Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia[1] (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals), disingkat GHS, adalah suatu sistem klasifikasi bahan-bahan kimia terpadu yang disepakati secara internasional untuk menggantikan standar-standar klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang digunakan secara berbeda-beda oleh berbagai negara. Pengembangan sistem klasifikasi global ini dimulai pada tahun 1992 oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, penerapan sistem klasifikasi dan pelabelan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.87/M-IND/PER/9/2009.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar