Persetujuan damai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Februari 2010 11.43 oleh Idioma-bot (bicara | kontrib) (bot Menambah: lt:Taikos sutartis)

Perjanjian atau persetujuan damai ialah persetujuan antara 2 pihak yang bertikai, biasanya negara atau pemerintahan, yang secara resmi mengakhiri konflik bersenjata. Persetujuan damai berbeda dari gencatan senjata, yakni persetujuan untuk mengakhiri pertikaian, atau penyerahan, di mana militer setuju meletakkan senjata.

Persetujuan damai sering berakhir dengan penentuan perbatasan dan pemulihan perang harus diwujudkan oleh negara-negara tersebut seusai perang.

Perjanjian damai terkenal dalam sejarah

Lihat pula