Strafgesetzbuch pasal 86a

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Pawai Neo-Nazi di Munich tahun 2005 terpaksa menggunakan bendera Jerman lama tanpa simbol Nazi karena dilarangnya penggunaan simbol Nazi sesuai § 86a.

Pasal 86a (§ 86a) dari kitab hukum pidana Jerman (Strafgesetzbuch) berisi larangan "penggunaan simbol organisasi inkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".[1] Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol Nazi, NIIS dan Komunis. Di Jerman, simbol Nazi ditutupi potongan kertas berwarna atau spidol untuk menghindari pelanggaran StGB 86a.

Referensi

  1. ^ "Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations". Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB). German Law Archive.