Tersangka: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Lihat pula: clean up
Andiazamuddin (bicara | kontrib)
k link tidak sesuai
 
Baris 1: Baris 1:
Dalam istilah [[hukum]], '''tersangka''' atau '''pelaku''' merupakan orang yang baik yang dikenal maupun tidak, dicurigai melakukan [[kriminalitas|tindak pidana]].
Dalam istilah [[hukum]], '''tersangka''' atau '''pelaku''' merupakan orang yang baik yang dikenal maupun tidak, dicurigai melakukan [[kriminalitas|tindak pidana]].


Jika identitas si pelaku atau tersangka sudah diketahui, dan keputusan [[penangkapan]] atau [[pendakwaan]] terhadapnya telah disetujui oleh seorang [[penuntut umum]] yang mengeluarkan [[informasi]], sebuah kelompok [[juri]] yang mengeluarkan [[dakwaan]], atau seorang [[hakim]] mengeluarkan [[surat perintah penangkapan]], maka si pelaku atau tersangka tersebut dapat disebut sebagai '''terdakwa'''.
Jika identitas si pelaku atau tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau [[pendakwaan]] terhadapnya telah disetujui oleh seorang [[penuntut umum]] yang mengeluarkan [[informasi]], sebuah kelompok [[juri]] yang mengeluarkan [[dakwaan]], atau seorang [[hakim]] mengeluarkan [[surat perintah penangkapan]], maka si pelaku atau tersangka tersebut dapat disebut sebagai '''terdakwa'''.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi terkini sejak 22 Agustus 2023 22.32

Dalam istilah hukum, tersangka atau pelaku merupakan orang yang baik yang dikenal maupun tidak, dicurigai melakukan tindak pidana.

Jika identitas si pelaku atau tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka si pelaku atau tersangka tersebut dapat disebut sebagai terdakwa.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]