Taaruf: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di akhiri +diakhiri)
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: sekedar → sekadar (6)
Baris 19: Baris 19:
Hadits di atas berisi anjuran untukmenyegerakan menikah bila memang sudah mampu menikah, sehingga tidak ada proses ta’aruf yang perlu dijalani bagi yang belum mampu menikah. Bagi yang belum mampu menikah maka dianjurkan untuk banyak berpuasa, belum saatnya berta’aruf.
Hadits di atas berisi anjuran untukmenyegerakan menikah bila memang sudah mampu menikah, sehingga tidak ada proses ta’aruf yang perlu dijalani bagi yang belum mampu menikah. Bagi yang belum mampu menikah maka dianjurkan untuk banyak berpuasa, belum saatnya berta’aruf.


MAMPU menikah di sini sama artinya dengan BISA menikah. BISA menikah bukan sekedar sudah SIAP menikah, tapi juga sudah BOLEH menikah. Sudah siap menikah, tapi belum boleh menikah tentunya proses ta’aruf belum perlu dijalani. Ada wali bagi seorang perempuan yang perlu dimintakan izinnya untuk menikahkan si anak perempuan, demikian juga restu dari orang tua bagi seorang laki-laki yang perlu diikhtiarkan meskipun tidak ada wali bagi seorang laki-laki.
MAMPU menikah di sini sama artinya dengan BISA menikah. BISA menikah bukan sekadar sudah SIAP menikah, tapi juga sudah BOLEH menikah. Sudah siap menikah, tapi belum boleh menikah tentunya proses ta’aruf belum perlu dijalani. Ada wali bagi seorang perempuan yang perlu dimintakan izinnya untuk menikahkan si anak perempuan, demikian juga restu dari orang tua bagi seorang laki-laki yang perlu diikhtiarkan meskipun tidak ada wali bagi seorang laki-laki.


Pastikan izin dan restu menikah sudah didapat dari wali/orang tua sebelum berikhtiar ta’aruf, selain kesiapan menikah yang sudah anda yakini. Pastikan juga bahwa izin menikah ini adalah ‘izin menikah segera’ setelah bertemu calon pasangan yang cocok, bukan izin menikah setelah nanti lulus kuliah atau izin menikah setelah nanti pekerjaannya mapan yang jangka waktunya sekian tahun ke depan.
Pastikan izin dan restu menikah sudah didapat dari wali/orang tua sebelum berikhtiar ta’aruf, selain kesiapan menikah yang sudah anda yakini. Pastikan juga bahwa izin menikah ini adalah ‘izin menikah segera’ setelah bertemu calon pasangan yang cocok, bukan izin menikah setelah nanti lulus kuliah atau izin menikah setelah nanti pekerjaannya mapan yang jangka waktunya sekian tahun ke depan.
Baris 53: Baris 53:


Kemajuan teknologi informasi
Kemajuan teknologi informasi
berdampak pada semakin maraknya media sosial di dunia maya. Tidak sedikit orang iseng yang menggunakan profil palsu yang tidak menggambarkan profil diri sebenarnya. Ajakan ta’aruf pun bisa saja disampaikan sosok palsu tersebut dengan tujuan penipuan, atau sekedar iseng. Dengan adanya aktivitas nazhar ini, kondisi fisik masing-masing pihak yang berta’aruf dapat diketahui dengan jelas.
berdampak pada semakin maraknya media sosial di dunia maya. Tidak sedikit orang iseng yang menggunakan profil palsu yang tidak menggambarkan profil diri sebenarnya. Ajakan ta’aruf pun bisa saja disampaikan sosok palsu tersebut dengan tujuan penipuan, atau sekadar iseng. Dengan adanya aktivitas nazhar ini, kondisi fisik masing-masing pihak yang berta’aruf dapat diketahui dengan jelas.


Sosok yang dikenal di dunia maya bisa dibuktikan keberadaannya dengan aktivitas nazhar ini, bukan sekedar sosok yang punya nama namun tanpa rupa. Berkaitan juga dengan landasan di nomer empat, libatkanlah orang ketiga dalam aktivitas nazhar ini untuk menghindari modus penipuan dan keisengan dari orang asing yang dikenal di dunia maya.
Sosok yang dikenal di dunia maya bisa dibuktikan keberadaannya dengan aktivitas nazhar ini, bukan sekadar sosok yang punya nama namun tanpa rupa. Berkaitan juga dengan landasan di nomer empat, libatkanlah orang ketiga dalam aktivitas nazhar ini untuk menghindari modus penipuan dan keisengan dari orang asing yang dikenal di dunia maya.


== Langkah-langkah Taaruf Pranikah Islami ==
== Langkah-langkah Taaruf Pranikah Islami ==
Baris 70: Baris 70:
'''2. Langkah Kedua : Ta’aruf Secara Langsung'''
'''2. Langkah Kedua : Ta’aruf Secara Langsung'''


Ta’aruf secara langsung bisa dimanfaatkan sebagai sarana penggalian lebih jauh profil dan cara pandang masing-masing yang belum terdeskripsikan di biodata diri. Dengan pendampingan mediator, kedua pihak yang berta’aruf dipertemukan dan diberi kesempatan untuk bertanya jawab dan mendiskusikan hal-hal penting yang bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan. Bagi yang belum pernah kenal sebelumnya, tahap ta’aruf ini bisa dijadikan sebagai sarana bertemu muka secara langsung, tidak sekedar melihat lewat foto di biodata yang bisa saja kondisinya berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Ta’aruf secara langsung bisa dimanfaatkan sebagai sarana penggalian lebih jauh profil dan cara pandang masing-masing yang belum terdeskripsikan di biodata diri. Dengan pendampingan mediator, kedua pihak yang berta’aruf dipertemukan dan diberi kesempatan untuk bertanya jawab dan mendiskusikan hal-hal penting yang bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan. Bagi yang belum pernah kenal sebelumnya, tahap ta’aruf ini bisa dijadikan sebagai sarana bertemu muka secara langsung, tidak sekadar melihat lewat foto di biodata yang bisa saja kondisinya berbeda dengan kondisi sebenarnya.


Tema pembicaraan dalam ta’aruf langsung ini tidak ada batasan, sama halnya seperti saat berkenalan dengan kenalan baru. Namun sebaiknya ditekankan pada hal-hal yang lebih visioner, misalnya : Bagaimana rencana kehidupan rumah tangga setelah menikah nanti, bagaimana menciptakan kehidupan islami di keluarga, rencana domisili tempat tinggal, apakah berkenan bila tinggal mengontrak dulu karena belum memiliki rumah, apakah kelak mengijinkan istri tetap bekerja atau menginginkan istri menjadi ibu rumah tangga, dan hal-hal visioner lainnya.
Tema pembicaraan dalam ta’aruf langsung ini tidak ada batasan, sama halnya seperti saat berkenalan dengan kenalan baru. Namun sebaiknya ditekankan pada hal-hal yang lebih visioner, misalnya : Bagaimana rencana kehidupan rumah tangga setelah menikah nanti, bagaimana menciptakan kehidupan islami di keluarga, rencana domisili tempat tinggal, apakah berkenan bila tinggal mengontrak dulu karena belum memiliki rumah, apakah kelak mengijinkan istri tetap bekerja atau menginginkan istri menjadi ibu rumah tangga, dan hal-hal visioner lainnya.
Baris 80: Baris 80:
Keluarga adalah orang terdekat kedua pihak yang lebih tahu bagaimana sikap dan kebiasaan calon pasangan dari masa kecilnya hingga kini telah dewasa. Silaturahim ke keluarga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui keseharian calon pasangan langsung dari keluarganya, misalnya : Apakah hubungannya baik dengan seluruh anggota keluarganya, apakah rajin membantu pekerjaan rumah, apakah rajin baca qurannya, ataukah sering telah shalat subuh karena bangunnya kesiangan, dan kebiasaan sehari-hari lainnya.
Keluarga adalah orang terdekat kedua pihak yang lebih tahu bagaimana sikap dan kebiasaan calon pasangan dari masa kecilnya hingga kini telah dewasa. Silaturahim ke keluarga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui keseharian calon pasangan langsung dari keluarganya, misalnya : Apakah hubungannya baik dengan seluruh anggota keluarganya, apakah rajin membantu pekerjaan rumah, apakah rajin baca qurannya, ataukah sering telah shalat subuh karena bangunnya kesiangan, dan kebiasaan sehari-hari lainnya.


Selain itu, orang tua/wali adalah salah satu faktor penentu lanjut tidaknya proses ke depan, selain kecocokan profil kedua pihak yang berta’aruf. Silaturahim ke keluarga bisa dijalani sebagai sarana perkenalan awal calon pasangan secara langsung, tidak sekedar lewat cerita dari si anak atau dari biodata yang ditunjukkan si anak. Apabila dari silaturahim ini pihak orang tua/wali tidak berkenan dengan profil calon pasangan maka tidak perlu penggalian lebih jauh di langkah selanjutnya, karena proses ta’aruf tidak sekedar proses pencarian calon pasangan, tetapi juga proses pencarian calon menantu bagi orang tua kedua pihak.
Selain itu, orang tua/wali adalah salah satu faktor penentu lanjut tidaknya proses ke depan, selain kecocokan profil kedua pihak yang berta’aruf. Silaturahim ke keluarga bisa dijalani sebagai sarana perkenalan awal calon pasangan secara langsung, tidak sekadar lewat cerita dari si anak atau dari biodata yang ditunjukkan si anak. Apabila dari silaturahim ini pihak orang tua/wali tidak berkenan dengan profil calon pasangan maka tidak perlu penggalian lebih jauh di langkah selanjutnya, karena proses ta’aruf tidak sekadar proses pencarian calon pasangan, tetapi juga proses pencarian calon menantu bagi orang tua kedua pihak.


Apabila segan untuk silaturahim langsung ke orang tua calon pasangan karena baru awal proses ta’aruf, bisa minta rekomendasi saudara terdekat calon pasangan untuk penggalian lebih jauh. Pertemuan dengan saudara terdekat tersebut bisa diagendakan di luar rumah, misalnya janjian bertemu di acara kajian keislaman, sambil jalan-jalan santai di acara car free day, sambil makan bakso, ataupun di kesempatan lainnya. Agar lebih leluasa dalam penggalian informasi, calon pasangan tidak perlu ikut serta dalam tahap ta’aruf ini, cukup saudaranya saja. Kalau saudaranya tersebut sesama laki-laki atau sesama perempuan, maka pertemuan bisa diagendakan berduaan saja. Tapi kalau saudaranya lawan jenis, tentunya perlu ada pihak ketiga yang mendampingi. Mintalah tanggapan anggota keluarga tersebut terhadap profil calon pasangan, baik itu sikap dan kebiasaan positifnya maupun sikap dan kebiasaan negatifnya selama di rumah. Gali informasi sebanyak-banyaknya, sehingga bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan.
Apabila segan untuk silaturahim langsung ke orang tua calon pasangan karena baru awal proses ta’aruf, bisa minta rekomendasi saudara terdekat calon pasangan untuk penggalian lebih jauh. Pertemuan dengan saudara terdekat tersebut bisa diagendakan di luar rumah, misalnya janjian bertemu di acara kajian keislaman, sambil jalan-jalan santai di acara car free day, sambil makan bakso, ataupun di kesempatan lainnya. Agar lebih leluasa dalam penggalian informasi, calon pasangan tidak perlu ikut serta dalam tahap ta’aruf ini, cukup saudaranya saja. Kalau saudaranya tersebut sesama laki-laki atau sesama perempuan, maka pertemuan bisa diagendakan berduaan saja. Tapi kalau saudaranya lawan jenis, tentunya perlu ada pihak ketiga yang mendampingi. Mintalah tanggapan anggota keluarga tersebut terhadap profil calon pasangan, baik itu sikap dan kebiasaan positifnya maupun sikap dan kebiasaan negatifnya selama di rumah. Gali informasi sebanyak-banyaknya, sehingga bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan.

Revisi per 1 Maret 2016 23.23

Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya[butuh rujukan]. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah (Pernikahan) - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal, Sumber: http://duniajilbab.co.id/artikel-islami/apa-itu-taaruf/ [butuh rujukan].

Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah[butuh rujukan]. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Karena menurut kaum Islam fundamentalis tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat, Taaruf menurut mereka tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan[butuh rujukan].

Proses taaruf

Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak pria dan wanita dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi,taaruf bukanlah bermesraan berdua,tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkn sebuah perjalanan panjang brdua. ta'aruf adalah proses saling kenal mengenal pra nikah dengan dilandasi ketentuan syar'i, karena di dalam islam pun tidak ada yang nama nya pacaran, dan cinta sejati itu hanyalah milik Allah.

Tujuan Taaruf

Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan[butuh rujukan]. Sisi yang dijadikan pengenalan tak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting, misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang saksama, bukan cuma sekadar curi-curi pandang atau melihat fotonya. Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung[butuh rujukan], bukan melalui media foto, lukisan, atau video. Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat.

Prinsip Taaruf Pranikah Islami

1. Ta’aruf bagi yang mampu menikah

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah maka menikahlah! Karena, menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih dapat memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai bagi syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas berisi anjuran untukmenyegerakan menikah bila memang sudah mampu menikah, sehingga tidak ada proses ta’aruf yang perlu dijalani bagi yang belum mampu menikah. Bagi yang belum mampu menikah maka dianjurkan untuk banyak berpuasa, belum saatnya berta’aruf.

MAMPU menikah di sini sama artinya dengan BISA menikah. BISA menikah bukan sekadar sudah SIAP menikah, tapi juga sudah BOLEH menikah. Sudah siap menikah, tapi belum boleh menikah tentunya proses ta’aruf belum perlu dijalani. Ada wali bagi seorang perempuan yang perlu dimintakan izinnya untuk menikahkan si anak perempuan, demikian juga restu dari orang tua bagi seorang laki-laki yang perlu diikhtiarkan meskipun tidak ada wali bagi seorang laki-laki.

Pastikan izin dan restu menikah sudah didapat dari wali/orang tua sebelum berikhtiar ta’aruf, selain kesiapan menikah yang sudah anda yakini. Pastikan juga bahwa izin menikah ini adalah ‘izin menikah segera’ setelah bertemu calon pasangan yang cocok, bukan izin menikah setelah nanti lulus kuliah atau izin menikah setelah nanti pekerjaannya mapan yang jangka waktunya sekian tahun ke depan.

2. Kriteria agama dan akhlak dalam pertimbangan ta’aruf

“... Wanita yang baik untuk lelakiyang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula ... (QS. An Nur : 26)

“Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, atau agamanya. Pilihlah berdasarkan agamanya agar selamat dirimu.” (HR. Bukhari – Muslim)

“Bila seorang laki-laki yang kau ridhai agama dan akhlaknya meminang anak perempuanmu, nikahkanlah dia. … (HR.Tirmidzi)

Dalam pencarian sosok yang dijadikan target ta’aruf, kriteria agama menjadi syarat utama yang tidak bisa diganggu gugat. Kriteria lain boleh macam-macam sesuai selera, namun terkait kriteria agama haruslah yang baik agamanya. Baik agamanya bisa dilihat dari dia yang seorang Muslim/Muslimah, tidak meninggalkan ibadah wajibnya, memiliki akhlak yang baik, serta memiliki semangat untuk terus berubah menjadi baik.

3. Proses ta’aruf bersifat rahasia

“Rahasiakan pinangan, umumkanlah pernikahan (HR. Ath Thabrani)

Berbeda dengan pernikahan yang dianjurkan untuk disebarluaskan, pinangan atau lamaran pernikahan justru dianjurkan untuk dirahasiakan. Bila pinangan perlu dirahasiakan, tentu proses ta’aruf yang mendahului pinangan tersebut juga perlu dirahasiakan.

4. Adanya orang ketiga dalam ta’aruf

 “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena setan akan menjadi ketiganya” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Tidak ada proses ta’aruf yang dijalani berduaan saja antara pihak yang berta’aruf, perlu pelibatan pihak ketiga untuk mendampingi proses sehingga menutup celah setan menjadi yang ketiganya. Pihak ketiga ini bukan berarti seorang saja, tapi bisa juga saudara atau beberapa orang terdekat yang anda percayai untuk mendampingi selama proses ta’aruf anda jalani. Dengan demikian tidak ada jalan berduaan, makan berduaan, boncengan motor berduaan, naik mobil berduaan, dan kegiatan berduaan lainnya dalam aktivitas ta’aruf. Harus ada orang ketiga untuk mencegah ‘khilaf’ yang bisa saja terjadi karena aktivitas berduaan tersebut.

Demikian juga dalam komunikasi jarak jauh lewat telepon, SMS, atau fasilitas chat menggunakan Facebook, Whatsapp, atau BBM. Meskipun tidak berdekatan secara fisik namun perlu diingat bahwa aktivitas zina ada macam-macam, tidak hanya zina fisik tetapi ada juga zina hati dalam bentuk angan-angan, khayalan, dan ungkapan mesra yang belum saatnya diberikan. Bila hati susah dijaga, libatkan juga orang ketiga dalam komunikasi jarak jauh ini untuk menghindari zina hati.

5. Aktivitas nazhar/melihat pihak yang berta’aruf

Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu’anhu bahwasannya dia akan melamar seorang wanita maka Nabi Muhammad pun berkata kepadanya “Lihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan di antara kalian berdua.” (HR. Bukhari Muslim)

Kemajuan teknologi informasi berdampak pada semakin maraknya media sosial di dunia maya. Tidak sedikit orang iseng yang menggunakan profil palsu yang tidak menggambarkan profil diri sebenarnya. Ajakan ta’aruf pun bisa saja disampaikan sosok palsu tersebut dengan tujuan penipuan, atau sekadar iseng. Dengan adanya aktivitas nazhar ini, kondisi fisik masing-masing pihak yang berta’aruf dapat diketahui dengan jelas.

Sosok yang dikenal di dunia maya bisa dibuktikan keberadaannya dengan aktivitas nazhar ini, bukan sekadar sosok yang punya nama namun tanpa rupa. Berkaitan juga dengan landasan di nomer empat, libatkanlah orang ketiga dalam aktivitas nazhar ini untuk menghindari modus penipuan dan keisengan dari orang asing yang dikenal di dunia maya.

Langkah-langkah Taaruf Pranikah Islami

1. Langkah Pertama : Ta’aruf Menggunakan CV/Biodata

Salah satu ikhtiar yang bisa dipilih untuk memulai proses ta’aruf adalah dengan menggunakan CV/biodata ta’aruf. Penggunaan CV/biodata ta’aruf sama fungsinya seperti penggunaan CV dalam seleksi karyawan sebuah perusahaan. Pelamar kerja bisa mendeskripsikan profil dirinya sejelas-jelasnya dalam CV ini, dan perusahaan pun sudah memiliki beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi pelamar kerja. Pelamar kerja yang profilnya tidak sesuai kriteria perusahaan bisa terseleksi dari awal proses, sehingga yang lolos seleksi CV saja yang bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Demikian juga dalam proses ta’aruf, apabila dari CV/biodata ta’aruf ini ternyata tidak sesuai kriteria yang diharapkan maka proses ta’aruf bisa dihentikan di awal proses.

CV/biodata ta’aruf setidaknya berisi beberapa hal ini : Profil diri, profil keluarga, aktivitas/kebiasaan sehari-hari, kriteria calon pasangan (baik kriteria diri sendiri maupun kriteria dari orang tua/wali), rencana/harapan pasca pernikahan, dan yang paling penting adalah informasi ijin/restu menikah dari orang tua/wali. Yang belum mendapatkan ijin/restu menikah dari orang tua/wali belum saatnya menjalani proses ta’aruf. Kondisikan terlebih dulu orang tua/wali, apabila sudah mendapatkan ijin/restu maka barulah proses ta’aruf bisa dijalani. Salah satu contoh format CV/biodata ta’aruf bisa diunduh di tautan ini : www.biodata.rumahtaaruf.com.

Selain prinsip aktivitas proses ta'aruf yang bersifat rahasia, hal mendasar yang membedakan metode pacaran dengan ta’aruf adalah adanya pihak ketiga yang mendampingi selama proses ta’aruf. Dengan adanya pihak ketiga ini, kedua pihak yang berta’aruf akan terhindar dari interaksi antar nonmahram yang tak islami, seperti jalan berduaan, makan berduaan, boncengan motor berduaan, satu mobil berduaan, dan aktivitas berduaan lainnya. Interaksi lewat media komunikasi jarak jauh pun harus dijaga dan dibatasi, sehingga tidak ada aktivitas bermesraan yang belum halal antar kedua pihak yang berta’aruf. Untuk menjaga agar tidak ada khilaf selama proses dijalani, libatkanlah pihak ketiga tepercaya untuk menjadi mediator ta’aruf dari awal proses hingga seterusnya. Dalam aktivitas tukar menukar biodata, mediator bisa berfungsi sebagai ‘wasit’ yang mengatur jalannya pertukaran biodata.

CV/biodata ta’aruf pihak perempuan bisa disampaikan mediator ke pihak laki-laki terlebih dulu, apabila merasa cocok maka CV/biodatanya bisa gantian dipertimbangkan oleh pihak perempuan. Bisa juga pihak perempuan yang terlebih dulu mempertimbangkan CV/biodata ta’aruf pihak laki-laki, apabila merasa cocok maka CV/biodatanya bisa gantian dipertimbangkan oleh pihak laki-laki. Dengan pertimbangan psikologis laki-laki yang lebih tegar menerima kemungkinan penolakan ta’aruf dibandingkan perempuan, sebaiknya pihak laki-laki yang diberi kesempatan mempertimbangkan CV/biodata pihak perempuan terlebih dulu. Apabila pihak laki-laki merasa tidak cocok dengan CV/biodata pihak perempuan tentunya tidak perlu diinformasikan ke pihak perempuan. Dengan demikian, CV/biodata ta’aruf yang dipertimbangkan pihak perempuan adalah CV/biodata laki-laki yang memang sudah cocok dengan profilnya, tinggal keputusannya ada di pihak perempuan. Apabila merasa cocok dengan biodata masing-masing, maka proses bisa dilanjutkan ke langkah ta’aruf berikutnya.

2. Langkah Kedua : Ta’aruf Secara Langsung

Ta’aruf secara langsung bisa dimanfaatkan sebagai sarana penggalian lebih jauh profil dan cara pandang masing-masing yang belum terdeskripsikan di biodata diri. Dengan pendampingan mediator, kedua pihak yang berta’aruf dipertemukan dan diberi kesempatan untuk bertanya jawab dan mendiskusikan hal-hal penting yang bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan. Bagi yang belum pernah kenal sebelumnya, tahap ta’aruf ini bisa dijadikan sebagai sarana bertemu muka secara langsung, tidak sekadar melihat lewat foto di biodata yang bisa saja kondisinya berbeda dengan kondisi sebenarnya.

Tema pembicaraan dalam ta’aruf langsung ini tidak ada batasan, sama halnya seperti saat berkenalan dengan kenalan baru. Namun sebaiknya ditekankan pada hal-hal yang lebih visioner, misalnya : Bagaimana rencana kehidupan rumah tangga setelah menikah nanti, bagaimana menciptakan kehidupan islami di keluarga, rencana domisili tempat tinggal, apakah berkenan bila tinggal mengontrak dulu karena belum memiliki rumah, apakah kelak mengijinkan istri tetap bekerja atau menginginkan istri menjadi ibu rumah tangga, dan hal-hal visioner lainnya.

Hal penting yang juga perlu diketahui adalah mengenai target menikah dan kesiapan menikah calon pasangan, karena pada prinsipnya ta’aruf hanya dijalani bagi yang siap menikah segera setelah menemukan calon pasangan yang cocok. Bagi yang baru siap menikah sekian tahun ke depan belum saatnya berta’aruf, dan ta’aruf bisa dijalani bila waktu kesiapannya sudah mendekat. Apabila dari ta’aruf secara langsung ini kedua pihak merasa cocok satu sama lain, maka proses bisa dilanjutkan ke langkah ta’aruf berikutnya.

3. Langkah Ketiga : Ta’aruf ke Keluarga

Keluarga adalah orang terdekat kedua pihak yang lebih tahu bagaimana sikap dan kebiasaan calon pasangan dari masa kecilnya hingga kini telah dewasa. Silaturahim ke keluarga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui keseharian calon pasangan langsung dari keluarganya, misalnya : Apakah hubungannya baik dengan seluruh anggota keluarganya, apakah rajin membantu pekerjaan rumah, apakah rajin baca qurannya, ataukah sering telah shalat subuh karena bangunnya kesiangan, dan kebiasaan sehari-hari lainnya.

Selain itu, orang tua/wali adalah salah satu faktor penentu lanjut tidaknya proses ke depan, selain kecocokan profil kedua pihak yang berta’aruf. Silaturahim ke keluarga bisa dijalani sebagai sarana perkenalan awal calon pasangan secara langsung, tidak sekadar lewat cerita dari si anak atau dari biodata yang ditunjukkan si anak. Apabila dari silaturahim ini pihak orang tua/wali tidak berkenan dengan profil calon pasangan maka tidak perlu penggalian lebih jauh di langkah selanjutnya, karena proses ta’aruf tidak sekadar proses pencarian calon pasangan, tetapi juga proses pencarian calon menantu bagi orang tua kedua pihak.

Apabila segan untuk silaturahim langsung ke orang tua calon pasangan karena baru awal proses ta’aruf, bisa minta rekomendasi saudara terdekat calon pasangan untuk penggalian lebih jauh. Pertemuan dengan saudara terdekat tersebut bisa diagendakan di luar rumah, misalnya janjian bertemu di acara kajian keislaman, sambil jalan-jalan santai di acara car free day, sambil makan bakso, ataupun di kesempatan lainnya. Agar lebih leluasa dalam penggalian informasi, calon pasangan tidak perlu ikut serta dalam tahap ta’aruf ini, cukup saudaranya saja. Kalau saudaranya tersebut sesama laki-laki atau sesama perempuan, maka pertemuan bisa diagendakan berduaan saja. Tapi kalau saudaranya lawan jenis, tentunya perlu ada pihak ketiga yang mendampingi. Mintalah tanggapan anggota keluarga tersebut terhadap profil calon pasangan, baik itu sikap dan kebiasaan positifnya maupun sikap dan kebiasaan negatifnya selama di rumah. Gali informasi sebanyak-banyaknya, sehingga bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan.

Ada rekan yang mencukupkan diri pada penggalian informasi hingga tahap ta’aruf ke keluarga ini, dan memutuskan untuk langsung ke tahap yang lebih serius antar kedua keluarga. Namun, ada juga yang masih menginginkan informasi tambahan dari rekan-rekan terdekat lainnya. Apabila hasil ta’aruf ke keluarga ini kecenderungannya positif, namun masih ingin mendapatkan informasi lebih banyak lagi mengenai calon pasangan, maka bisa dilanjutkan ke penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.

4. Langkah Keempat : Ta’aruf ke Tetangga

Di tahap ta’aruf ke tetangga, bisa diketahui bagaimanakah calon pasangan bersosialisasi ke lingkungan sekitarnya. Informasi bisa didapat setidaknya dari tetangga depan rumah, kanan rumah, dan kiri rumah yang merupakan tetangga terdekat calon pasangan. Apakah hubungannya baik dengan tetangganya, atau justru malah tanggapan buruk yang disampaikan tetangga. Bagi pihak perempuan, penggalian informasi bisa juga dilakukan ke pengurus masjid terdekat calon pasangan untuk mengetahui seberapa dekat interaksi si laki-laki dengan masjid tersebut. Apabila dari penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut ke penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.


5. Langkah Kelima : Ta’aruf ke Rekan Kerja

Di tahap ta’aruf ke rekan kerja, bisa diketahui bagaimana keseharian calon pasangan dalam aktivitasnya di lingkungan kerja. Apakah sikapnya baik dengan rekan kerja, apakah sering telat kerja atau tidak, atau apakah sering pulang cepat sebelum jam pulang kantor, dan lain-lain. Penting untuk diketahui juga apakah rajin shalat jamaah tepat waktu di lingkungan kantor, atau justru malah sebaliknya. Apabila dari penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut ke penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.

6. Langkah Keenam : Ta’aruf ke Rekan Organisasi/Komunitas

Di langkah ta’aruf ini, bisa diketahui bagaimana sikap calon pasangan dalam lingkungan organisasi atau komunitas yang dia ikuti. Apakah perilakunya baik dengan rekan satu organisasi, bagaimana tanggung jawabnya saat menerima amanah, dan lain-lain. Apabila calon pasangan ikut komunitas media sosial online, bisa juga dilihat tulisan-tulisannya di media sosial online komunitas tersebut. Sosok yang terlihat baik di dunia maya memang belum pasti baik di dunia nyatanya, tetapi sosok yang baik di dunia nyata pasti baik di dunia mayanya. Apakah tulisan-tulisannya positif dan bermanfaat, serta interaksinya dengan lawan jenis terjaga, atau malah sebaliknya, sering menulis kata-kata bermuatan negatif dan interaksinya dengan lawan jenis kurang terjaga. Apabila dari penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut ke langkah berikutnya.

7. Langkah Ketujuh : Istikharah dan Keputusan Ta’aruf

Setelah semua informasi mengenai calon pasangan terkumpul, saatnya mempertimbangkan apakah akan melanjutkan ke jenjang yang lebih serius atau tidak. Tidak ada manusia yang sempurna, di balik kelebihan yang ada pastilah ada kekurangan yang menyertai. Tinggal dari masing-masing pihak apakah bisa saling menerima kekurangan tersebut atau tidak. Libatkan juga pertimbangan dari pihak keluarga, apakah mereka ridha dan menyetujui apabila proses dilanjutkan, ataukah ada hal-hal yang mengganjal sehingga keberatan bila proses dilanjutkan. Shalat istikharah bisa dilakukan sebagai wujud penyertaan Allah dalam setiap pengambilan keputusan, panjatkanlah doa ini setelah shalat istikharah dijalani :

“Ya Allah, aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa masalah ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan hidupku, jadikanlah untukku dan mudahkanlah bagiku dan berkahilah aku di dalam masalah ini. Namun jika Engkau tahu bahwa masalah ini buruk untukku, agamaku dan jalan hidupku, jauhkan aku darinya dan jauhkan masalah itu dariku. Tetapkanlah bagiku kebaikan dimana pun kebaikan itu berada dan ridhailah aku dengan kebaikan itu". (HR Bukhari)”

Apabila setelah masa pertimbangan ini kecenderungannya tidak lanjut proses, maka proses bisa diakhiri secara baik-baik, sama-sama mengikhlaskan dan memaafkan atas proses yang telah dijalani, selanjutnya kedua pihak bisa ikhtiar dengan rekan lainnya. Kalau kecenderungannya lanjut proses, maka bisa diagendakan silaturahim keluarga sebagai sarana ta’aruf antar keluarga. Kalau dari ta’aruf keluarga ini kedua keluarga merasa cocok, maka bisa diagendakan ke tahap yang lebih serius lagi yaitu lamaran keluarga, dan semoga dilancarkan proses seterusnya hingga hari yang dinantikan yaitu hari pernikahan, insya Allah.

Referensi

  1. http://www.rumahtaaruf.com/2014/10/lima-prinsip-taaruf-pranikah-islami.html
  2. http://www.rumahtaaruf.com/2015/04/tujuh-langkah-taaruf.html