Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Sintang 2020

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Umum Bupati Sintang 2020
Sebelum
2015
9 Desember 2020[1]
Kehadiran pemilih82,75%
Kandidat
 
Calon Jarot Winarno Yohanes Rumpak Askiman
Partai NasDem PDI-P Hanura
Wakil Sudiyanto Syarifuddin Hatta
Suara rakyat 114.529 99.466 24.877
Persentase 47,95% 41,64% 10,41%
Peta persebaran suara
center
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

Jarot Winarno dan
Askiman

NasDem

Bupati dan
Wakil Bupati

Jarot Winarno dan Sudiyanto
NasDem

Pemilihan umum Kabupaten Sintang 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Sintang 2020 atau Pilbup Sintang 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Pilkada Sintang 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dari total 11 partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Sintang, tidak ada satu pun partai politik yang dapat mengusung calon bupai-wakil bupati tanpa berkoalisi.[3] Pilkada Sintang 2020 diikuti oleh 3 pasangan calon tanpa ada dari jalur perseorangan. Bupati dan Wakil Bupati petahana, Jarot Winarno dan Askiman, kembali mencalonkan diri namun dengan pasangan masing-masing. Jarot berpasangan dengan Sudiyanto, sedangkan Askiman berpasangan dengan Hatta, sehingga menghasilkan dua pasangan calon petahana. Hasil rekapitulasi akhir KPU Kabupaten Sintang menetapkan keunggulan Jarot-Sudiyanto yang berhasil meraih 47,95% suara sah, sedangkan Askiman-Hatta hanya mampu berada diposisi paling buncit dengan perolehan 10,41% suara sah. Jarot kembali akan menduduki posisi Bupati Sintang periode berikutnya, sedangkan Askiman akan digantikan oleh Sudiyanto sebagai Wakil Bupati Sintang.[4]

Kursi parlemen

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Sintang terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 40 Kursi di DPRD Kabupaten Sintang, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 NasDem
7 / 40
Kenaikan 2 kursi
2 PDI-P
6 / 40
Steady
3 Hanura
5 / 40
Kenaikan 3 kursi
4 PKB
4 / 40
Steady
5 Gerindra
4 / 40
Penurunan 1 kursi
6 Golkar
4 / 40
Kenaikan 1 kursi
7 Demokrat
4 / 40
Steady
8 PAN
3 / 40
Kenaikan 1 kursi
9 Perindo
1 / 40
(baru)
10 PPP
1 / 40
Steady
11 PKPI
1 / 40
Penurunan 2 kursi

Pemilihan umum ini diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.[5]

Nomor
urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan
1

NasDem
PKB
Golkar
PPP
PKPI

17 / 40
[6]
Jarot Winarno
(Kader Partai NasDem)
Sudiyanto
(Non-Partisan)
Bupati Sintang
(2016-2021)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sintang
(2017-2020)
2

Hanura
Demokrat

9 / 40
[6]
Askiman
(Kader Partai Hanura)
Hatta
(Non-Partisan)
Wakil Bupati Sintang
(2016-2021)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang
(2019-2020)
3

PDI-P
Gerindra
PAN
Perindo

14 / 40
[6]
Yohanes Rumpak
(Kader PDI Perjuangan)
Syarifuddin
(Non-Partisan)
Anggota DPRD Prov. Kalbar
(2019-2024)
Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan (2015-2020)

Hasil Pemilu

[sunting | sunting sumber]

KPU Kabupaten Sintang menetapkan pasangan nomor urut 01 yang juga petahana, Jarot Winarno-Sudiyanto, sebagai peraih suara terbanyak pada 16 Desember 2020 di Aula Kantor Satpol-PP Kabupaten Sintang. Berikut rekapitulasi hasil Pilkada Sintang 2020.[4]

s • b Hasil Pemilihan Umum Bupati Sintang 9 Desember 2020
No. Urut Calon Pasangan Suara %
01 Jarot Winarno Sudiyanto 114.529 47.95%
02 Askiman Hatta 24.877 10.41%
03 Yohanes Rumpak Syarifuddin 99.466 41.64%
Total 238.872 100%
Suara sah 238.872 98.21%
Suara tidak sah 4.359 1.79%
Pemilih pengguna hak pilih 243.231 82.75%
Pemilih golput 50.711 17.25%
Pemilih terdaftar 289.554
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang[pranala nonaktif permanen]
Kecamatan Perolehan Suara Pasangan calon Suara
Tidak Sah
Jarot Winarno
Sudiyanto
Askiman
Hatta
Yohanes Rumpak
Syarifuddin
Suara % Suara % Suara % Suara %
Ambalau 3.051 42.9% 955 13.43% 3.106 43.67% 234 3.19%
Binjai Hulu 3.922 56.93% 574 8.33% 2.393 34.74% 127 1.81%
Dedai 10.460 56.23% 1.248 6.71% 6.893 37.06% 369 1.95%
Kayan Hilir 6.860 35.11% 2.588 13.25% 10.090 51.64% 280 1.41%
Kayan Hulu 4.909 33.08% 4.994 33.65% 4.937 33.27% 170 1.13%
Kelam Permai 5.275 51.55% 477 4.66% 4.481 43.79% 214 2.05%
Ketungau Hilir 5.571 39.27% 1.754 12.37% 6.860 48.36% 308 2.13%
Ketungau Hulu 4.205 32.08% 1.037 7.91% 7.776 59.32% 138 1.05%
Ketungau Tengah 6.107 34.17% 2.255 12.62% 9.508 53.21% 284 1.56%
Sepauk 13.451 45.64% 1.861 6.31% 14.161 48.05% 395 1.32%
Serawai 6.307 49.87% 1.738 13.74% 4.602 36.39% 377 2.89%
Sintang 28.145 71.77% 2.193 5.59% 8.879 22.64% 675 1.69%
Sungai Tebelian 9.334 51.67% 1.688 9.34% 7.044 38.99% 447 2.41%
Tempunak 6.932 40.34% 1.515 8.82% 8.736 50.84% 341 1.95%
Total 114.529 47.95% 24.877 10.41% 99.466 41.64% 4.359 1.79%
238.872 243.231
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". detiknews. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI. 
  4. ^ a b Hidayat, Taufik (16-12-2020). "KPU Sintang Tetapkan Jarot-Sudianto Raih Suara Terbanyak". rri.co.id. Diakses tanggal 27-12-2020.  [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Pujianto, Agus (24 September 2020). "Berikut Nomor Urut Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Jarot Winarno-Sudiyanto Nomor Urut 1". tribunnews.com. Diakses tanggal 16 Oktober 2020. 
  6. ^ a b c "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]