Referendum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Januari 2013 07.44 oleh DragonBot (bicara | kontrib) (r2.7.3) (bot Menambah: hy:Հանրաքվե)

Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik)[1]. Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidaklah harus mengikat.

Referensi

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2012-07-30.