Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan subjudul legalitas
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38: Baris 38:
Legalitas pinjaman daraing tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.<ref>{{Cite web|title=Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128391/peraturan-ojk-no-77pojk012016-tahun-2016|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
Legalitas pinjaman daraing tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.<ref>{{Cite web|title=Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128391/peraturan-ojk-no-77pojk012016-tahun-2016|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>


Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi.
Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Penyelenggara pinjaman paring dinjaman daring juga menyediakan, mengelola, dan

mengoperasikan La Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah sebesar dua miliar rupiah. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).yanan Pinjam Meminjam Uang

Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi

Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang

sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.

(2) Penyelenggara dapat bekerja sama dengan

penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis

teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


== Kelebihan ==
== Kelebihan ==

Revisi per 27 November 2021 07.27

Pinjaman daring merupakan layanan peminjaman uang yang diselenggarakan penyedia jasa keuangan secara daring atau online. Masyarakat sering memanggil penyedia jasa tersebut dengan sebutan pinjol. Pinjol termasuk sebuah inovasi dibidang fintech yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.

Pinjol diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui handphone. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.

Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.

Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring semakin banyak bermunculan disebabkan peminat dari masyarakat yang cukup tinggi. Munculnya banyak aplikasi tersebut menyebabkan pemerintah harus membuat regulasi untuk bisa mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Regulasi tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejarah

Pelopor pinjaman online berdiri lebih dari 15 tahun. Pinjaman online perintis di antaranya Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal. Kemudian setelah tahun 2010 bermunculan perusahaan sejenis yang memberikan pelayanan pinjaman online yaitu Square dan Amazon. Namun, fokus perusahaan tersebut yaitu memberikan pinjaman pada marketplace lending untuk konsumen atau kredit. Kelompok pemberi pinjaman digital pertama tersebut berfokus pada pelanggan di luar model risiko bank besar, karena skor kredit, pendapatan, atau tahun dalam bisnis bagi perusahaan baru ataupun pemilik bisnis. Produk standar yang ditawarkan yaitu pinjaman pribadi, kartu kredit, dan jalur kredit. [1]

Jenis-jenis pinjaman daring

[2]

Jenis ini ditentukan atas jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga, agunan dan tujuan pembiayaan.

Terdiri atas:

1. KTA (Kredit Tanpa Agunan): Produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan. Biasanya syarat yang diminta adalah kartu kredit.

2. Kredit Karyawan: Berlaku khusus bagi karyawan yang masih aktif bekerja di instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga. Syaratnya adalah slip gaji dan surat rekomendasi atasan

3. Kredit Kendaraan: Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.

4. KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Berlaku bagi yang ingin membeli rumah dengan mencicil. Biasanya fintech bekerjasama dengan bank. Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.

5. Pinjaman usaha: Berlaku bagi nasabah yang ingin membuka usaha atau tambahan modal usaha.

Pinjaman Daring Ilegal

Mudahnya melakukan pinjaman daring membuat masyarakat abai pada risiko yang ada. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector. Kerap terjadi mereka berurusan dengan penyedia pinjol illegal yang tidak terdaftar di OJK. Untuk melakukan verifikasi fintech selai melalui halaman website OJK juga dapat melalui Whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157. Selain itu juga bisa melalui email di [[1]]. Semua layanan pinjaman online legal akan terdaftar di OJK sehingga selalu diawasi dan terjamin legalitasnya. [3]

Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK[4]

Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Legalitas

Legalitas pinjaman daraing tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.[5]

Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Penyelenggara pinjaman paring dinjaman daring juga menyediakan, mengelola, dan

mengoperasikan La Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah sebesar dua miliar rupiah. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).yanan Pinjam Meminjam Uang

Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi

Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang

sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.

(2) Penyelenggara dapat bekerja sama dengan

penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis

teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Kelebihan

Dokumen atau persyaratan untuk mengajukan pinjaman daring mudah. Pada pinjaman daring tidak dibutuhkan persyaratan fisik seperti KTP, rekening listrik, buku nikah dan jaminan serta survei secara langsung ke rumah atau lingkungan untuk memastikan kevalidan data. Survei hanya dilakukan secara online dengan mengisi kuisioner serta tidak ada tatap muka atau kunjungan ke calon debitur. Selain itu, debitur cukup mencantumkan beberapa nomor ponsel yang ada di kontak.[6]

Syarat pinjaman online yaitu foto atau hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan slip gaji. Pada beberapa pinjaman daring, peminjam juga diwajibkan berswa foto sambil memegang KTP. Persyaratan lain adalah peminjam mengisi formulir yang telah disediakan.[7]

Waktu pengajuan pinjaman daring cepat dan singkat. Proses pengajuan pinjaman daring mendapat persetujuan dalam beberapa jam atau hari bergantung platform pinjamannya. Jika telah disetujui maka dana yang diajukan akan segera dipindahkan ke rekening debitur.[8]

Kekurangan

Pada pinjaman daring terdapat bunga harian yang memberatkan. Selain itu, batas waktu pelunasan pinjaman daring relatif lebih singkat. Beberapa layanan pinjaman daring hanya membolehkan kreditur melunasi tagihan dalam kurun waktu tak lebih dari 6 bulan. Jika semakin panjang pelunasan, maka akan semakin besar bunganya. Jumlah uang yang dipinjam pun terbatas karena meminimalisir gagal bayar nasabah.[9]

Karena proses pencairan dana yang cepat yakni antara satu hingga tiga hari, pinjaman daring memberikan plafon yang rendah yakni berkisar satu juta rupiah hingga tiga puluh juta rupiah. Plafon yang rendah akan memengaruhi masa tenor yang singkat. Masa tenor yang ditawarkan berkisar antara 10 hari hingga 180 hari. Semakin lama masa tenor yang diambil, maka semakin besar bunga cicilan yang harus dibayarkan.[10]

Perbedaan pinjaman daring legal dan ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan secara khusus terkait pinjaman daring melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman daring legal melakukan pendaftaran dan perizinan ke OJK. Sementara itu, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK.[11]

Aplikasi pinjaman daring legal terdapat di Play Store dengan logo OJK. Di lain sisi, aplikasi pinjaman daring ilegal tidak tersedia di Play Store. Pengguna mengunduh aplikasi melalui pranala yang tertaut dan diinstalasi menggunakan APK. Selain itu, pada aplikasi tersebut tidak terdapat logo OJK.[11]

Lembaga pinjaman daring legal melakukan penawaran menggunakan iklan dan promosi secara resmi. Kebalikannya, pinjaman daring ilegal menawarkan pinjamannya secara tidak resmi melalui SMS, WhatsApp, dan broadcast pesan.[11]

Pengajuan kredit atau pinjaman daring legal sangat memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan sehingga membutuhkan waktu untuk pengecekan. Sementara itu, pinjaman daring ilegal cenderung memberikan persyaratan yang mudah.[11]

Risiko pinjaman daring ilegal

Meskipun pencairan dananya singkat dan tidak membutuhkan persyaratan yang rumit, bunga yang diberikan oleh pinjaman daring sangat tinggi hingga empat kali lipat dari pinjaman pokok apabila pembayaran melewati batas waktu atau telat membayar.[12]

  1. ^ "The Evolution of FinTech Lending". FinTechtris (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-01. 
  2. ^ ONLINEPAJAK (29-08-2018). "Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK". https://www.online-pajak.com. Diakses tanggal 29-10-2021.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  3. ^ Pradana, Melvern (15-10-2021). "7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Diketahui". Investbro.ID. Diakses tanggal 06-11-2021. 
  4. ^ OJK (11 Oktober 2021). "Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021". https://www.ojk.go.id. Diakses tanggal 29-10-2021.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  5. ^ "Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-27. 
  6. ^ Alam, Syariful (2021-05-21). "Dampak Baik dan Buruk Pinjaman Online". RRI. Diakses tanggal 2021-11-25. 
  7. ^ Septiawati, Erlinda (2021-11-11). "4 Syarat Ajukan Pinjaman Online Langsung Cair, Cepat dan Mudah". Okezone. Diakses tanggal 2021-11-27. 
  8. ^ dob. "Sebelum Ajukan, Inilah Kelebihan & Kekurangan Pinjaman Online". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2021-11-25. 
  9. ^ "Apa Itu Pinjaman Online?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2021-11-25. 
  10. ^ Sari, Fitria Monica (2019-01-12). "Ini Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Online Langsung Cair". Liputan6.com. Diakses tanggal 2021-11-27. 
  11. ^ a b c d Pardosi, Rodes Ober Adi Guna; Primawardani, Yuliana (2020-12-11). "Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia". Jurnal HAM. 11 (3): 353–368. doi:10.30641/ham.2020.11.353-368. ISSN 2579-8553. 
  12. ^ Disemadi, Hari Sutra (2021-08-01). "Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia". Jurnal Komunikasi Hukum Undiksha. 7 (2): 610.