Perjanjian Sumatra

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Perjanjian Sumatra ditandangani pada tanggal 2 November 1871 antara Britania Raya dengan Kerajaan Belanda dan menghasilkan 2 poin penting, yakni:

  • Pasal I: Kerajaan Britania Raya tidak mengajukan keberatan atas perluasan dominasi Belanda terhadap Pulau Sumatra dan juga membatalkan kesepakatan dalam Perjanjian London tahun 1824.
  • Pasal II: Kerajaan Belanda menyatakan bahwa perdagangan dan pelayaran Britania Raya atas Kesultanan Siak dapat dilakukan, begitupun terhadap semua kesultanan di Sumatra yang dapat bertanggung jawab pada Belanda.

Referensi