Lompat ke isi

Perjanjian Soldin (1309)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Soldin (1309)
Ditandatangani13 September 1309 di Soldin (Myślibórz)
Penanda tangan

Perjanjian Soldin (1309) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 13 September 1309 di Soldin (Myślibórz) oleh Waldemar, Markgraf Brandenburg-Stendal dan Ordo Teutonik.

Menurut perjanjian ini, Ordo Teutonik membeli hak atas wilayah Pommern dan Danzig dari Markgraf Waldemar dari Brandenburg-Stendal. Sebelumnya, pada tahun 1308, Ordo Teutonik telah menyatakan kesediaannya untuk membantu pasukan Polandia merebut kembali kota Danzig dari Brandenburg, dan sebagai gantinya mereka diperbolehkan menguasai benteng di dekat kota tersebut selama setahun. Namun, selama pengepungan kota Danzig, muncul sengketa terkait dengan benteng yang akan dipinjamkan kepada Ordo Teutonik. Pada akhirnya Polandia berhenti mengepung kota tersebut. Setelah Ordo Teutonik mengambilalih kota Danzig, mereka membantai warganya. Namun, Ordo Teutonik masih tidak memiliki landasan hukum untuk menguasai kota Danzig, sehingga mereka menandatangani perjanjian ini untuk membeli ha katas kota Danzig dan sebagian besar kota Pommern dari Brandenburg dengan membayarkan 10.000 mark perak.[1] Perjanjian ini lalu dikonfirmasikan pada tahun 1311 oleh kaisar terpilih Heinrich VII,[2] tetapi perjanjian ini ditolak oleh Polandia dan memicu Peperangan Polandia-Teutonik. Dalam Perjanjian Kalisz (1343), Raja Polandia pada akhirnya mengakui perubahan wilayah ini.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Rosamond McKitterick, Timothy Reuter, David Abulafia, and C.T. Allmand. The New Cambridge Medieval History: C. 1198-C. 1300, Cambridge University Press, 1995, ISBN 0-521-36289-X, hlm. 752.
  2. ^ Norman Davies. God's Playground: A History of Poland in Two Volumes. Oxford University Press, 2005, ISBN 0-19-925339-0.