Situs warisan nasional Afrika Selatan
Bagian 27 dari Undang-Undang Sumber Daya Warisan Nasional (NHRA) Afrika Selatan menyediakan ketentuan untuk menetapkan tempat-tempat yang memiliki kepentingan sejarah atau budaya sebagai situs warisan nasional.[1] Ini mulai berlaku dengan diperkenalkannya Undang-Undang tersebut pada 1 April 2000, ketika semua bekas monumen nasional yang dinyatakan oleh bekas Dewan Monumen Nasional dan pendahulunya menjadi situs warisan provinsi sebagaimana diatur dalam Bagian 58 Undang-Undang tersebut.
Baik situs warisan nasional maupun provinsi dilindungi berdasarkan ketentuan Bagian 27 NHRA, dan izin diperlukan untuk bekerja di atasnya. Situs warisan nasional dinyatakan dan dikelola oleh otoritas sumber daya warisan nasional, SAHRA; situs warisan provinsi berada dalam domain berbagai otoritas sumber daya warisan provinsi.
Logo SAHRA digunakan untuk menandai situs warisan nasional.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ National Heritage Resources Act, Act 25 of 1999, Government Notice 506, Republic of South Africa Government Gazette, Vol. 406, No 19974, Cape Town, 28 April 1999
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Website of the South African Heritage Resource Agency
- Searchable database of declared sites on SAHRIS
- National Heritage Resources Act, number 25 of 1999, in online pdf format
Provincial Heritage Resources Authorities:
- Western Cape - Heritage Western Cape
- KwaZulu Natal - Amafa/Heritage KwaZulu Natal
- Free State - Heritage Free State
- Eastern Cape - Eastern Cape Provincial Heritage Resources Authority
- Mpumalanga - Mpumalanga Provincial Heritage Resources Authority
- Limpopo - Limpopo Heritage Resources Authority
- North West - North West Provincial Heritage Resources Authority
- Northern Cape - Ngwao-Boswa Jwa Kapa Bokone
- Gauteng - Provincial Heritage Resources Authority Gauteng