Qadi: Perbedaan antara revisi
menambahkan pranala dalam |
menambahkan pranala dalam |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
[[Islam]] tidak pengenal adanya pemisahan masalah [[agama]] maupun yang berkaitan dengan [[hukum]], sehingga Qadi berperan dalam penegakan aturan bagi setiap [[muslim]]. Qadi selalunya identik dengan orang yang alim (yang mempunyai pengetahuan [[agama Islam]]) dan mesti merupakan seorang [[muslim]] [[laki-laki]] yang sudah merdeka serta melewati masa [[pubertas]]. |
[[Islam]] tidak pengenal adanya pemisahan masalah [[agama]] maupun yang berkaitan dengan [[hukum]], sehingga Qadi berperan dalam penegakan aturan bagi setiap [[muslim]]. Qadi selalunya identik dengan orang yang alim (yang mempunyai pengetahuan [[agama Islam]]) dan mesti merupakan seorang [[muslim]] [[laki-laki]] yang sudah merdeka serta melewati masa [[pubertas]]. |
||
Selain itu, Qadi juga merujuk kepada seseorang yang bertugas memastikan rukun-rukun [[pernikahan]] serta [[mahar]] dalam urusan perkawinan secara Islam. Di samping tanggungjawabnya menikahkan suami- |
Selain itu, Qadi juga merujuk kepada seseorang yang bertugas memastikan rukun-rukun [[pernikahan]] serta [[mahar]] dalam urusan perkawinan secara Islam. Di samping tanggungjawabnya menikahkan [[suami]]-[[istri]], Qadi juga berperan untuk memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkawinan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada. |
||
== Rujukan == |
== Rujukan == |
Revisi per 10 November 2021 06.48
Qadi atau Khadi (Arab: قاضي) adalah seorang hakim yang membuat keputusan berdasarkan syariat Islam.[1]
Islam tidak pengenal adanya pemisahan masalah agama maupun yang berkaitan dengan hukum, sehingga Qadi berperan dalam penegakan aturan bagi setiap muslim. Qadi selalunya identik dengan orang yang alim (yang mempunyai pengetahuan agama Islam) dan mesti merupakan seorang muslim laki-laki yang sudah merdeka serta melewati masa pubertas.
Selain itu, Qadi juga merujuk kepada seseorang yang bertugas memastikan rukun-rukun pernikahan serta mahar dalam urusan perkawinan secara Islam. Di samping tanggungjawabnya menikahkan suami-istri, Qadi juga berperan untuk memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkawinan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Rujukan
- ^ Ali (2019), hlm. 397.
Daftar Pustaka
- Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar, ed. كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27.