Pemerintah Desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri Dariel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1: Baris 1:
'''Pemerintah Desa''' atau disebut juga '''Pemdes '''adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun [[2005]] tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
'''Pemerintah Desa''' atau disebut juga '''Pemdes '''adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun [[2005]] tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


==Wewenang==
== Wewenang ==
Kepala desa mempunyai wewenang:
Kepala desa mempunyai wewenang:
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
Baris 13: Baris 13:
* Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
* Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.


==Tugas==
== Tugas ==
* Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD [[1945]] serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD [[1945]] serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
* Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baris 30: Baris 30:
* Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
* Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.


==Perangkat Desa==
== Perangkat Desa ==
Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:
Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:
* Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
* Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
* Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
* Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
* Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
* Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
* Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
* Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
* Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
* Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
Baris 40: Baris 40:
* [[Kamituo]] = yang mengurusi bengkok dan tanah.
* [[Kamituo]] = yang mengurusi bengkok dan tanah.


==Wakil Pemerintah Kecamatan==
== Wakil Pemerintah Kecamatan ==
Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:
Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:
# pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
# pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Baris 50: Baris 50:


{{Indonesia-stub}}
{{Indonesia-stub}}

[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]

Revisi per 10 Maret 2016 07.50

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Wewenang

Kepala desa mempunyai wewenang:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Tugas

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Perangkat Desa

Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:

  • Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
  • Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
  • Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
  • Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
  • Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
  • Ketua BUMDes = yang mengurusi Badan Usaha Milik Desa
  • Kamituo = yang mengurusi bengkok dan tanah.

Wakil Pemerintah Kecamatan

Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:

  1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di desa;
  3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di desa.

Dalam kedudukannya tersebut, kepala desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat.