Pemulihan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Pemulihan''' ({{lang-en|legal remedy}}) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintah...'
 
Akuindo (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 23180769 oleh 125.165.150.254 (bicara)
Tag: Pembatalan
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Pemulihan''' ({{lang-en|legal remedy}}) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintah pengadilan. Di [[Inggris]] dan [[Amerika Serikat]], terdapat pepatah hukum yang menyatakan bahwa "untuk setiap hak, terdapat pemulihan; jika tidak ada pemulihan, maka tidak ada hak".<ref>1 William Blackstone, ''Commentaries on the Laws of England'' 23</ref><ref>'Lihat pula'' ''[[Marbury v. Madison]]'', 5 U.S. (1 Cranch) 137, 162&ndash;163 (1803).</ref> Dalam kata lain, jika suatu hak tidak dapat ditegakkan oleh pemilik hak tersebut, maka hak itu sama sekali tidak berarti apa-apa.
'''Pemulihan''' ({{lang-en|legal remedy}}) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintah pengadilan. Di [[Inggris]] dan [[Amerika Serikat]], terdapat pepatah hukum yang menyatakan bahwa "dalam setiap hak, terdapat pemulihan; jika tidak ada pemulihan, maka tidak ada hak".<ref>1 William Blackstone, ''Commentaries on the Laws of England'' 23</ref><ref>'Lihat pula'' ''[[Marbury v. Madison]]'', 5 U.S. (1 Cranch) 137, 162–163 (1803).</ref> Dalam kata lain, jika suatu hak tidak dapat ditegakkan secara hukum oleh pemilik hak tersebut, maka hak itu sama sekali tidak berarti.


Dalam [[hukum hak asasi manusia internasional]], Pasal 2(3) [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pemulihan yang efektif tanpa memandang apakah pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan atau tidak. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permohonan pemulihan seseorang ditinjau oleh badan peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh badan berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan negara juga harus mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa pihak yang berwenang akan memberlakukan pemulihan tersebut jika permohonannya diterima.
Dalam [[hukum hak asasi manusia internasional]], Pasal 2(3) [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pemulihan yang efektif tanpa memandang apakah pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan atau tidak. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permohonan pemulihan seseorang ditinjau oleh badan peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh badan berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan negara juga harus mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa pihak yang berwenang akan memberlakukan pemulihan tersebut jika permohonannya diterima.
Baris 6: Baris 6:
{{reflist}}
{{reflist}}


{{hukum-stub}}
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]


{{hukum-stub}}

Revisi terkini sejak 29 Juni 2023 07.40

Pemulihan (bahasa Inggris: legal remedy) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintah pengadilan. Di Inggris dan Amerika Serikat, terdapat pepatah hukum yang menyatakan bahwa "dalam setiap hak, terdapat pemulihan; jika tidak ada pemulihan, maka tidak ada hak".[1][2] Dalam kata lain, jika suatu hak tidak dapat ditegakkan secara hukum oleh pemilik hak tersebut, maka hak itu sama sekali tidak berarti.

Dalam hukum hak asasi manusia internasional, Pasal 2(3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pemulihan yang efektif tanpa memandang apakah pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan atau tidak. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permohonan pemulihan seseorang ditinjau oleh badan peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh badan berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan negara juga harus mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa pihak yang berwenang akan memberlakukan pemulihan tersebut jika permohonannya diterima.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ 1 William Blackstone, Commentaries on the Laws of England 23
  2. ^ 'Lihat pula Marbury v. Madison, 5 U.S. (1 Cranch) 137, 162–163 (1803).