Peraturan perang Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 April 2022 16.16 oleh GuerraSucia (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Peperangan yang dilakukan oleh Salahuddin Ayyubi membebaskan kembali Kota Yerusalem dicatat oleh Timur dan Barat sebagai contoh teladan diterapkannya peraturan perang Islam dengan mulia.

Peraturan perang Islam merujuk kepada apa yang telah diterima dalam syariah (hukum Islam) dan fiqih (ilmu hukum Islam) oleh para ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam Islam yang harus dipatuhi oleh para Muslim dalam ketika sedang berperang.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]