. Belanja Jasa Honorarium
5.2.2.1. Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
1.4.4. Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes Perubahan)
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.1. Belanja barang perlengkapan
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
2.1. Sub Bidang Pendidikan
2.1.1. Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal Milik Desa
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.2. Belanja jasa honorarium
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa
2.2 Sub Bidang Kesehatan
2.2.1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Mlik Desa(obat, insentif)
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.2. Belanja jasa honorarium
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa
2.2.2. Penyelenggaraan posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Insentif)
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.1. Belanja barang perlengkapan
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum)
5.2.2. Belanja jasa honorarium
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa
5.2.2.1 Belanja jasa honorarium peugas
5.2.4. Belanja Jasa Sewa
5.2.4.3 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas
2.2.9 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana
Posyandu/Polindes/PKD **
5.3. Belanja Modal
5.3.2. Belanja modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan alat berat
5.3.2.4. Belanja modal peralatan mebelair dan aksesoris ruangan
5.3.2.6. Belanja modal peralatan alat ukur
5.3.4. Belanja modal gedung, bangunan dan taman
5.3.4.1. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Honor Pelaksana kegiatan
5.3.4.2. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upah Tenaga kerja
5.3.4.3. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/material
2.3. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
2.3.2. Pemeliharaan jalan lingkungan Pemukiman/Gang
5.3. Belanja Modal
5.3.5. Belanja modal jalan/ prasaranan jalan
5.3.5.1 Belanja modal jalan-Honor Tim pelaksana kegiatan
5.3.5.2 Belanja modal jalan- Upah Tenaga kerja
5.3.5.3 Belanja modal jalan- Bahan Baku/material
5.3.5.4 Belanja modal jalan-Sewa Peralatan
5.3.5.5 Belanja modal jalan-Administrasi kegiatan
2.4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman
2.4.3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll)
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.2. Belanja jasa honorarim
5.2.2.5. Belanja jasa honorarim petugas
3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
3.1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
3.1.2. Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.2. Belanja jasa honorarium
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa
3.4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
3.4.2. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.2. Belanja jasa honorarium
5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa
3.4.3. Pembinaan PKK
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.1. Belanja barang perlengkapan
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
5.2.3. Belanja perjalanan dinas
5.2.3.1 Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota
5.2.4. Belanja jasa sewa
5.2.4.3 Belanja jasa sewa sarana mobilitas
4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
4.2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
4.2.1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan)
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat
5.2.7.5. Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan
4.2.2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat
5.2.7.5. Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan
4.3. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
4.3.2. Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.1. Belanja barang perlengkapan
5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum)
5.2.1.8 Belanja bendera umbul-umbul/Spanduk
5.2.2. Belanja Jasa Honorarium
5.2.2.4 Belanja Jasa Honorarium tenaga ahli/profesi/konsultan/narasumber
5.2.4. Belanja jasa sewa
5.2.4.3 Belanja jasa sewa sarana mobilitas
4.4. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
4.4.1. Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
5.2. Belanja barang dan jasa
5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat
5.2.7.1. Belanja bahan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat
5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
5.1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana
5.1.0 Kegiatan Penanggulanan Bencana
5.4. Belanja Tidak Terduga
5.4.1. Belanja Tidak Terduga
5.4.1.1. Belanja Tidak Terduga
JUMLAH BELANJA
SURPLUS / (DEFISIT)
6. PEMBIAYAAN
6.1. Penerimaan Pembiayaan
6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya
JUMLAH PEMBIAYAAN
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

G. TINGKAT PENCAPAIAN
Keberhasilan suatu pembangunan di Desa tidak lepas dari peran serta masyarakat, namun jika hanya mengandalkan dukungan swadaya juga belum mampu atau belum bisa diukur tingkat keberhasilannya antara masyarakat dengan Pemerintah.Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.
Di Desa Naukekusa tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan PBH .................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Tingkat Pencapaian pelaksanaan program Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan PBH mencapai ............... % dari Pagu Anggaran tahun 2023
1. TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKANPROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
a) Tingkat Pencapaian Program Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang utama adalah Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional Rt, Kegiatan Pendataan Desa. Berikut Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
KODE REKENING URAIAN ANGGARAN REALISASI CAPAIAN (%) SISA ANGGARAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
5.1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.1.1. Penghasilan Tetap Kepala Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.1.2. Tunjangan Kepala Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.2. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.2.1. Penghasilan Tetap Perangkat Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.2.2. Tunjangan Perangkat Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00

5.1.1 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.1. Belanja Barang Perlengkapan 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.1.1. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.1.5. Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.1.9. Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.2. Belanja Jasa Honorarium 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.2.1. Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.2.5. Belanja Jasa Honorarium Petugas 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.1.1.2.90. Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
dan seterusnya...................
b) Permasalahan dan Hambatan
Pada dasarnya Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak ada permasalahan. ............................................................................................ ......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
c) Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah
..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
a) Tingkat Pencapaian Pelaksanaan Pembangunan Desa
.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Berikut Pencapaian Program Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa:
KODE REKENING URAIAN ANGGARAN REALISASI CAPAIAN (%) SISA ANGGARAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
5.2 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00
dan seterusnya...................
b) Permasalahan dan Hambatan
..................................................................................................................................................................................Hambatan yang dihadapi meliupti:
1. ..............................
2. ..............................
3. ..............................
4. ..............................
5. ..............................
c) Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah
Dari hambatan yang dimaksud pada poin diatas telah dilakukan langkah-langkah penyelesaian masalah yang dihadapi, seperti:
1. ..............................
2. ..............................
3. ..............................
4. ..............................
5. ..............................
H. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA
Dalam pelaksanaan setiap program Desa dari jajaran Pemerintah Desa Naukekusa melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing-masing perangkat, BPD hingga ke tingkat RT melaksanakanya, namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan-hambatan.
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa, maka dari Pemerintah Desa Naukekusa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan pendekatan-pendekatan guna memberikan pemahaman. Pekerjaannya dibagi menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di Desa, dan apabila di tingkat Desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
Tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) dan mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul. ....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
1. Daftar Perangkat Desa Naukekusa
NO. NAMA JABATAN
1. Anselmus Dully Berek Kepala Desa
2. Andreas Pero Sekretaris Desa
3. Samuel Maunino Kaur Tata Usaha dan Umum
4. Onesimus Bouk Mau Kaur Keuangan
5. Minche Bete Kaur Perencanaan
6. Martinus Mau Kasi Pemerintahan
7. Novilia Kristin Bete Berek Kasi Kesejahteraan
8. Maria Yeni Theresia Bete Kasi Pelayanan
9. ................. Kepala Dusun ...........
10. ................. Kepala Dusun ...........
11. ................. Staf .............
12. ................. Staf .............

2. Daftar Anggota Badan Permsuyawaratan Desa
NO. NAMA JABATAN
1. Aleksander Tae Ketua
2. Imanuel Maplani Wakil Ketua
3. Benediktus Bau Sekretaris
4. Arny Aplunggi Anggota
5. Mikhael Tae Anggota
6. Maria Dahu Anggota
7. Paulus Kabosu Anggota

BAB III
PENUTUP
Demikian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2023. yang dapat kami sampaikan, meskipun belum mencapai keseluruhan harapan, namun perlu kami syukuri karena dalam perjalanan tahun 2023.. tidak terdapat banyak hambatan yang dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarkat. Mudah-mudahan penyampaian LKPPD ini menjadi langkah strategis kita semua untuk dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Naukekusa yang kita cintai bersama sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan kita masing- masing.
Kita sadari bersama bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat pada tahun 2023. masih ada beberapa yang belum dapat terlaksana dengan optimal. Untuk itu kami mohon dukungan dan masukan pemikiran dari pada anggota BPD terhormat, dan pihak- pihak terkait lainnya seperti LPM, PKK, Tokoh Adat, Para Donatur LSM, TOMAS, RT/RW, Gapoktan, dan berbagai pihak demi kemajuan pembangunan di Desa Naukekusa
Akhirnya dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama BPD Naukekusa dan masyarakat Desa Naukekusa atas dukungan, bantuan dan peran serta yang telah mencurahkan perhatian tenaga dan pemikirannya dalam mensukseskan berbagai program kegiatan yang telah kita lakukan dalam tahun 2023. hingga tersusunnya laporan ini.
Segala upaya yang telah kami curahkan dalam mewujudkan Visi dan Misi Desa Naukekusa tidak sebanding dengan hasil yang masyarakat Desa Naukekusa dapat, hal tersebut tentu saja karena keterbatasan dalam berbagai disiplin ilmu yang kami miliki. Namun kritik dan saran dari berbagai pihak terkait pada proses perjalanan/pelaksanaan tugas, adalah semangat kami untuk terus berbuat lebih baik lagi dalam meraih hasil yang maksimal yaitu mewujudkan masyarakat Desa Naukekusa Kecamatan Laenmanen yang Mandiri, berkeadilan merata.
Kami berharap apa yang telah kita perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi masyarakat dan Desa Naukekusa Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan lahir dan batin serta senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua untuk terus membangun Desa Naukekusa yang kita cinta ini semakin maju, mandiri makmur dan sejahtera. Amin.



Naukekusa, 20 - April – 2024
Kepala Desa Naukekusa



ANSELMUS DULLY BEREK

Revisi per 15 April 2024 02.41

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Nauke Kusa Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka Tahun 2023 Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran. Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi: a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan; c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 bersama ini kami sampaikan hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penyelenggaraan pemerintahaan Desa oleh Pemerintah Desa. Apabila di dalam pembahasan terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran ini terdapat hal–hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan, kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan – penjelasan sesuai hasil evaluasi demi kelangsungan kemajuan Desa. Demikian laporan ini kami susun, dengan harapan perlu adanya saran, kritikan, dan masukan yang bersifat konstruktif untuk menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan Desa di tahun-tahun berikutnya.


Naukekusa, 20 - April – 2024 Kepala Desa Naukekusa


ANSELMUS DULLY BEREK


  DAFTAR ISI 1. SAMPUL 00 2. KATA PENGANTAR 00 3. DAFTAR ISI 00 4. BAB I PENDAHULUAN 00 A. Tujuan Penyusunan Laporan 00 B. Visi Dan Misi 00 C. Strategi Dan Arah Kebijakan Desa 00 D. Prioritas Desa 00 5. BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 00 A. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 00 B. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 00 C. Program/Kegiatan Pembangunan Desa 00 D. Program/Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa 00 E. Program/Kegiatan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa 00 F. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa; 00 G. Tingkat Pencapaian 00 H. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa 00 6. BAB III PENUTUP 00 7. LAMPIRAN-LAMPIRAN 00  BAB I PENDAHULUAN A. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Dengan penuh harapan agar LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2023. ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa oleh Pemerintah Desa. Bahan evaluasi sebagaimana dimaksud sebagai bahan bagi BPD untuk dapat: a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa, b. Meminta keterangan atau informasi, c. Menyatakan pendapat, dan d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

B. VISI DAN MISI 1. VISI Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder. Cita-cita itulah yang kemudian mengerucut sebagai Visi Desa, yaitu “Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Maju dan berkepribadian dalam bingkai Desa Nauke Kusa yang Mandiri Sejahtera dan Religius”. 2. MISI Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Untuk meraih Visi Desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka tersusun Misi Desa sebagai berikut: 1. Melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan dan memelihara program-program yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Nauke Kusa periode yang lalu dengan fungsinya, sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Desa Nauke Kusa 2. Menggali, memberdayakan serta memaksimalkan semua potensi yang ada di masyarakat sebagai berikut : a. Mewujudkan kemandirian penyelenggaraan pemerintah desa b. Meningkatkan kemandirian Lembaga Kemasyarakatan c. Meningkatkan Kemandirian Pelayanan Dasar Desa d. Meningkatkan Kemandirian Pelaksanaan Pembangunan Desa e. Meningkatkan Kemandirian Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Kerja dan Strategis Penyelenggaraan Pemerintah Desa Nauke Kusa 2023-2028 antara lain : 1. Melanjutkan pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah yang lalu dan menjunjung tinggi muyawarah untuk mengambil kata mufakat. 2. Pemberdayaan dan Peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, Perangkat Desa Nauke Kusa, Lembaga Kemasyarakatan Desa Nauke Kusa dan Masyarakat. 3. Pemberdayakan sumber alam (pertanian, Perkebunan, keterampilan, dll) 4. Peningkatan Kapasitas dan kualitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak Ekonomi Masyarakat Desa. 5. Mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di desa untuk berperan aktif dalam pembangunan (PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat, dll) 6. Meningkatkan keamanan desa dengan memberdayakan keamanan yang ada (Linmas, dll) 7. Penyelenggaraan pemerintah yang bersih, berwibawa, akuntabel, transparan. 8. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Nauke Kusa 9. Meningkatkan derajat pendidikan masyarakat Desa Nauke Kusa 10. Menghidupkan seni dan budaya yang ada di desa Nauke Kusa sebagai kekayaan Desa 11. Perumusan kebijakan dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Peningkatan Pendapat Asli Desa. 12. Menjamin masyarakat untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dengan saling mengembangkan hotmat menghormati; Tujuan : terwujudnya Desa Nauke Kusa yang cerdas, maju dan berkepribadian dalam bingkai Desa Nauke Kusa yang mandiri sejahtera dan religius.   C. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Desa mencapai tujuan dan sasaran RPJM Desa dengan efektif dan efisien. Berdasarkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan sebelumnya maka strategi utama yang akan diterapkan dalam mengimplementasikan program-program pembangunan adalah: 1. Strategi Pembangunan Desa. a) Strategi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik : 1) Memantapkan kinerja kepemimpinan yang demokratis, elegan dan mengedepankan keteladanan. 2) Mensinergikan interaksi konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara transparan, partisipatif dan akuntabel. 3) ..................................................... 4) ..................................................... b) Strategi dalam Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis: 1) Memantapkan stabilitas keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) ..................................................... c) Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat: 1) Meningkatnya keberdayaan ekonomi masyarakat. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 5) ..................................................... d) Strategi dalam Menggali dan Menumbuhkembangkan Budaya Lokal: 1) Meningkatnya pengenalan dan menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini mulai dari tingkat keluarga/rumah tangga. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) ..................................................... e) Strategi dalam Memelihara Keseimbangan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan: 1) Meningkatkan manajemen pengelolaan lingkungan. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) ..................................................... 2. Arah Kebijakan Desa. a) Kebijakan dalam Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik: 1) Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) .....................................................   b) Kebijakan dalam Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis: 1) Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Instabilitas Kehidupan Masyarakat. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) ..................................................... 5) ..................................................... c) Kebijakan dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia: 1) Peningkatan Kualitas Pendidikan baik secaara formal atau non formal. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) ..................................................... d) Kebijakan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: 1) Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) ..................................................... e) Kebijakan dalam Mewujudkan Kesalehan Sosial Berlandaskan Iman dan Taqwa: 1) Peningkatan Intensitas Pembinaan agama dn Kehidupan Keagamaan. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) ..................................................... f) Kebijakan dalam Mendukung Upaya Menggali dan Menumbuh-kembangkan Budaya lokal: 1) Peningkatan Kesadaran dan Kecintaan Terhadap Budaya lokal. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) ..................................................... g) Kebijakan dalam Memelihara Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan: 5) Meningkatkan daya Dukung dan Kualitas Lingkungan. 6) ..................................................... 7) ..................................................... 8) ..................................................... h) Kebijakan dalam Meningkatkan Kinerja Pembangunan Dusun: 1) Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Dusun dan Ketahanan Masyarakat Dusun. 2) ..................................................... 3) ..................................................... 4) .....................................................   D. PRIORITAS DESA Berdasarkan pada visi dan misi Desa yang dituangkan dalam strategi dan arah kebijakan Desa berdasarkan pada kondisi, permasalahan dan potensi yang dimiliki Desa Nauekusa, serta memperhatikan prioritas pembangunan Nasional, prioritas pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan prioritas pembangunan Kabupaten Malaka dengan Visi dan Misi : "Terwujudnya Kabupaten Malaka Yang Berbudaya, Berkarakter,Berakhlak, Mandiri, Berkeadilan Dan Sejahtera Serta Tangguh Menghadapi Covid-19", maka pembangunan Desa Naukekusa dari tahun 2023 – 2023.. diorientasikan pada 5 (lima) prioritas, melalui Peraturan Desa Naukekusa Nomor 01 Tahun 2023. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2023. – 2023, yaitu: 1. ......................................................................... 2. ......................................................................... 3. ......................................................................... 4. ......................................................................... 5. .........................................................................

Sementara ini, pembangunan Desa Naukekusa tahun 2023 difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui upaya pemberian BLT Desa, pengembangan sumber daya manusia, dan pembangunan sarana prasarana fisik. Pengurangan kemiskinan memiliki dimensi yang luas dan kompleks, yaitu menyangkut aspek sosial, budaya, fisik, ekonomi, dan bahkan politik. Karena itu, penyelesaiannya harus secara menyeluruh (holistik) dan ditujukan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat agar dapat menolong dirinya sendiri. ...........[deskripsikan keadaan desa sesuai kondisi pada tahun anggaran 2023] ....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... ...........[deskripsikan keadaan desa sesuai kondisi pada tahun anggaran 2023] ....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... ...........[deskripsikan keadaan desa sesuai kondisi pada tahun anggaran 2023] ....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Pengembangan sumber daya manusia merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan tujuan pemberdayaan masyarakat, serta mendorong keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan Desa menuju Desa Inklusi. Pembangunan prasarana dan sarana dasar dimaksudkan untuk menstimulasi pertumbuhan perekonomian desa maupun dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Mengingat keterbatasan sumber daya yang tersedia, maka pembangunan diprioritaskan kepada kegiatan yang memiliki daya dongrak besar terhadap upaya pengurangan kemiskinan, perluasan lapangan kerja dan berusaha serta pertumbuhan ekonomi. Agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan, maka pemeliharaan dan pemulihan daya dukung lingkungan harus menjadi bagian dari pembangunan itu sendiri.

Perincian dari masing-masing fokus seperti yang dijabarkan diatas, diantaranya sebagai berikut: 1. Penanganan dampak pandemi Covid-19, dengan sasaran: a) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. b) ......................................................................... c) ......................................................................... d) .........................................................................

2. Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan sasaran: a) Peningkatan keterampilan kelompok perempuan dan disabilitas b) ......................................................................... c) ......................................................................... d) ......................................................................... 3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana (khususnya sarana dan prasarana masyarakat), dengan sasaran: a) Peningkatan pembangunan jalan Lingkungan, dusun, dan Desa. b) ......................................................................... c) ......................................................................... d) .........................................................................

  BAB II LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mendefinisikan bahwa Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guna mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa memiliki pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa melalui hasil aset pengelolaan TKD dan hasil usaha BUMDes/BUMDesma. Desa juga mendapatkan dana transfer berupa Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) yang bersumber dari APBD Kabupaten. Selain itu Desa mendapatkan pendapatan dari pendapatan lainnya yang bersumber dari kerjasama dengan phak ketiga, pendapatan bunga bank, dll. Dalam pelaksanaan otonomi dan kemandirian Desa, pemanfaatan potensi Desa sudah dilakukan dalam upaya mendukung perolehan pendapatan asli Desa yang meningkat. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan masih minimnya dukungan pendanaan, kurangnya SDM yang mumpuni, pendapatan asli Desa yang hanya bertopang pada hasil pengelolaan tanah kas Desa. Program dan kegiatan pembangunan Desa Naukekusa dilaksanakan sesuai dengan program dan kegiatan yang termuat dalam dokumen perencanaan tahunan pemerintah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengen peraturan Desa dengan merujuka pada dokumen 6 (enam) tahunan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengh Desa (RPJM Desa). Selain itu program pembangunan Desa Naukekusa dilakukan berdasarkan usulan-usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan melalui musyawrah dusun atau pengkajian keadaan Desa (PKD). Dan ditampung pada kegiatan Dusun.Kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Semua Program/Kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala yang belum masuk dalam RKP Desa. Kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana dilakukan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur dasar masyarakat terutama yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan SDM mengingat bahwa Desa Naukekusa merupakan Desa berbasis pertanian dengan taraf ekonomi masyarakat yang menengah ke bawah, sehingga fokus program dan kegiatan diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, pertanian, dan perkebunan serta sarana dan prasarana pemerintahan Desa pendukung pelayanan masyarakat dan mendukung perkembangan perekonomian Desa. Dalam rangka pemerataan Pembangunan Desa menuju kemandirian Desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat secara inklusif melalui keterlibatan dan partisipasi dalam pembangunan berskala lokal Desa yang menjadi kewenangan Desa. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana Desa. Bangunan-bangunan yang ada khususnya bangunan sarana dan prasarana umum, seperti sarana transfortasi sudah banyak terjadi kerusakan yang perlu diadakan perbaikan maupun pemeliharaan agar layak digunakan. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang bersifat insklusif juga menjadi perhatian bagi pemerintah Desa.   Sumber utama dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Naukekusa sebagian besar masih bersumber dari pendapatan transfer. Pemerintah Desa masih sangat terdantu dengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sumber pendapatan transfer lainnya, seperti Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten, masun dari kementerian. Adapun hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2023 antara lain: 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Naukekusa dalam melayani masyarakat Desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya. 2. .............................................................. 3. .............................................................. 4. .............................................................. 5. .............................................................. A. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Program dan kegiatan dalam penyelenggaran pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa, Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, dan Pertanahan. Adapun program dan kegiatan dalam bidang penyelenggraan pemerintahan Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan) NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH (1) (2) (3) (4) 1. Peraturan Perundang-undangan a) Peraturan Desa Tentang RPJMD b) Peraturan Desa Tentang RKPD c) Peraturan Desa Tentang APBDes 2023 d) Peraturan Bersama Kepala Desa tentang penetapan BLT 2023

e) Peraturan Kepala Desa f) Keputusan Kepala Desa 01 ..... 03

01 2. Kependudukan a) Jumlah Penduduk: a. Laki-laki b. Perempuan c. Jumlah Kepala Keluarga d. Jumlah Jiwa 898 org 969 org 490 org 1.867 org b) Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan: 1. Tidak/Belum Sekolah 2. Tamat SD/sederajat 3. Tamat SLTP/sederajat 4. Tamat SLTA/sederajat 5. Usia 3 - 6 tahun yang belum masuk TK 6. Tamat D-2/sederajat 7. Usia 3 - 6 tahun yang sedang TK/play group 8. Tamat S-1/sederajat 9. Usia 7 - 18 tahun yang tidak pernah sekolah 10. Tamat S-2/sederajat 11. Usia 7 - 18 tahun yang sedang sekolah

33 org ..... org ..... org ..... org ..... org

..... org ..... org

..... org ..... org

..... org ..... org c) Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian: 1. Belum / Tidak Bekerja 2. Peternak 3. Nelayan / Perikanan 4. Karyawan Swasta 5. Karyawan Honorer 6. Buruh Harian Lepas 7. Mengurus Rumah Tangga 8. Buruh Tani / Perkebunan 9. Buruh Peternakan 10. Tukang Batu 11. Tukang Kayu 12. Pelajar / Mahasiswa 13. Tukang Gigi 14. Pegawai Negri Sipil 15. Guru 16. Bidan 17. Perdagangan 18. Supir 19. Pialang 20. Pedagang 21. Perangkat Desa 22. Kepala Desa 23. Wiraswasta 24. Petani / Pekebun

..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org ..... org 3. Pertanahan a) Status Tanah 1. Sertifikat Hak Milik 2. Sertifikat Hak Guna 3. Sertifikat Hak Pakai ...... ...... ...... b) Luas Tanah 1. Bersertifikat 2. Belum Bersertifikat 3. Tanah Kas Desa ...... Ha ...... Ha ...... Ha c) Peruntukan Tanah 1. Jalan 2. Tanah Ladang 3. Bangunan Umum 4. Perumahan 5. Ruang Fasilitas Umum 6. Bangunan Sekolah 7. Perkantoran 8. Perkebunan Swasta 9. Perkebunan Perorangan ...... Ha ...... Ha ...... Ha ...... Ha ...... Ha ...... Ha ...... Ha ...... Ha ...... Ha

d) Tanah yang belum dikelola 1. Hutan Pemerintah 2. Dutan Adat ...... Ha ...... Ha

4. Manajemen Pemerintahan a) Jumlah Aparat Pemerintahan Desa b) Jumlah Anggota BPD c) Musyawarah Desa d) Musrengbang Desa e) Musyawarah BPD 18 org

7 org .... kali 3 kali 3 kali a) Pembinaan Hansip 1. Jumlah Anggota 2. Alat Pemadam kebakaran 3. Jumlah Hansip Terlatih 11 org - unit 12 org b) Ketentraman dan Ketertiban: 1. Jumlah Kejadian kriminal 2. Jumlah Bencana Alam 3. Jumlah Operasi 4. Penertiban 5. Jumlah Pos Keamanan 6. Jumlah Kecelakaan ...... 1 kali ...... ...... 11 unit 2 kali

5. Pembinaan lembaga Kemasyarakatan a) RT / RW b) PKK c) Karang Taruna d) Pos Pelayanan Terpadu e) LPM f) Gapoktan .... kali .... kali .... kali .... kali .... kali .... kali

B. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA Program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kawasan Pemukiman, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Pariwisata. Adapun program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan) NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH (1) (2) (3) (4) 1. Sarana dan Prasarana a) Jalan Desa (Lapen) 2,5 km b) Jalan Kabupaten - km c) Jalan Provinsi - km d) Jembatan - km e) Jalan Desa Rabat 1 km 2. Pembangunan Pendidikan a) Tempat Pendidikan Umum. 1. Kelompok Bermain 2. Taman Kanak-Kanak 3. Sekolah Dasar 4. Sekolah Tingkat Pertama 5. Sekolah Menengah 6. Akademi 7. Institut/Sekolah Tinggi - lembaga - lembaga - lembaga - lembaga - lembaga - lembaga - lembaga

b) Tempat Pendidikan Khusus 8. Pendidikan Pesantren 9. Madrasah 10. Sekolah Luar Biasa 11. Balai Latihan Kerja 12. Kursus-Kursus Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada 3. Pembangunan Kesehatan a) Rumah Sakit Umum Pemerintah b) Rumah Sakit Umum Swasta c) Rumah Sakit Kusta d) Rumah sakit Mata e) Rumah Sakit Jiwa f) Rumah Sakit Bersalin g) Rumah Bidan h) Puskesmas i) Apotik Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada 4. Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan a) Sarana Olahraga: 1. Lapangan Umum 2. Lapangan Khusus Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada b) Sarana Keseninan/Kebudayaan: 1. Gelanggang Remaja 2. Gedung Kesenian 3. Gedung Teater 4. Gedung Bioskop Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada

c) Sarana Sosial: 1. Panti Asuhan 2. Panti Pijat Tunanerta 3. Panti Wordo 4. Panti Jompo Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada

d) Sarana Komunikasi: 1. Radio Komunitas 2. Papan Pengumuman Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada

5. Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman a) Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan b) Industri Besar c) Industri Sedang d) Industri Rumah Tangga e) Tempat Rekreasi f) Hotel g) Restoran/Rumah Makan h) Saluran Irigasi Tidak/tidak Ada

Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada


C. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Program dan kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakat Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pembinaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pembinaan Kebudayaan dan Keagamaan, pembinaan Kepemudaan dan Olahraga, dan pembinaan Kelembagaan Masyarakat.   Adapun program dan kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakatan Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan) NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH (1) (2) (3) (4) 1. Sosialisasi Produk Hukum Desa a) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 3. Peraturan Menteri mengenai Desa


..... kali

..... kali


..... kali b) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah 1. Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa 2. Sosialisasi Peraturan Bupati/ Walikota Tentang Desa


..... kali

..... kali

c) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa 3. Sosialisasi Perdes 4. Sosialisasi Perkades 5. Sosialisasi Permakades

..... kali ..... kali ..... kali

2. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat a) Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat b) Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa c) Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil d) Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban e) Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa ..... kali

..... kali


..... kali


..... kali


..... kali


3. Sosial Budaya Masyarakat a) Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama b) Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian c) Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat d) Sosialisasi mengenai lingkungan hidup e) Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal f) Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan ..... kali

..... kali


..... kali


..... kali

..... kali

..... kali


4. Sosial Keagamaan a) Majelis Taklim b) Majelis gereja c) Majelis Budha d) Majelis Hindu e) Remaja Masjid f) Remaja Gereja g) Remaja Budha h) Remaja Hindu ..... kelompok 1 kelompok ..... kelompok ..... kelompok ..... kelompok 1 kelompok ..... kelompok ..... kelompok 5. Ketenagakerjaan a) Penyalur pembantu rumah tangga b) Penampung Pekerja ke luar negeri Tidak/tidak Ada

Tidak/tidak Ada


D. PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DESA Program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian dan Peternakan, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Dukungan Penanaman Modal, dan Perdagangan dan Perindustrian. Adapun program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan) NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH (1) (2) (3) (4) 1. Sosialisasi dan motivasi masyarakat a) Bidang Sosial Budaya b) Bidang Ekonomi c) Bidang Politik d) Bidang lingkungan hidup ..... kali ..... kali ..... kali ..... kali

2. Pemberdayaan Masyarakat a) Pemberdayaan Keluarga b) Pemberdayaan Pemuda c) Pemberdayaan Olah raga d) Pemberdayaan Karang taruna ........ paket ........ paket ........ paket ........ paket 3. Penggalangan Partisipasi Masyarakat a) Bidang Pendidikan b) Bidang Kesehatan Tidak/tidak Ada ..... Posyandu

E. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka menjalankan program dan prioritas nasional yang menjadi kewenangan Desa serta kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diduga terjadinya. Adapun program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa tahun 2023 adalah: (uraian dan jenis kegiatan disesuaikan) NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH (1) (2) (3) (4) 1. Covid-19 a) Bantuan Langsung Tunai (BLT) b) ....................... 73 Org ...........

2. .................................. a) ....................... b) ....................... ........... ...........


F. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) memuat Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2023 a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Adapun Rincian APB Desa Naukekusa Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023 terdiri dari : 1. Pendapatan Desa 1.468.944.000,00 2. Belanja Desa 1.468.944.000,00 a). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 415.260.600,00 b). Bidang Pembangunan 558.636.800,00 c). Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 26.936.000,00 d). Bidang Pemberdayaan Masyarakat 205.423.200,00 e). Bidang Tak Terduga 262.800.000,00 Jumlah Belanja 1.468.944.000,00 Surplus/Defisit 112.600,00

3. Pembiayaan Desa 0,00 a). Penerimaan Pembiayaan 0,00 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 0,00 b). Pengeluaran Pembiayaan 0,00 Selisih Pembiayaan ( a – b ) 0,00 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0,00

Secara terperinci dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2023 sebagai berikut: KODE REK. URAIAN ANGGARAN (Rp) (1) (2) (3) (4) 4 PENDAPATAN 4.2. Pendapatan Transfer 1.468.944.000,00 4.2.1. Dana Desa 1.056.884.000,00 4.2.2. Alokasi Dana Desa 402.429.000,00 4.2.3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 9.631.000,00 4.3. Pendapatan Lain-lain 0,00 4.3.6. Bunga Bank 0,00 4.3.7. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah 0,00 JUMLAH PENDAPATAN 1.468.944.000,00

5. BELANJA 1. BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 415.260.600,00 1.1. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 406.429.000,00 1.1.1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 45.000.000,00 5.1. Belanja Pegawai 45.000.000,00 5.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 45.000.000,00 5.1.1.01. Penghasilan Tetap Kepala Desa 27.000.000,00 5.1.1.02. Tunjangan Kepala Desa 18.000.000,00 1.1.2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 195.000.000,00 5.1. Belanja Pegawai 195.000.000,00 5.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 195.000.000,00 5.1.1.01. Penghasilan Tetap Perangkat Desa 195.000.000,00 1.1.3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2.185.000,00 5.1. Belanja Pegawai 2.185.000,00 5.1.1. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2.185.000,00 5.1.1.01. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa 115.000,00 5.1.1.02. Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa 2.070.000,00 1.1.4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD) 54.417.000,00 5.1. Belanja Pegawai 54.417.000,00 5.1.1. Belanja Bahan Perlengkapan 24.251.000,00 5.1.1.01. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 3.972.000,00 5.1.1.02. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran 800.000,00 5.1.1.03. Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 1.679.000,00 5.1.1.04. Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) 17.500.000,00 5.1.1.05. Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk 300.000,00 5.1.2. Belanja Jasa Honorarium 15.300.000,00 5.1.2.1. Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator 6.000.000,00 5.1.2.2. Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 9.300.000,00 5.1.3. Belanja Perjalanan Dinas 8.500.000,00 5.1.3.1. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 8.500.000,00 5.1.4. Belanja Operasional Perkantoran 2.640.000,00 5.1.4.1. Belanja Jasa Langganan Listrik 1.320.000,00 5.1.4.2. Belanja Jasa Langganan Internet 1.320.000,00 5.1.5. Belanja Pemeliharaan 3.726.000,00 5.1.5.1. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 3.726.000,00 1.1.5. Penyediaan Tunjangan BPD 33.000.000,00 5.1 Belanja Pegawai 33.000.000,00 5.1.4. Tunjangan BPD 33.000.000,00 5.1.4.1. Tunjangan dan Kedudukan BPD 33.000.000,00 1.1.6. Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan minum, Pakaian seragam) 2.927.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 2.927.000,00 5.2.1. Belanja Barang Perlengkapan 2.927.000,00 5.2.1.1. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 1.457.000,00 5.2.1.6. Belanja Barang konsumsi (Makan/minum) 1.470.000,00 1.1.7. Penyediaan Insentif/Operasonal RT/RW 42.900.000,00 5.2. Belanja Barang dan jasa 42.900.000,00 5.2.5. Belanja Operasional Perkantoran 42.900.000,00 5.2.5.8 Belanja Insetif/ Operasional RT/RW 42.900.000,00 1.1.8. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 31.000.000,00 5.2 Belanja barang dan jasa 15.600.000,00 5.2.1 Belanja barang perlengkapan 10.500.000,00 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 10.500.000,00 5.2.3 Belanja perjalanan dinas 5.100.000,00 5.2.3.1 Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota 5.100.000,00 5.4. Belanja Tak Terduga 15.400.000,00 5.4.1 Belanja Tak Terduga 15.400.000,00 5.4.1.1 Belanja Tak Terduga 15.400.000,00 1.3 Pengelolaan Administrai Kependudukan, pencatatan sipil, statistic dan kearsipan 3.824.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 3.824.000,00 5.2.1 Belanja barang perlengkapan 3.824.000,00 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 1.935.000,00 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 129.000,00 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 440.000,00 5.2.2 Belanja jasa honorarium 1.100.000,00 5.2.2.1 Belanja jasa honorarium peugas 1.100.000,00 5.2.5 Belanja Operasional perkantoran 220.000,00 5.2.5.5 Belanja Jasa Langganan Internet 220.000,00 4.1 Penyelenggaraan Tata Paja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 5.007.600,00 1.4.3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMdes/RKPDes, dll) 2.698.600,00 5.2. Belanja barang dan jasa 2.698.600,00 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 898.600,00 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 469.600,00 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 184.000,00 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 245.000,00 5.2.2. Belanja Jasa Honorarium 1.800.000,00 5.2.2.1. Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 1.800.000,00 1.4.4. Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes Perubahan) 2.309.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 2.309.000,00 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 2.309.000,00 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 359.000,00 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 1.950.000,00 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 558.636.800,00 2.1. Sub Bidang Pendidikan 27.000.000,00 2.1.1. Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal Milik Desa 27.000.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 27.000.000,00 5.2.2. Belanja jasa honorarium 27.000.000,00 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 27.000.000,00 2.2 Sub Bidang Kesehatan 207.008.800,00 2.2.1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Mlik Desa(obat, insentif) 36.000.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 36.000.000,00 5.2.2. Belanja jasa honorarium 36.000.000,00 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 36.000.000,00 2.2.2. Penyelenggaraan posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Insentif) 59.000.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 59.000.000,00 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 12.000.000,00 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 12.000.000,00 5.2.2. Belanja jasa honorarium 46.000.000,00 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 42.000.000,00 5.2.2.1 Belanja jasa honorarium peugas 4.000.000,00 5.2.4. Belanja Jasa Sewa 1.000.000,00 5.2.4.3 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 1.000.000,00 2.2.9 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 112.008.800,00 5.3. Belanja Modal 112.008.800,00 5.3.2. Belanja modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan alat berat 51.012.000,00 5.3.2.4. Belanja modal peralatan mebelair dan aksesoris ruangan 47.776.000,00 5.3.2.6. Belanja modal peralatan alat ukur 3.236.000,00 5.3.4. Belanja modal gedung, bangunan dan taman 60.996.800,00 5.3.4.1. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Honor Pelaksana kegiatan 1.776.000,00 5.3.4.2. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upah Tenaga kerja 8.880.000,00 5.3.4.3. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/material 50.340.800,00 2.3. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 319.828.000,00 2.3.2. Pemeliharaan jalan lingkungan Pemukiman/Gang 319.828.000,00 5.3. Belanja Modal 319.828.000,00 5.3.5. Belanja modal jalan/ prasaranan jalan 319.828.000,00 5.3.5.1 Belanja modal jalan-Honor Tim pelaksana kegiatan 9.491.000,00 5.3.5.2 Belanja modal jalan- Upah Tenaga kerja 43.370.000,00 5.3.5.3 Belanja modal jalan- Bahan Baku/material 264.017.000,00 5.3.5.4 Belanja modal jalan-Sewa Peralatan 2.200.000,00 5.3.5.5 Belanja modal jalan-Administrasi kegiatan 750.000,00 2.4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman 4.800.000,00 2.4.3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll) 4.800.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 4.800.000,00 5.2.2. Belanja jasa honorarim 4.800.000,00 5.2.2.5. Belanja jasa honorarim petugas 4.800.000,00 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 26.936.000,00 3.1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 14.400.000,00 3.1.2. Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes 14.400.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 14.400.000,00 5.2.2. Belanja jasa honorarium 14.400.000,00 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 14.400.000,00 3.4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 12.536.000,00 3.4.2. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 7.800.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 7.800.000,00 5.2.2. Belanja jasa honorarium 7.800.000,00 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 7.800.000,00 3.4.3. Pembinaan PKK 4.736.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 4.736.000,00 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 2.036.000,00 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 1.456.000,00 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 580.000,00 5.2.3. Belanja perjalanan dinas 1.700.000,00 5.2.3.1 Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota 1.700.000,00 5.2.4. Belanja jasa sewa 1.000.000,00 5.2.4.3 Belanja jasa sewa sarana mobilitas 1.000.000,00 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 205.423.200,00 4.2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 166.300.000,00 4.2.1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) 8.800.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 8.800.000,00 5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 8.800.000,00 5.2.7.5. Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan 8.800.000,00 4.2.2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) 157.500.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 157.500.000,00 5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 157.500.000,00 5.2.7.5. Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan 157.500.000,00 4.3. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 6.623.200,00 4.3.2. Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 6.623.200,00 5.2. Belanja barang dan jasa 6.623.200,00 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 2.023.200,00 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 735.000,00 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 38.200,00 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 1.000.000,00 5.2.1.8 Belanja bendera umbul-umbul/Spanduk 250.000,00 5.2.2. Belanja Jasa Honorarium 2.600.000,00 5.2.2.4 Belanja Jasa Honorarium tenaga ahli/profesi/konsultan/narasumber 2.600.000,00 5.2.4. Belanja jasa sewa 2.000.000,00 5.2.4.3 Belanja jasa sewa sarana mobilitas 2.000.000,00 4.4. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 32.500.000,00 4.4.1. Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 32.500.000,00 5.2. Belanja barang dan jasa 32.500.000,00 5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 32.500.000,00 5.2.7.1. Belanja bahan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat 32.500.000,00 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA 262.800.000,00 5.1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana 262.800.000,00 5.1.0 Kegiatan Penanggulanan Bencana 262.800.000,00 5.4. Belanja Tidak Terduga 262.800.000,00 5.4.1. Belanja Tidak Terduga 262.800.000,00 5.4.1.1. Belanja Tidak Terduga 262.800.000,00 JUMLAH BELANJA 1.469.056.600,00 SURPLUS / (DEFISIT) (112.600,00) 6. PEMBIAYAAN 112.600,00 6.1. Penerimaan Pembiayaan 112.600,00 6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 112.600,00 JUMLAH PEMBIAYAAN 112.600,00 SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00 b) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dilihat pada Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2023 KODE REK URAIAN ANGGARAN (Rp) REALISASI (Rp) LEBIH/(KURANG (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) 4. PENDAPATAN 4.2. Pendapatan Transfer 1.468.344.000,00 1.468.344.000,00 0,00 4.2.1. Dana Desa 1.056.884.000,00 1.056.884.000,00 0,00 4.2.1.01. Dana Desa 1.056.884.000,00 1.056.884.000,00 0,00 4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 9.631.000,00 7.168.000,00 2.463.000,00 4.2.2.01. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 9.631.000,00 7.168.000,00 2.463.000,00 4.2.3. Alokasi Dana Desa 402.429.000,00 402.429.000,00 0,00 4.2.3.01. Alokasi Dana Desa 402.429.000,00 402.429.000,00 0,00 4.3. Pendapatan Lain-lain 0,00 0,00 0,00 4.3.6. Bunga Bank 0,00 0,00 0,00 4.3.6.01. Bunga Bank 0,00 0,00 0,00 4.3.7. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0,00 0,00 0,00 4.3.7.99. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0,00 0,00 0,00 JUMLAH PENDAPATAN 1.468.344.000,00 1.468.344.000,00 0,00 5. BELANJA 1.468.344.000,00 1.468.344.000,00 0,00 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 415.260.600,00 413.647.600,00 1.613.000,00 1.1. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 406.429.000,00 406.429.000,00 0,00 1.1.1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 45.000.000,00 45.000.000,00 0,00 5.1. Belanja Pegawai 45.000.000,00 45.000.000,00 0,00 5.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 45.000.000,00 45.000.000,00 0,00 5.1.1.01. Penghasilan Tetap Kepala Desa 27.000.000,00 27.000.000,00 0,00 5.1.1.02. Tunjangan Kepala Desa 18.000.000,00 18.000.000,00 0,00 1.1.2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 195.000.000,00 195.000.000,00 0,00 5.1. Belanja Pegawai 195.000.000,00 195.000.000,00 0,00 5.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 195.000.000,00 195.000.000,00 0,00 5.1.1.01. Penghasilan Tetap Perangkat Desa 195.000.000,00 195.000.000,00 0,00 1.1.3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2.185.000,00 2.185.000,00 5.1. Belanja Pegawai 2.185.000,00 2.185.000,00 5.1.1. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2.185.000,00 2.185.000,00 5.1.1.01. Jaminan Sosial bagi Kepala Desa 115.000,00 115.000,00 5.1.1.02. Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa 2.070.000,00 2.070.000,00 1.1.4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD) 54.417.000,00 5.1. Belanja Pegawai 54.417.000,00 54.417.000,00 0,00 5.1.1. Belanja Bahan Perlengkapan 24.251.000,00 24.251.000,00 0,00 5.1.1.01. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 3.972.000,00 3.972.000,00 0,00 5.1.1.2. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran 800.000,00 800.000,00 0,00 5.1.1.3. Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 1.679.000,00 1.679.000,00 0,00 5.1.1.4. Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) 17.500.000,00 17.500.000,00 0,00 5.1.1.05. Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk 300.000,00 300.000,00 0,00 5.1.2. Belanja Jasa Honorarium 15.300.000,00 15.300.000,00 0,00 5.1.2.1. Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator 6.000.000,00 6.000.000,00 0,00 5.1.2.2. Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 9.300.000,00 9.300.000,00 0,00 5.1.3. Belanja Perjalanan Dinas 8.500.000,00 8.500.000,00 0,00 5.1.3.1. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 8.500.000,00 8.500.000,00 0,00 5.1.4. Belanja Operasional Perkantoran 2.640.000,00 2.640.000,00 0,00 5.1.4.1. Belanja Jasa Langganan Listrik 1.320.000,00 1.320.000,00 0,00 5.1.4.2. Belanja Jasa Langganan Internet 1.320.000,00 1.320.000,00 0,00 5.1.5. Belanja Pemeliharaan 3.726.000,00 3.726.000,00 0,00 5.1.5.1. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 3.726.000,00 3.726.000,00 0,00 1.1.5. Penyediaan Tunjangan BPD 33.000.000,00 33.000.000,00 0,00 5.1 Belanja Pegawai 33.000.000,00 33.000.000,00 0,00 5.1.4. Tunjangan BPD 33.000.000,00 33.000.000,00 0,00 5.1.4.1. Tunjangan dan Kedudukan BPD 33.000.000,00 33.000.000,00 0,00 1.1.6. Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan minum, Pakaian seragam) 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.1. Belanja Barang Perlengkapan 5.2.1.1. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5.2.1.6. Belanja Barang konsumsi (Makan/minum) 1.1.7. Penyediaan Insentif/Operasonal RT/RW 5.2. Belanja Barang dan jasa 5.2.5. Belanja Operasional Perkantoran 5.2.5.8 Belanja Insetif/ Operasional RT/RW 1.1.8. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 5.2 Belanja barang dan jasa 5.2.1 Belanja barang perlengkapan 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 5.2.3 Belanja perjalanan dinas 5.2.3.1 Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota 5.4. Belanja Tak Terduga 5.4.1 Belanja Tak Terduga 5.4.1.1 Belanja Tak Terduga 1.3 Pengelolaan Administrai Kependudukan, pencatatan sipil, statistic dan kearsipan 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.1 Belanja barang perlengkapan 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 5.2.2 Belanja jasa honorarium 5.2.2.1 Belanja jasa honorarium peugas 5.2.5 Belanja Operasional perkantoran 5.2.5.5 Belanja Jasa Langganan Internet 4.1 Penyelenggaraan Tata Paja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1.4.3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMdes/RKPDes, dll) 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 5.2.2. Belanja Jasa Honorarium 5.2.2.1. Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 1.4.4. Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes Perubahan) 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 2.1. Sub Bidang Pendidikan 2.1.1. Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal Milik Desa 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.2. Belanja jasa honorarium 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 2.2 Sub Bidang Kesehatan 2.2.1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Mlik Desa(obat, insentif) 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.2. Belanja jasa honorarium 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 2.2.2. Penyelenggaraan posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Insentif) 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 5.2.2. Belanja jasa honorarium 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 5.2.2.1 Belanja jasa honorarium peugas 5.2.4. Belanja Jasa Sewa 5.2.4.3 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 2.2.9 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 5.3. Belanja Modal 5.3.2. Belanja modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan alat berat 5.3.2.4. Belanja modal peralatan mebelair dan aksesoris ruangan 5.3.2.6. Belanja modal peralatan alat ukur 5.3.4. Belanja modal gedung, bangunan dan taman 5.3.4.1. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Honor Pelaksana kegiatan 5.3.4.2. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upah Tenaga kerja 5.3.4.3. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/material 2.3. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 2.3.2. Pemeliharaan jalan lingkungan Pemukiman/Gang 5.3. Belanja Modal 5.3.5. Belanja modal jalan/ prasaranan jalan 5.3.5.1 Belanja modal jalan-Honor Tim pelaksana kegiatan 5.3.5.2 Belanja modal jalan- Upah Tenaga kerja 5.3.5.3 Belanja modal jalan- Bahan Baku/material 5.3.5.4 Belanja modal jalan-Sewa Peralatan 5.3.5.5 Belanja modal jalan-Administrasi kegiatan 2.4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman 2.4.3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll) 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.2. Belanja jasa honorarim 5.2.2.5. Belanja jasa honorarim petugas 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 3.1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 3.1.2. Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.2. Belanja jasa honorarium 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 3.4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 3.4.2. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.2. Belanja jasa honorarium 5.2.2.3 Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa 3.4.3. Pembinaan PKK 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 5.2.3. Belanja perjalanan dinas 5.2.3.1 Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota 5.2.4. Belanja jasa sewa 5.2.4.3 Belanja jasa sewa sarana mobilitas 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 4.2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 4.2.1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 5.2.7.5. Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan 4.2.2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 5.2.7.5. Belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan 4.3. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 4.3.2. Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.1. Belanja barang perlengkapan 5.2.1.1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5.2.1.5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 5.2.1.6 Belanja barang konsumsi (makan/minum) 5.2.1.8 Belanja bendera umbul-umbul/Spanduk 5.2.2. Belanja Jasa Honorarium 5.2.2.4 Belanja Jasa Honorarium tenaga ahli/profesi/konsultan/narasumber 5.2.4. Belanja jasa sewa 5.2.4.3 Belanja jasa sewa sarana mobilitas 4.4. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4.4.1. Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 5.2. Belanja barang dan jasa 5.2.7. Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat 5.2.7.1. Belanja bahan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA 5.1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana 5.1.0 Kegiatan Penanggulanan Bencana 5.4. Belanja Tidak Terduga 5.4.1. Belanja Tidak Terduga 5.4.1.1. Belanja Tidak Terduga JUMLAH BELANJA SURPLUS / (DEFISIT) 6. PEMBIAYAAN 6.1. Penerimaan Pembiayaan 6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya JUMLAH PEMBIAYAAN SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

G. TINGKAT PENCAPAIAN Keberhasilan suatu pembangunan di Desa tidak lepas dari peran serta masyarakat, namun jika hanya mengandalkan dukungan swadaya juga belum mampu atau belum bisa diukur tingkat keberhasilannya antara masyarakat dengan Pemerintah.Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki. Di Desa Naukekusa tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan PBH ................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................. Tingkat Pencapaian pelaksanaan program Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan PBH mencapai ............... % dari Pagu Anggaran tahun 2023   1. TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKANPROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN a) Tingkat Pencapaian Program Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang utama adalah Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional Rt, Kegiatan Pendataan Desa. Berikut Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa: KODE REKENING URAIAN ANGGARAN REALISASI CAPAIAN (%) SISA ANGGARAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) 5.1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.1.1. Penghasilan Tetap Kepala Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.1.2. Tunjangan Kepala Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.2. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.2.1. Penghasilan Tetap Perangkat Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.2.2. Tunjangan Perangkat Desa 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00

5.1.1 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.1. Belanja Barang Perlengkapan 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.1.1. Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.1.5. Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.1.9. Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.2. Belanja Jasa Honorarium 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.2.1. Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.2.5. Belanja Jasa Honorarium Petugas 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.1.1.2.90. Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 dan seterusnya................... b) Permasalahan dan Hambatan Pada dasarnya Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak ada permasalahan. ............................................................................................ ...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... c) Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................   2. TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA a) Tingkat Pencapaian Pelaksanaan Pembangunan Desa .................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Berikut Pencapaian Program Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa: KODE REKENING URAIAN ANGGARAN REALISASI CAPAIAN (%) SISA ANGGARAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) 5.2 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 5.2...... ..................................................... 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 00,00 00,00 dan seterusnya................... b) Permasalahan dan Hambatan ..................................................................................................................................................................................Hambatan yang dihadapi meliupti: 1. .............................. 2. .............................. 3. .............................. 4. .............................. 5. .............................. c) Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Dari hambatan yang dimaksud pada poin diatas telah dilakukan langkah-langkah penyelesaian masalah yang dihadapi, seperti: 1. .............................. 2. .............................. 3. .............................. 4. .............................. 5. ..............................   H. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA Dalam pelaksanaan setiap program Desa dari jajaran Pemerintah Desa Naukekusa melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing-masing perangkat, BPD hingga ke tingkat RT melaksanakanya, namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan-hambatan. ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa, maka dari Pemerintah Desa Naukekusa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan pendekatan-pendekatan guna memberikan pemahaman. Pekerjaannya dibagi menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di Desa, dan apabila di tingkat Desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas. Tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) dan mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul. .................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... 1. Daftar Perangkat Desa Naukekusa NO. NAMA JABATAN 1. Anselmus Dully Berek Kepala Desa 2. Andreas Pero Sekretaris Desa 3. Samuel Maunino Kaur Tata Usaha dan Umum 4. Onesimus Bouk Mau Kaur Keuangan 5. Minche Bete Kaur Perencanaan 6. Martinus Mau Kasi Pemerintahan 7. Novilia Kristin Bete Berek Kasi Kesejahteraan 8. Maria Yeni Theresia Bete Kasi Pelayanan 9. ................. Kepala Dusun ........... 10. ................. Kepala Dusun ........... 11. ................. Staf ............. 12. ................. Staf .............

2. Daftar Anggota Badan Permsuyawaratan Desa NO. NAMA JABATAN 1. Aleksander Tae Ketua 2. Imanuel Maplani Wakil Ketua 3. Benediktus Bau Sekretaris 4. Arny Aplunggi Anggota 5. Mikhael Tae Anggota 6. Maria Dahu Anggota 7. Paulus Kabosu Anggota

  BAB III PENUTUP Demikian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2023. yang dapat kami sampaikan, meskipun belum mencapai keseluruhan harapan, namun perlu kami syukuri karena dalam perjalanan tahun 2023.. tidak terdapat banyak hambatan yang dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarkat. Mudah-mudahan penyampaian LKPPD ini menjadi langkah strategis kita semua untuk dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Naukekusa yang kita cintai bersama sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan kita masing- masing. Kita sadari bersama bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat pada tahun 2023. masih ada beberapa yang belum dapat terlaksana dengan optimal. Untuk itu kami mohon dukungan dan masukan pemikiran dari pada anggota BPD terhormat, dan pihak- pihak terkait lainnya seperti LPM, PKK, Tokoh Adat, Para Donatur LSM, TOMAS, RT/RW, Gapoktan, dan berbagai pihak demi kemajuan pembangunan di Desa Naukekusa Akhirnya dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama BPD Naukekusa dan masyarakat Desa Naukekusa atas dukungan, bantuan dan peran serta yang telah mencurahkan perhatian tenaga dan pemikirannya dalam mensukseskan berbagai program kegiatan yang telah kita lakukan dalam tahun 2023. hingga tersusunnya laporan ini. Segala upaya yang telah kami curahkan dalam mewujudkan Visi dan Misi Desa Naukekusa tidak sebanding dengan hasil yang masyarakat Desa Naukekusa dapat, hal tersebut tentu saja karena keterbatasan dalam berbagai disiplin ilmu yang kami miliki. Namun kritik dan saran dari berbagai pihak terkait pada proses perjalanan/pelaksanaan tugas, adalah semangat kami untuk terus berbuat lebih baik lagi dalam meraih hasil yang maksimal yaitu mewujudkan masyarakat Desa Naukekusa Kecamatan Laenmanen yang Mandiri, berkeadilan merata. Kami berharap apa yang telah kita perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi masyarakat dan Desa Naukekusa Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan lahir dan batin serta senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua untuk terus membangun Desa Naukekusa yang kita cinta ini semakin maju, mandiri makmur dan sejahtera. Amin.


Naukekusa, 20 - April – 2024 Kepala Desa Naukekusa


ANSELMUS DULLY BEREK