Lompat ke isi

Rachel Vennya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rachel Vennya
LahirRachel Vennya Roland
23 September 1995 (umur 29)
Jakarta, Indonesia
AlmamaterInstitut Komunikasi dan Bisnis LSPR
Pekerjaan
Tahun aktif2016—sekarang
Suami/istri
(m. 2017; c. 2021)
Anak2
Instagram: rachelvennya Modifica els identificadors a Wikidata

Rachel Vennya Roland (lahir 23 September 1995) adalah seorang selebritas internet, pengusaha, dan aktris berkebangsaan Indonesia.[1]

Kehidupan awal

[sunting | sunting sumber]

Pada awalnya, Rachel bekerja sebagai seorang perias. Selain itu, Rachel juga diketahui pernah berjualan jamu pelangsing yang resepnya berasal dari sang ibu.[2]

Rachel mulai dikenal sebagai seorang selebritas internet pada tahun 2016.[3]

Kehidupan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Ia menikah dengan musisi-pengusaha Okin pada tahun 2017 dan bercerai pada awal tahun 2021. Dari pernikahan ini, mereka telah dikaruniai dua orang anak bernama Xabiru Oshe Al Hakim dan Chava Aurorae Al Hakim.[4][5]

Rachel merintis sejumlah bisnis pada bidang usaha yang berbeda-beda, seperti bisnis kuliner Sate Taichan Goreng, Ngikan, dan Lokasaji; bisnis fesyen anak Mahika Kids; serta bisnis jamu Slim Beauty Product.[6]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Rachel ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan saat masa Pandemi Covid-19 usai dirinya kembali dari Amerika Serikat pada September 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni pasangannya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa, usai gelar perkara oleh pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.[9] Ia didakwa melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit juncto pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.[10] Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel tidak diharuskan untuk wajib melapor karena alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.[11]

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada 10 Desember 2021, terungkap bahwa Rachel membayar sejumlah 40 juta rupiah demi menghindari kewajiban karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Rachel hanya sempat menjalani tiga hari karantina dari ketentuan yang seharusnya, yakni selama delapan hari.[12][13] Rachel divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, yang tidak harus dijalaninya asalkan selama masa percobaan, Rachel tidak berbuat tindak pidana. Rachel bersama Salim dan Maulida diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsider satu bulan penjara. Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan jaksa terhadap pelanggaran karantina sesuai surat edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama masa pandemi Covid-19.[14][15]

Atas putusan tersebut, Satuan Tugas Covid-19 melalui juru bicaranya, meminta agar Rachel menjalani proses hukum sesuai prosedur sebagai bentuk tanggung jawab bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.[16]

Filmografi

[sunting | sunting sumber]
Tahun Judul Peran Catatan
2023 Sleep Call Nur Karya debut
2024 Hutang Nyawa dagger Tri
Kunci
Film yang belum dirilis untuk saat ini Menandakan film yang belum dirilis untuk saat ini

Video musik

[sunting | sunting sumber]
  • "Doa untuk Pemimpin Negeri" — Gemoy Nusantara (2024)

Penghargaan dan nominasi

[sunting | sunting sumber]
Tahun Penghargaan Kategori Hasil
2023 Festival Film Indonesia Aktor Pilihan Penonton (Dhalia) Menang

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "KapanLagi.com: Profil Rachel Vennya". KapanLagi.com. Diakses tanggal 2022-12-10. 
  2. ^ Aprilianti, Nandha (17 Mei 2023). "Kisah Sukses Rachel Vennya, dari Makeup Artist Jadi Selebgram Berpenghasilan Miliaran". semarang.inews.id. 
  3. ^ Maulana Aditama, Yudhi (5 Oktober 2016). Yudhi Maulana Aditama, ed. "Wow ! Selebgram Rachel Vennya Dikasih Mobil Mewah Sama Pacarnya, Bikin Netizen Envy". bogor.tribunnews.com. 
  4. ^ Okezone (2022-11-21). "Aksi Niko Al Hakim Tepis Tangan Rachel Vennya saat Ingin Cium Tangan Jadi Sorotan Netizen". Diakses tanggal 2022-12-10. 
  5. ^ VIVA, PT VIVA MEDIA BARU (2022-10-27). "Foto Tanpa Busana di Jepang, Rachel Vennya Panen Hujatan". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2022-12-10. 
  6. ^ Alfa (30 Januari 2024). "Influencer yang Berjiwa Pengusaha, Intip 5 Gurita Bisnis Rachel Vennya Lokal". intipseleb.com. 
  7. ^ "Data Mahasiswa". PDDIKTI. 
  8. ^ "Data Mahasiswa". PDDIKTI. 
  9. ^ Sapto Purnomo (3 November 2021). "Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Kabur dari Karantina". Liputan6.com. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  10. ^ Wilda Hayatun Nufus (10 Desember 2021). "Rachel Vennya dkk Didakwa Langgar Prokes Kekarantinaan Usai Pulang dari AS". Detik.com. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  11. ^ Rindi Nuris Velarosdela (16 November 2021). "Rachel Vennya Berstatus Tersangka tapi Tak Wajib Lapor, Kenapa?". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  12. ^ Muhammad Naufal (10 Desember 2021). Irfan Maullana, ed. "Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  13. ^ tfq/arh (14 Desember 2021). "Fakta Rachel Vennya Kabur Karantina dan Dugaan Suap 'Satgas' Rp40 Juta". CNN Indonesia. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  14. ^ Muhammad Naufal (10 Desember 2021). Nursita Sari, ed. "Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman". Kompas.com. Diakses tanggal 11 Desember 2022. 
  15. ^ Wilda Hayatun Nufus (10 Desember 2021). "Divonis Hukuman Percobaan, Rachel Vennya dkk Tak Ditahan!". Detik.com. Diakses tanggal 11 Desember 2022. 
  16. ^ Dian Fath Risalah (13 Desember 2021). Fuji Pratiwi, ed. "Vonis Rachel Venya 4 Bulan, Ini Tanggapan Satgas". Republika. Diakses tanggal 11 Desember 2022. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]