Suyitno Landung
Tampilan
Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung adalah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005. Pada tanggal 13 Desember 2005, ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006[1] dan ditahan Markas Besar Polri. Menurut rencana seharusnya ia kemudian dipindahkan ke LP Cipinang, tetapi pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat karena "dikhawatirkan akan dianiaya" tahanan di Cipinang.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Liputan 6: "Suyitno Landung Divonis Setahun Enam Bulan Penjara"[pranala nonaktif permanen], 10 Oktober 2006
- ^ Liputan 6, "Kapolri Membantah Melindungi Suyitno Landung"[pranala nonaktif permanen], 12 Februari 2007
Didahului oleh: Komjen. Pol. Erwin Mappaseng |
Kabareskrim Polri 2004-2005 |
Diteruskan oleh: Irjen. Pol. Makbul Padmanagara |