Tagop Sudarsono Soulisa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tagop Sudarsono Soulisa
Bupati Buru Selatan ke-1
Masa jabatan
22 Juni 2016 – 22 Juni 2021
WakilAyub Seleky (2016–2019)
Masa jabatan
13 Juni 2011 – 13 Juni 2016
WakilAyub Seleky
Informasi pribadi
Lahir18 Maret 1968 (umur 56)
Ambon, Maluku
Suami/istriSafitri Malik Soulisa[1]
Alma materUniversitas Gadjah Mada
Universitas Satyagama
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Tagop Sudarsono Soulisa, S.H., M.T. (lahir 18 Maret 1968) adalah birokrat dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Buru Selatan pada masa jabatan 2011–2016 dan 2016–2021.[2] Sebelum menjadi bupati, ia menjabat staf Dinas Pendapatan Provinsi Maluku (1995–1999), Kepala Subbidang Ekonomi Litbang Maluku (2001–2008), dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buru Selatan (2009–2011). Ia adalah lulusan S2 Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (2011) dan S3 Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama.[3][4]

Korupsi

Pada 26 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Pada konferensi pers KPKP, Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK, mengatakan bahwa Tagop telah menerima uang suap sebanyak Rp 10 miliar. Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar, salah satunya untuk mengerjakan sebuah proyek pekerjaan dari dana DAK Buru Selatan tahun 2015.[5]

Fee tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan di Kabupaten Buru Selatan. Proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole untuk tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, kemudian proyek peningkatan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar. Proyek lain adalah peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan juga peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 mliar. Dari proyek tersebut Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.[5]

Referensi