Lompat ke isi

Penjaga Dua Kota Suci

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penjaga Dua Kota Suci (bahasa Arab: خادم الحرمين الشريفين Khadim al-Ḥaramain asy-Syarifain), merupakan sebuah istilah bersejarah yang diberikan kepada para sultan Ayyubiyah, para sultan Mesir Mamluk, dan para sultan Utsmaniyah. Istilah ini digunakan kembali oleh para raja Arab Saudi.[1]

Kerajaan Saudi

[sunting | sunting sumber]

Sudah umum dikenal bahwa gelar tersebut digunakan oleh Raja Arab Saudi untuk menggambarkan peranannya sebagai pelindung tanah suci umat Islam, yaitu Mekkah dan Madinah, di mana di dalamnya terdapat dua masjid paling suci bagi umat Islam, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.[1][2]

Raja Saudi pertama yang mengambil gelar ini adalah Fahd bin Abdul Aziz pada tahun 1986.[1] Raja Fahd mengganti istilah "Paduka Yang Mulia" (صاحب الجلالة Ṣahib al-Jalalah) dengan "Penjaga Dua Kota Suci". Raja selanjutnya, Abdullah bin Abdul Aziz, juga mengambil gelar yang sama setelah kematian Raja Fahd, kakak tirinya, pada tahun 2005.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Wood, Paul (August 1, 2005). "Life and legacy of King Fahd". BBC News. Diakses tanggal April 6, 2011. 
  2. ^ a b "Custodian of the Two Holy Mosques King Abdullah bin Abdulaziz". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-10-12. Diakses tanggal April 6, 2011.