Perjanjian Sumatra

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Maret 2024 22.45 oleh 139.195.210.170 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perjanjian Sumatra ditandangani pada tanggal 2 November 1871 antara Britania Raya dengan Kerajaan Belanda dan menghasilkan 2 poin penting, yakni:

  • Pasal I: Kerajaan Britania Raya tidak mengajukan keberatan atas perluasan dominasi Belanda terhadap Pulau Sumatra dan juga membatalkan kesepakatan dalam Perjanjian London tahun 1824.
  • Pasal II: Kerajaan Belanda menyatakan bahwa perdagangan dan pelayaran Britania Raya atas Kesultanan Siak dapat dilakukan, begitupun terhadap semua kesultanan di Sumatra yang dapat bertanggung jawab pada Belanda.

Referensi[sunting | sunting sumber]