Pengguna:Andiazamuddin/Andiaz: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
== Intensifikasi Lahan Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan == |
|||
== DISKUSI == |
|||
== Kata Pengantar == |
|||
Segala puji hanya tercurah kepada Zat yang Maha Kuasa, Allah Swt, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya hingga Penulis akhirnya bisa menyelesaikan penyusunan Proposal Perencanaan Pengembangan Kota sebagai salah satu tugas pada mata kuliah '''xxxxxxxxxx''' |
|||
Tak lupa shalawat dan salam Penulis haturkan ke hadirat Nabi Muhammad saw, penghulu semua Nabi dan Rasul, pembawa rahmat bagi sekalian alam beserta seluruh keluarga, kerabat, dan sahabat Beliau hingga hari kiamat kelak. |
|||
Terimakasih kepada Bapak '''xxxxxxxxxx,''' Dosen Pengampu Mata Kuliah '''xxxxxxx''', yang telah memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka penyusunan Proposal ini. |
|||
Penulis mengangkat judul proposal ini yaitu |
|||
== Bab 1 Pendahuluan == |
|||
Kota Banjarmasin dahulunya merupakan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dan sekarang telah beralih ke Kota Banjarbaru.<ref>{{Cite journal|date=2023-10-17|title=Kalimantan Selatan|url=https://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Kalimantan_Selatan&oldid=24567846|journal=Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas|language=id}}</ref> Sebagai sebuah kota '''(Modul 1.7)''', Banjarmasin memiliki populasi sebesar 667.489 jiwa dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk sebesar 1,01% dari tahun sebelumnya. <ref>{{Cite web|title=BPS Kota Banjarmasin|url=https://banjarmasinkota.bps.go.id/indicator/12/8/1/jumlah-penduduk.html|website=banjarmasinkota.bps.go.id|access-date=2023-10-24}}</ref> Dengan jumlah populasi sebanyak ini, maka menurut Hoekveld Geograf dari Belanda, Banjarmasin termasuk dalam kategori sebuah kota yang besar '''(Modul 1.15)'''. |
|||
Bedah rumah |
|||
PBRS |
|||
Pembangunan rumah baru layak huni |
|||
BSPS |
|||
=== Latar Belakang Masalah === |
|||
Sebagai kota yang pernah menyandang status sebagai ibukota provinsi, tentu saja Banjarmasin memiliki beberapa permasalahan perkotaan layaknya ibukota-ibukota provinsi lainnya, seperti masalah sampah, kesehatan lingkungan, dan pemukiman kumuh atau perkampungan liar. |
|||
Istilah pemukiman kumuh (''slum settlements'') atau perkampungan liar (''squatter settlements'') mengacu kepada kawasan yang tertekan atau bagian dari populasi perkotaan yang tidak sepenuhnya terintegrasi, secara sosial atau ekonomi. Pemukiman kumuh sebenarnya merupakan kawasan yang legal, hanya saja biasanya memiliki beberapa rumah tua yang kondisinya semakin memburuk karena kurang terawat, terlalu padat, dan bobrok. Adapun perkampungan liar merupakan kawasan di mana penghuninya menggunakan lahan yang tidak sesuai dan tanpa ada izin resmi. '''(Modul 3.28)''' |
|||
Faktor penyebab permukiman kumuh: |
|||
* faktor ekonomi |
|||
* faktor sosial budaya |
|||
* faktor kependudukan |
|||
* faktor sarana dan prasarana |
|||
* kepadatan jumlah penduduk |
|||
* ketersediaan lahan |
|||
* kualitas bangunan |
|||
Dampak permukiman kumuh: |
|||
* pencemaran lingkungan |
|||
* kerawanan sosial |
|||
* kerawanan bencana (banjir, kebakaran) |
|||
* penumpukan sampah |
|||
Ciri permukiman kumuh: |
|||
* ketidakteraturan bangunan |
|||
* tingkat kepadatan bangunan yang tinggi |
|||
* kualitas bangunan yang buruk |
|||
* sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat |
|||
* |
|||
Menurut data tahun 2021, terdapat 508 hektar kawasan kumuh di Banjarmasin dan yang terluas berada di kawasan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Utara.<ref name=":0">{{Cite web|date=2023-10-23|title=2023 Ini, Disperkim Target Tangani 55 Hektare Kawasan Permukiman Kumuh di Banjarmasin|url=https://seputaran.id/2023-ini-disperkim-target-tangani-55-hektare-kawasan-permukiman-kumuh-di-banjarmasin/|website=Tak Berhenti Mengabarkan - Seputaran.id|language=id-ID|access-date=2023-10-24}}</ref> Beberapa titik di antaranya adalah: |
|||
* Bantaran sungai Pekapuran (Banjarmasin Timur) <ref name=":1">{{Cite web|last=prokal.co|title=Muncul 344 Ha Kawasan Kumuh Baru di Banjarmasin {{!}} Radar Banjarmasin|url=https://kalsel.prokal.co/read/news/44014-muncul-344-ha-kawasan-kumuh-baru-di-banjarmasin.html|website=kalsel.prokal.co|language=Indonesian|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
* Mantuil (Banjarmasin Selatan) <ref name=":2">{{Cite web|last=Dirga|first=M.|title=Ratusan Hektar Kawasan Kumuh di Banjarmasin belum Tertangani|url=https://www.rri.co.id/lain-lain/92666/ratusan-hektar-kawasan-kumuh-di-banjarmasin-belum-tertangani|website=rri.co.id - Portal berita terpercaya|language=en|access-date=2023-10-24}}</ref><ref name=":3">{{Cite web|last=Agency|first=ANTARA News|title=Penataan kawasan kumuh di Banjarmasin berfokus 450 hektare|url=https://kalsel.antaranews.com/berita/356688/penataan-kawasan-kumuh-di-banjarmasin-berfokus-450-hektare|website=ANTARA News Kalimantan Selatan|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
* Kelayan Barat (Banjarmasin Selatan) |
|||
* Alalak (Banjarmasin Utara) <ref name=":4">{{Cite web|title=Kawasan Kumuh di Banjarmasin Bertambah, Terbanyak di Zona Industri|url=https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/01/22/kawasan-kumuh-di-banjarmasin-bertambah-terbanyak-di-zona-industri|website=Banjarmasinpost.co.id|language=id-ID|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
* Murung Selong (Banjarmasin Timur) <ref name=":3" /> |
|||
* Sungai Lulut (Banjarmasin Timur) <ref name=":3" /> |
|||
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin terus berupaya menangani permasalahan permukiman kumuh ini. Pada tahun 2022, 65 hektar permukiman kumuh telah tertangani, dan pada tahun ini (2023) Disperkim akan menangani 55 hektar permukiman kumuh.<ref name=":0" /> |
|||
<nowiki>========</nowiki> |
|||
apr, 2023, entaskan 65 hektar kawasan kumuh <ref>{{Cite web|last=Agency|first=ANTARA News|title=Banjarmasin entaskan 65 hektare kawasan kumuh tahun ini|url=https://kalsel.antaranews.com/berita/367869/banjarmasin-entaskan-65-hektare-kawasan-kumuh-tahun-ini|website=ANTARA News Kalimantan Selatan|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
mar, 2023, benahi kesadaran warga <ref>{{Cite web|last=Arief|date=2023-03-13|title=Benahi Kesadaran Masyarakat di Kawasan Kumuh Banjarmasin|url=https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/13/03/2023/benahi-kesadaran-masyarakat-di-kawasan-kumuh-banjarmasin/|website=Radar Banjarmasin|language=id|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
jan, 2023, 450 hektar kawasan kumuh <ref name=":3" /> |
|||
jan, 2023, alalak selatan, kampung dua wajah, kawasan kumuh di zona industri <ref name=":4" /> |
|||
agt, 2022, kelayan barat, dahulu kumuh, sekarang tertata <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-08-16|title=Dulu Kumuh, Ini Wajah Baru Kelayan Barat di Banjarmasin Usai Ditata Halaman all|url=https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/16/113000821/dulu-kumuh-ini-wajah-baru-kelayan-barat-di-banjarmasin-usai-ditata|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
nov, 2022, Mantuil, ratusan hektar belum tertangani <ref name=":2" /> |
|||
sep, 2021, kawasan kumuh baru, bantaran sungai pekapuran <ref name=":1" /> |
|||
== Bab 2 Tinjauan Literatur == |
|||
=== MODUL 1 === |
|||
=== KB1 === |
|||
Wilayah |
|||
Daerah |
|||
Kawasan |
|||
Kota - '''Modul 1.7''' |
|||
Perkotaan/kawasan perkotaan |
|||
Kota fungsional dan kota otonom |
|||
Perencanaan |
|||
=== KB 2 === |
|||
Definisi kota secara klasik dan modern |
|||
Karakteristik kota dan kawasan perkotaan |
|||
-Aspek Fisik |
|||
* topografi tapak |
|||
* bangunan |
|||
* struktur (bukan bangunan) |
|||
** jalur transportasi |
|||
** jaringan utilitas |
|||
* ruang terbuka |
|||
* kepadatan perkotaan |
|||
* iklim |
|||
* vegetasi |
|||
* kualitas estetika |
|||
-Aspek sosial |
|||
* besaran jumlah penduduk |
|||
* dipandang dari sudut ke ruangan |
|||
-Aspek ekonomi |
|||
-Karakteristik kawasan perkotaan |
|||
=== KB 3 === |
|||
Pengertian perencanaan |
|||
Kebutuhan perencanaan |
|||
Karakteristik perencanaan |
|||
Ruang lingkup perencanaan |
|||
Ruang lingkup perencanaan kota |
|||
MODUL 2 |
|||
=== KB 1 === |
|||
Pentingnya aspek historis dalam perkembangan kota |
|||
Periodisasi sejarah perkembangan kota |
|||
Perbedaan kota tradisional dan kota modern - '''Modul 2.24''' |
|||
=== KB 2 === |
|||
Sejarah perkembangan kota di Indonesia |
|||
* Periodisasi perkembangan kota |
|||
** pra VOC dan masa kolonial |
|||
** masa kolonial abad ke 20 |
|||
*** (Pengembangan perangkat institusi dan konstitusi baru) - '''Modul 2.36''' |
|||
Pengaruh Islam terhadap perkembangan kota-kota pesisir - '''Modul 2.39''' |
|||
* Perkembangan hukum pranata perencanaan kota di Indonesia |
|||
** Masa pembangunan berencana (1985 - sekarang) - '''Modul 2.40''' |
|||
*** Pasca undang-undang Penataan Ruang (1992 - sekarang) - '''Modul 2.48''' |
|||
Modul 3 |
|||
=== KB 1 === |
|||
Urbanisasi = pertumbuhan perkotaan |
|||
Urbanisasi, pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi |
|||
Kecenderungan urbanisasi dunia |
|||
Proses urbanisasi |
|||
Faktor-faktor urbanisasi |
|||
Dampak urbanisasi |
|||
=== KB 2 === |
|||
Pertumbuhan perkotaan dan implikasinya |
|||
Masalah perkotaan sebagai implikasi pertumbuhan perkotaan - '''Modul 3.28''' |
|||
Pertumbuhan kota di Indonesia |
|||
<nowiki>-----------------------------</nowiki> |
|||
teori perencanaan menurut para ahli <ref>{{Cite web|title=SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN) - Bagian Perencanaan|url=http://perencanaan.ipdn.ac.id/kajian-perencanaan/kajian-perencanaan/sistemperencanaanpembangunannasionalsppn|website=perencanaan.ipdn.ac.id|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
Definisi Perencanaan (menurut Beberapa Ahli): |
|||
* C. Brobowski (1964): Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara. |
|||
* Waterston (1965): Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu |
|||
* Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. |
|||
UU no 26/2007 mengganti UU no 24/1992 undang undang penataan ruang <ref>{{Cite web|title=UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang|url=https://peraturan.go.id/id/uu-no-26-tahun-2007|website=Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID]|language=en-US|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
Rencana tata ruang wilayah kota banjarmasin 2021 - 2041 <ref>{{Cite web|title=PERDA Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/228783/perda-kota-banjarmasin-no-6-tahun-2021|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2023-10-24}}</ref> |
|||
== Bab 3 Metode Penelitian == |
|||
Metode yang digunakan untuk mengangkat permasalahan pada proposal ini adalah metode penelitian kualitatif. |
|||
Metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alami dengan '''dalam kontak sosial secara alami dengan''' mengedepankan proses interaksi komunikasi '''yang mendalam''' antara penelitInstrumen pengumpulan data pada penelitian kualitatif kali ini adalah: |
|||
'''yang ingin dibahas.<ref>{{Cite web|last=Team|first=Ruangguru Tech|date=2023-08-01|title=Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis & Contoh|url=https://www.brainacademy.id/blog/metode-penelitian-kualitatif|language=en-US|access-date=2023-10-26}}</ref>''' |
|||
Analisa terhadap |
|||
== Bab 4 Penutup == |
|||
== Glosarium == |
|||
* kawasan kumuh (slums) |
|||
* masalah perkotaan (urban problems) |
|||
* squatter settlements |
|||
* |
|||
== Daftar Pustaka == |
|||
<references /> |
|||
== Daftar Gambar == |
Revisi per 27 Oktober 2023 03.33
Intensifikasi Lahan Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan
Kata Pengantar
Segala puji hanya tercurah kepada Zat yang Maha Kuasa, Allah Swt, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya hingga Penulis akhirnya bisa menyelesaikan penyusunan Proposal Perencanaan Pengembangan Kota sebagai salah satu tugas pada mata kuliah xxxxxxxxxx
Tak lupa shalawat dan salam Penulis haturkan ke hadirat Nabi Muhammad saw, penghulu semua Nabi dan Rasul, pembawa rahmat bagi sekalian alam beserta seluruh keluarga, kerabat, dan sahabat Beliau hingga hari kiamat kelak.
Terimakasih kepada Bapak xxxxxxxxxx, Dosen Pengampu Mata Kuliah xxxxxxx, yang telah memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka penyusunan Proposal ini.
Penulis mengangkat judul proposal ini yaitu
Bab 1 Pendahuluan
Kota Banjarmasin dahulunya merupakan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dan sekarang telah beralih ke Kota Banjarbaru.[1] Sebagai sebuah kota (Modul 1.7), Banjarmasin memiliki populasi sebesar 667.489 jiwa dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk sebesar 1,01% dari tahun sebelumnya. [2] Dengan jumlah populasi sebanyak ini, maka menurut Hoekveld Geograf dari Belanda, Banjarmasin termasuk dalam kategori sebuah kota yang besar (Modul 1.15).
Bedah rumah
PBRS
Pembangunan rumah baru layak huni
BSPS
Latar Belakang Masalah
Sebagai kota yang pernah menyandang status sebagai ibukota provinsi, tentu saja Banjarmasin memiliki beberapa permasalahan perkotaan layaknya ibukota-ibukota provinsi lainnya, seperti masalah sampah, kesehatan lingkungan, dan pemukiman kumuh atau perkampungan liar.
Istilah pemukiman kumuh (slum settlements) atau perkampungan liar (squatter settlements) mengacu kepada kawasan yang tertekan atau bagian dari populasi perkotaan yang tidak sepenuhnya terintegrasi, secara sosial atau ekonomi. Pemukiman kumuh sebenarnya merupakan kawasan yang legal, hanya saja biasanya memiliki beberapa rumah tua yang kondisinya semakin memburuk karena kurang terawat, terlalu padat, dan bobrok. Adapun perkampungan liar merupakan kawasan di mana penghuninya menggunakan lahan yang tidak sesuai dan tanpa ada izin resmi. (Modul 3.28)
Faktor penyebab permukiman kumuh:
- faktor ekonomi
- faktor sosial budaya
- faktor kependudukan
- faktor sarana dan prasarana
- kepadatan jumlah penduduk
- ketersediaan lahan
- kualitas bangunan
Dampak permukiman kumuh:
- pencemaran lingkungan
- kerawanan sosial
- kerawanan bencana (banjir, kebakaran)
- penumpukan sampah
Ciri permukiman kumuh:
- ketidakteraturan bangunan
- tingkat kepadatan bangunan yang tinggi
- kualitas bangunan yang buruk
- sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat
Menurut data tahun 2021, terdapat 508 hektar kawasan kumuh di Banjarmasin dan yang terluas berada di kawasan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Utara.[3] Beberapa titik di antaranya adalah:
- Bantaran sungai Pekapuran (Banjarmasin Timur) [4]
- Mantuil (Banjarmasin Selatan) [5][6]
- Kelayan Barat (Banjarmasin Selatan)
- Alalak (Banjarmasin Utara) [7]
- Murung Selong (Banjarmasin Timur) [6]
- Sungai Lulut (Banjarmasin Timur) [6]
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin terus berupaya menangani permasalahan permukiman kumuh ini. Pada tahun 2022, 65 hektar permukiman kumuh telah tertangani, dan pada tahun ini (2023) Disperkim akan menangani 55 hektar permukiman kumuh.[3]
========
apr, 2023, entaskan 65 hektar kawasan kumuh [8]
mar, 2023, benahi kesadaran warga [9]
jan, 2023, 450 hektar kawasan kumuh [6]
jan, 2023, alalak selatan, kampung dua wajah, kawasan kumuh di zona industri [7]
agt, 2022, kelayan barat, dahulu kumuh, sekarang tertata [10]
nov, 2022, Mantuil, ratusan hektar belum tertangani [5]
sep, 2021, kawasan kumuh baru, bantaran sungai pekapuran [4]
Bab 2 Tinjauan Literatur
MODUL 1
KB1
Wilayah
Daerah
Kawasan
Kota - Modul 1.7
Perkotaan/kawasan perkotaan
Kota fungsional dan kota otonom
Perencanaan
KB 2
Definisi kota secara klasik dan modern
Karakteristik kota dan kawasan perkotaan
-Aspek Fisik
- topografi tapak
- bangunan
- struktur (bukan bangunan)
- jalur transportasi
- jaringan utilitas
- ruang terbuka
- kepadatan perkotaan
- iklim
- vegetasi
- kualitas estetika
-Aspek sosial
- besaran jumlah penduduk
- dipandang dari sudut ke ruangan
-Aspek ekonomi
-Karakteristik kawasan perkotaan
KB 3
Pengertian perencanaan
Kebutuhan perencanaan
Karakteristik perencanaan
Ruang lingkup perencanaan
Ruang lingkup perencanaan kota
MODUL 2
KB 1
Pentingnya aspek historis dalam perkembangan kota
Periodisasi sejarah perkembangan kota
Perbedaan kota tradisional dan kota modern - Modul 2.24
KB 2
Sejarah perkembangan kota di Indonesia
- Periodisasi perkembangan kota
- pra VOC dan masa kolonial
- masa kolonial abad ke 20
- (Pengembangan perangkat institusi dan konstitusi baru) - Modul 2.36
Pengaruh Islam terhadap perkembangan kota-kota pesisir - Modul 2.39
- Perkembangan hukum pranata perencanaan kota di Indonesia
- Masa pembangunan berencana (1985 - sekarang) - Modul 2.40
- Pasca undang-undang Penataan Ruang (1992 - sekarang) - Modul 2.48
- Masa pembangunan berencana (1985 - sekarang) - Modul 2.40
Modul 3
KB 1
Urbanisasi = pertumbuhan perkotaan
Urbanisasi, pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi
Kecenderungan urbanisasi dunia
Proses urbanisasi
Faktor-faktor urbanisasi
Dampak urbanisasi
KB 2
Pertumbuhan perkotaan dan implikasinya
Masalah perkotaan sebagai implikasi pertumbuhan perkotaan - Modul 3.28
Pertumbuhan kota di Indonesia
-----------------------------
teori perencanaan menurut para ahli [11]
Definisi Perencanaan (menurut Beberapa Ahli):
- C. Brobowski (1964): Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara.
- Waterston (1965): Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu
- Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang.
UU no 26/2007 mengganti UU no 24/1992 undang undang penataan ruang [12]
Rencana tata ruang wilayah kota banjarmasin 2021 - 2041 [13]
Bab 3 Metode Penelitian
Metode yang digunakan untuk mengangkat permasalahan pada proposal ini adalah metode penelitian kualitatif.
Metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alami dengan dalam kontak sosial secara alami dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara penelitInstrumen pengumpulan data pada penelitian kualitatif kali ini adalah:
yang ingin dibahas.[14]
Analisa terhadap
Bab 4 Penutup
Glosarium
- kawasan kumuh (slums)
- masalah perkotaan (urban problems)
- squatter settlements
Daftar Pustaka
- ^ "Kalimantan Selatan". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2023-10-17.
- ^ "BPS Kota Banjarmasin". banjarmasinkota.bps.go.id. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ a b "2023 Ini, Disperkim Target Tangani 55 Hektare Kawasan Permukiman Kumuh di Banjarmasin". Tak Berhenti Mengabarkan - Seputaran.id. 2023-10-23. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ a b prokal.co. "Muncul 344 Ha Kawasan Kumuh Baru di Banjarmasin | Radar Banjarmasin". kalsel.prokal.co (dalam bahasa Indonesian). Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ a b Dirga, M. "Ratusan Hektar Kawasan Kumuh di Banjarmasin belum Tertangani". rri.co.id - Portal berita terpercaya (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ a b c d Agency, ANTARA News. "Penataan kawasan kumuh di Banjarmasin berfokus 450 hektare". ANTARA News Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ a b "Kawasan Kumuh di Banjarmasin Bertambah, Terbanyak di Zona Industri". Banjarmasinpost.co.id. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ Agency, ANTARA News. "Banjarmasin entaskan 65 hektare kawasan kumuh tahun ini". ANTARA News Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ Arief (2023-03-13). "Benahi Kesadaran Masyarakat di Kawasan Kumuh Banjarmasin". Radar Banjarmasin. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ Media, Kompas Cyber (2022-08-16). "Dulu Kumuh, Ini Wajah Baru Kelayan Barat di Banjarmasin Usai Ditata Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ "SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN) - Bagian Perencanaan". perencanaan.ipdn.ac.id. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ "UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ "PERDA Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ Team, Ruangguru Tech (2023-08-01). "Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis & Contoh" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-26.