Pre project selling: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Menambah Kategori:Properti menggunakan HotCat
Baris 1: Baris 1:
Pre Project Seling adalah adalah suatu sistem penjualan berupa konsep, desain atau gambar sebelum properti yang dijual selesai dibangun yang dilakukan oleh para pengembang (''developer''). <ref>{{Cite journal|last=Adjie Triyanto|first=Habib|date=1 Juni 2018|title=“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian
Pre Project Seling adalah adalah suatu sistem penjualan berupa konsep, desain atau gambar sebelum properti yang dijual selesai dibangun yang dilakukan oleh para pengembang (''developer''). <ref>{{Cite journal|last=Adjie Triyanto|first=Habib|date=1 Juni 2018|title=“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian
Pendahuluan dalam Jual Beli atas Satuan Rumah Susun yang Dipasarkan dengan Cara Pre Project
Pendahuluan dalam Jual Beli atas Satuan Rumah Susun yang Dipasarkan dengan Cara Pre Project
Selling”|journal=Res Judicata|pages=58}}</ref> Sistem pemasaran menggunakan pre project selling biasanya digunakan oleh pengembang properti pada perumahan, apartemen, maupun rumah susun.
Selling”|journal=Res Judicata|pages=58}}</ref>

Jual beli yang dilakukan sebelum adanya pembangunan properti ini, dilakukan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam PPJB ini, memuat kewenangan dan keharusan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam suatu akta jual beli yang ditandatangani oleh notaris.<ref>{{Cite book|last=Sumardjono|first=Maria S. W.|date=2001|title=Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi|location=Jakarta|publisher=Buku Kompas|isbn=979-709-211-9|pages=161|url-status=live}}</ref>


Biasanya, developer melakukan sistem penjualan dengan pre project selling melalui pembuatan Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun.  Hal ini bertujuan agar pengembang dan developer memiliki kesepakatan atas hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biasanya, developer melakukan sistem penjualan dengan pre project selling melalui pembuatan Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun.  Hal ini bertujuan agar pengembang dan developer memiliki kesepakatan atas hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


== Dasar hukum ==
== Dasar hukum ==
Secara yuridis, mengenai sistem penjualan secara pre project selling diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa: “Perumahan yang masih dalam proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli setelah terpenuhinya syarat kepastian tentang status pemilikan tanah, halyang diperjanjian, kepemilikan IMB induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.”
Secara yuridis, mengenai sistem penjualan secara pre project selling diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa:“Perumahan yang masih dalam proses pembangunan dapatdipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli setelah terpenuhinya syarat kepastian tentang status pemilikan tanah, halyang diperjanjian, kepemilikan IMB induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.”


Sistem pemasaran dengan Pre Project Selling mulai digunakan di Prancis pada tahun 1967 lalu. Kemudian mulai merambah di Indonesia seiring dengan lahirnya asas kebebasan berkontrak yang tertuang dalam pasal 1338 kItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).<ref>{{Cite web|last=Bintang|first=Sembilan|title=Sembilan Bintang & Partners {{!}} Pre Project Selling Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi Hingga Kejahatan Korporasi|url=https://www.sembilanbintang.co.id/pre-project-selling-dapat-berpotensi-perbuatan-melawan-hukum-wanprestasi-hingga-kejahatan-korporasi/|language=en-US|access-date=2023-02-01}}</ref>
Sistem pemasaran dengan Pre Project Selling mulai digunakan di Prancis pada tahun 1967 lalu. Kemudian mulai merambah di Indonesia seiring dengan lahirnya asas kebebasan berkontrak yang tertuang dalam pasal 1338 kItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).<ref>{{Cite web|last=Bintang|first=Sembilan|title=Sembilan Bintang & Partners {{!}} Pre Project Selling Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi Hingga Kejahatan Korporasi|url=https://www.sembilanbintang.co.id/pre-project-selling-dapat-berpotensi-perbuatan-melawan-hukum-wanprestasi-hingga-kejahatan-korporasi/|language=en-US|access-date=2023-02-01}}</ref>
Baris 14: Baris 12:
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

[[Kategori:Properti]]

Revisi per 1 Februari 2023 08.17

Pre Project Seling adalah adalah suatu sistem penjualan berupa konsep, desain atau gambar sebelum properti yang dijual selesai dibangun yang dilakukan oleh para pengembang (developer). [1]

Biasanya, developer melakukan sistem penjualan dengan pre project selling melalui pembuatan Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun.  Hal ini bertujuan agar pengembang dan developer memiliki kesepakatan atas hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum

Secara yuridis, mengenai sistem penjualan secara pre project selling diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa:“Perumahan yang masih dalam proses pembangunan dapatdipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli setelah terpenuhinya syarat kepastian tentang status pemilikan tanah, halyang diperjanjian, kepemilikan IMB induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.”

Sistem pemasaran dengan Pre Project Selling mulai digunakan di Prancis pada tahun 1967 lalu. Kemudian mulai merambah di Indonesia seiring dengan lahirnya asas kebebasan berkontrak yang tertuang dalam pasal 1338 kItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).[2]

Referensi

  1. ^ Adjie Triyanto, Habib (1 Juni 2018). ""Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian Pendahuluan dalam Jual Beli atas Satuan Rumah Susun yang Dipasarkan dengan Cara Pre Project Selling"". Res Judicata: 58.  line feed character di |title= pada posisi 55 (bantuan)
  2. ^ Bintang, Sembilan. "Sembilan Bintang & Partners | Pre Project Selling Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi Hingga Kejahatan Korporasi" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-02-01.