Sacrosanctum Concilium: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
WikiDreamer Bot (bicara | kontrib)
TXiKiBoT (bicara | kontrib)
Baris 35: Baris 35:
[[Kategori:Dokumen Katolik]]
[[Kategori:Dokumen Katolik]]


[[cs:Sacrosanctum Concilium]]
[[de:Sacrosanctum Concilium]]
[[de:Sacrosanctum Concilium]]
[[en:Sacrosanctum Concilium]]
[[en:Sacrosanctum Concilium]]

Revisi per 12 Mei 2008 10.04

Sacrosanctum Concilium atau Konstitusi tentang Liturgi Suci, adalah satu dari aturan-aturan yang paling signifikan yang dibuat oleh Konsili Vatikan Kedua. Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963.

Seperti biasanya dengan dokumen-dokumen Katolik, nama dokumen ini, Sacrosanctum Concilium (Bahasa Latin untuk "Konsili Suci") diambil dari baris pertama dokumen tersebut.

Daftar Isi Dokumen

Dokumen Sacrosanctum Concilium memiliki 1 Bab Pendahuluan, 7 Bab Dokumen, dan 1 Lampiran sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):

  1. Pendahuluan (1-4)
  2. Asas-Asas Umum untuk Membaharui dan Mengembangkan Liturgi (5-46)
    1. Hakekat dan Makna Liturgi Suci dalam Kehidupan Gereja (5-13)
    2. Pendidikan Liturgi dan Keikut-sertaan aktif (14-20)
    3. Pembaharuan Liturgi Suci (21-46)
      1. Kaidah-kaidah umum (22-25)
      2. Kaidah-kaidah berdasarkan hakekat Liturgi sebagai tindakan Hirarki dan jemaat (26-32)
      3. Kaidah-kaidah berdasarkan sifat pembinaan dan pastoral Liturgi (33-36)
      4. Kaidah-kaidah untuk menyesuaikan Liturgi dengan tabiat perangai dan tradisi bangsa-bangsa (37-40)
      5. Pembinaan kehidupan Liturgi dalam keuskupan dan paroki (41-42)
      6. Pengembangan pastoral Liturgi (43-46)
  3. Misteri Ekaristi Tersuci (47-58)
  4. Sakramen-Sakramen Lainnya dan Sakramentali (59-82)
  5. Ibadat Harian (83-101)
  6. Tahun Liturgi (102-111)
  7. Musik Liturgi (112-121)
  8. Kesenian Religius dan Perlengkapan Ibadat (122-130)
  9. Lampiran: Pernyataan Konsili Ekumenis Vatikan II tentang Peninjauan Kembali Penanggalan Liturgi

Pranala luar