Sarjana Ilmu Kepolisian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Oktober 2023 07.08 oleh Aesthetic of me (bicara | kontrib) (added content/tags, added uncategorised tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sarjana Ilmu Kepolisian (disingkat S.I.K.) adalah gelar sarjana di bidang kepolisian. Gelar ini diberikan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang telah menyelesaikan pendidikannya di tingkat strata 1 (S-1).[1] Sebagai prasyarat untuk menjadi seorang profesional di bidang kepolisian, mahasiswa diberikan pelatihan dan pendidikan teoretis serta praktik yang komprehensif. Kurikulum yang diajarkan di STIK dikurasi dengan teliti untuk memastikan bahwa lulusannya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian di lapangan.[2] STIK sendiri berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pendidikan dan pelatihan profesi kepolisian di Indonesia.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "S1 – STIK – PTIK". Diakses tanggal 2023-10-20. 
  2. ^ "Sarjana Ilmu Kepolisian, Kerja Apa?". Duta Persada Online Study. 2021-03-27. Diakses tanggal 2023-10-20.