Perburuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Februari 2010 08.37 oleh Xqbot (bicara | kontrib) (bot Mengubah: mk:Ловење; kosmetik perubahan)
Berburu babi hutan.

Perburuan atau berburu adalah praktek mengejar, menangkap, atau membunuh hewan liar untuk dimakan, rekreasi, perdagangan, atau memanfaatkan hasil produknya (seperti kulit, susu, gading dan lain-lain). Dalam penggunaannya, kata ini merujuk pada pemburuan yang sah dan sesuai dengan hukum, sedangkan yang bertentangan dengan hukum disebut dengan perburuan liar. Hewan yang disebut sebagai hewan buruan biasanya berupa mamalia berukuran sedang atau besar, atau burung.

Templat:Link FA