Perkebunan Nusantara VII

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 September 2015 08.42 oleh ARdhan (bicara | kontrib) (tambahan)
PT Perkebunan Nusantara VII
Perseroan Terbatas
IndustriPerkebunan
Kantor
pusat
,
Indonesia
Wilayah operasi
Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu
Tokoh
kunci
Ir. Kusumandaru NS (Direktur Utama)
ProdukTSR 20, TSR 3L, RSS, CPO, Teh Hitam, Teh CTC, Gula Kristal Putih
PemilikPemerintah Indonesia melalui PTPN III
Karyawan
+25.000
IndukPT Perkebunan Nusantara III (Persero) (90%)
Situs webwww.ptpn7.com

PT Perkebunan Nusantara VII, disingkat PTPN VII, adalah bekas Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan karet, kelapa sawit, tebu, dan teh. Perusahaan ini berkantor pusat di Bandar Lampung, dengan wilayah operasi meliputi Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu.

Sejarah

PT Perkebunan Nusantara VII dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Perusahaan BUMN ini merupakan penggabungan dari PT Perkebunan X (Persero), PT Perkebunan XXXI (Persero), Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat, dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi Bengkulu.

Perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebelumnya merupakan perkebunan nasionalisasi dari Pemerintah Belanda, terutama eks PT Perkebunan X (Persero) dan PT Perkebunan XXXI (Persero). PT Perkebunan X (Persero) semula adalah perusahaan perkebunan milik Belanda yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung. Melalui proses nasionalisasi, perusahaan tersebut diambil-alih oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1957. Sementara itu PT Perkebunan XXXI (Persero) pada mulanya berawal dari kebijakan Pemerintah Indonesia pada waktu itu untuk mengembangkan industri gula di luar Pulau Jawa pada tahun 1978. Perusahaan perkebunan ini awalnya merupakan proyek pengembangan PT Perkebunan XXI-XXII (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya. Pada tahun 1980, proyek pengembangan ini ditetapkan menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Perkebunan XXXI (Persero) yang berkantor pusat di Palembang. Sementara itu Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) yang berkantor pusat di Jakarta dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya merupakan proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang telah beroperasi sejak tahun 1980-an, namun karena rentang kendali yang terlalu jauh mengakibatkan rendahnya efisiensi pengelolaan proyek serta kondisi topografi alam yang cukup berat mengakibatkan tingginya biaya eksploitasi proyek sehingga proyek tersebut berjalan kurang optimal [1].

Foto udara dari salah satu pabrik pengolahan CPO milik Belanda yang kini menjadi bagian dari unit usaha PT Perkebunan Nusantara VII yaitu Unit Usaha Bekri, pada 1930-1933

90% saham pemerintah Indonesia di PTPN VII dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan[2].

Komoditas

PT Perkebunan Nusantara VII merupakan perusahaan agrobisnis yang bergerak dalam bidang budidaya tanaman tahunan dan tanaman semusim, pengolahan hasil perkebunan, serta penjualan dan pemasaran hasil produk yang meliputi CPO, Karet Spesifikasi Teknis (Technically-Spesified Rubber / TSR), teh hitam, serta Gula Kristal Putih.

Sampai dengan tahun 2013, PT Perkebunan Nusantara VII memiliki 28 unit usaha yang dikelompokkan kedalam 5 distrik yang tersebar di tiga propinsi, yaitu Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.

Karet

PTPN VII mengelola 14 unit usaha komoditas karet, yaitu :

  • Distrik Way Sekampung :
    1. Unit Usaha Kedaton. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk RSS (Ribbed Smoked Sheet) dengan kapasitas 10 ton karet kering per hari.
    2. Unit Usaha Way Berulu. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 3L (SIR - Standard Indonesian Rubber) dengan kapasitas 30 ton karet kering per hari.
    3. Unit Usaha Pematang Kiwah. Unit usaha ini tidak memiliki kebun budidaya, namun hanya memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20. Bahan baku dari pabrik ini diperoleh dari kebun-kebun yang berada dalam wilayah kerja distrik yang sama serta membeli dari petani karet di sekitar pabrik. Pabrik ini memiliki kapasitas 40 ton karet kering per hari.
    4. Unit Usaha Way Lima. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya karet yang hasil produksinya dikirimkan ke Unit Usaha Kedaton, Unit Usaha Way Berulu, dan Unit Usaha Pematang Kiwah.
    5. Unit Usaha Bergen. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya karet yang hasil produksinya dikirimkan ke Unit Usaha Kedaton, Unit Usaha Way Berulu, dan Unit Usaha Pematang Kiwah.
    6. Unit Usaha Trikora. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya karet yang hasil produksinya dikirimkan ke Unit Usaha Kedaton, Unit Usaha Way Berulu, dan Unit Usaha Pematang Kiwah.
  • Distrik Way Seputih :
    • Unit Usaha Tulungbuyut. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk RSS (Ribbed Smoked Sheet) dengan kapasitas 10 ton karet kering per hari, serta produk SIR 20 dengan kapasitas 40 ton karet kering per hari.
  • Distrik Bayuasin :
    1. Unit Usaha Tebenan. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20 dengan kapasitas 40 ton karet kering per hari.
    2. Unit Usaha Musi Landas. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk RSS (Ribbed Smoked Sheet) dengan kapasitas 10 ton karet kering per hari.
  • Distrik Muara Enim :
    1. Unit Usaha Beringin. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 3L (SIR - Standard Indonesian Rubber) dengan kapasitas 30 ton karet kering per hari.
    2. Unit Usaha Baturaja. Unit usaha ini tidak memiliki kebun budidaya, namun hanya memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20. Bahan baku dari pabrik ini diperoleh dari Unit Usaha Beringin dan Unit Usaha Senabing serta membeli dari petani karet di sekitar pabrik. Pabrik ini memiliki kapasitas 40 ton karet kering per hari.
    3. Unit Usaha Senabing. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya karet yang hasil produksinya dikirimkan ke Unit Usaha Beringin.
  • Distrik Bengkulu
    1. Unit Usaha Padang Pelawi. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20 dengan kapasitas 40 ton karet kering per hari.
    2. Unit Usaha Ketahun. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk RSS (Ribbed Smoked Sheet) dengan kapasitas 10 ton karet kering per hari.

Produksi karet dari PTPN VII dipasarkan ke konsumen di dalam negeri dan juga diekspor ke mancanegara melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (Persero), yaitu perusahaan BUMN yang merupakan anak perusahaan dari seluruh perusahaan perkebunan nasional di Indonesia. Tujuan utama ekspor komoditas karet PTPN VII yaitu RRC, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Argentina, serta Turki. Produksi SIR 20 di PTPN VII seluruhnya telah memenuhi persyaratan standar mutu internasional, dan ditangani oleh tenaga-tenaga yang muda dan profesional serta berkompeten di bidangnya.

Kelapa Sawit

PTPN VII mengelola 10 unit usaha komoditas kelapa sawit, yaitu :

  • Distrik Way Sekampung :
    • Unit Usaha Rejosari. Unit usaha ini memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 20 ton TBS (tandan buah segar) per jam.
  • Distrik Way Seputih :
    1. Unit Usaha Bekri. Unit usaha ini telah ada sejak zaman kolonial Belanda, dan merupakan salah satu pabrik pengolahan kelapa sawit tertua di Sumatera bagian Selatan. Pabrik pengolahan kelapa sawit Bekri memiliki kapasitas terpasang 30 ton TBS per jam.
    2. Unit Usaha Padang Ratu. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan produksinya dikirim untuk diolah di Unit Usaha Bekri.
  • Distrik Banyuasin :
    1. Unit Usaha Betung. Unit usaha ini memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton TBS per jam.
    2. Unit Usaha Betung Krawo. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan produksinya dikirim untuk diolah di Unit Usaha Betung dan Talang Sawit.
    3. Unit Usaha Bentayan. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan produksinya dikirim untuk diolah di Unit Usaha Betung dan Talang Sawit.
    4. Unit Usaha Talang Sawit. Unit usaha ini hanya memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit.
  • Distrik Muara Enim :
    1. Unit Usaha Sungai Lengi. Unit usaha ini pada 2013 dibagi menjadi dua unit usaha, yaitu Sungai Lengi Pabrik dan Sungai Lengi Tanaman.
    2. Unit Usaha Sungai Niru.
  • Distrik Bengkulu :
    • Unit Talopino
    • Unit Padang Plawi
    • Unit Kebun Karet Ketahun

Referensi

Pranala luar