Piagam Organisasi Negara-Negara Amerika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Januari 2019 07.55 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Piagam Organisasi Negara-Negara Amerika adalah sebuah perjanjian Pan-Amerika yang membentuk Organisasi Negara-Negara Amerika. Piagam tersebut ditandatangani di Konferensi Negara-Negara Amerika Internasional Kesembilan pada 30 April 1948, yang diadakan di Bogotá, Kolombia. Perjanjian ini mulai berlaku pada 13 Desember 1951.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]