Perjanjian Paris (1898)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Paris 1898, ditandatangani pada 10 Desember, 1898, mengakhiri Perang Spanyol-Amerika.

Perjanjian kontroversial ini merupakan subyek perdebatan dalam Senat AS selama musim dingin 1898-1899, dan dia disetujui pada 6 Februari, 1899 oleh sebuah pilihan-tunggal dengan margin 52 banding 27 (Senat harus menyetujui perjanjian dengan dua per tiga mayoritas), hanya dengan 2 Republikan menentang.

Menurut perjanjian tersebut, Amerika Serikat membayar Spanyol AS$20 juta untuk kepemilikan Guam, Puerto Riko, dan Filipina yang telah berpikir untuk membebaskan diri mereka dari pemerintahan kolonial yang kemudian memerangi Amerika Serikat dalam Perang Filipina-Amerika. Puerto Riko dan Guam juga di bawah kuasa Amerika, dan Spanyol melepas klaimnya terhadap Kuba. Kekalahan ini menutup Kekaisaran Spanyol, dan menandakan awal periode kuasa kolonial Amerika Serikat.

Lihat pula

Pranala luar