Lompat ke isi

Suyitno Landung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung adalah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005. Pada tanggal 13 Desember 2005, ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006[1] dan ditahan Markas Besar Polri. Menurut rencana seharusnya ia kemudian dipindahkan ke LP Cipinang, tetapi pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat karena "dikhawatirkan akan dianiaya" tahanan di Cipinang.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
Didahului oleh:
Komjen. Pol. Erwin Mappaseng
Kabareskrim Polri
2004-2005
Diteruskan oleh:
Irjen. Pol. Makbul Padmanagara