Radio bajakan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Desember 2022 04.58 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Radio bajakan atau stasiun radio bajakan adalah sebuah stasiun radio yang disiarkan tanpa lisensi yang sah.

Dalam beberapa kasus, stasiun-stasiun radio dianggap legal saat sinyalnya ditransmisikan, namun ilegal saat sinyalnya diterima—khususnya saat sinyalnya melintasi perbatasan nasional.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]